nusabali

Jelang Tutup Tahun, PBB Baru Terealisasi Rp 139 M

  • www.nusabali.com-jelang-tutup-tahun-pbb-baru-terealisasi-rp-139-m

Potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Badung selama setahun (2018) tercatat sebesar Rp 221.342.506.267.

MANGUPURA, NusaBali
Namun berdasar data dari Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Badung, hingga menjelang akhir tahun baru terealisasi Rp 139.874.754.262. Artinya masih ada potensi pendapatan senilai Rp 81.467.752.005 yang bisa diterima jika seluruh wajib pajak membayar PBB tepat waktu.

“Sekarang kami masih kejar. Kami harapkan yang belum membayar PBB agar segera menunaikan kewajibannya,” tegas Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama, Rabu (12/12).

Sutama mengancam akan mengenakan sanksi berupa denda setiap bulan kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan. Tak tanggung-tanggung besar denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak sebesar 2 persen per bulan.

Ketentuan mengenakan denda 2 persen telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini merujuk ketentuan yang tertuang pada Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

“Kami berikan tenggang waktu hingga 17 Desember ini, kalau belum dibayarkan, siap-siap kami kenakan denda 2 persen per bulan,” tegasnya.

Sutama menegaskan, tidak ada toleransi bagi wajib pajak yang tidak melunasi PBB pada batas waktu yang ditentukan. Sebab, pihaknya telah memberikan rentang waktu enam bulan untuk melunasi kewajiban membayar pajak.

“Dari sejak Juli 2018 sudah kami imbau kepada wajib pajak supaya membayar PBB tepat waktu. Sampai Desember ini berarti kurang lebih ada rentang waktu enam bulan kesempatan yang diberikan. Untuk itu, kami tidak akan berikan toleransi lagi, lewat sehari kami akan kenakan denda,” imbuh Sutama.

Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung tersebut juga meminta masyarakat segera melaporkan lahan serta bangunan yang dimiliki. Sebab, ditengarai masih banyak masyarakat yang hanya melaporkan tanahnya saja, sedangkan bangunan di atas tanah dimaksud belum dilaporkan, padahal telah berdiri lama. *asa

Komentar