Cabuli Anak Asuh, Pengurus Yayasan Dituntut 13 Tahun
Nekat mencabuli beberapa anak di Yayasan Anak Negeri beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar, pengurus yayasan bernama Erfan Handoko, 28 kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
DENPASAR, NusaBali
Erfan yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dituntut hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGA P Mirah Awantara pada Rabu (12/12) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, sesuai dakwaan alternatif ke tiga.
Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek. “Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga belas tahun dikurangi masa penahanan,” tegas JPU.
Selain itu, pria asal Jakarta yang juga menantu pemilik yayasan ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau bisa diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Atas tuntutan super berat ini, terdakwa langsung mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu untuk pembelaan dalam sidang berikutnya,” tegas terdakwa.
Berbeda dengan terdakwa yang akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU, aktivis anak Siti Sapurah atau Mbak Ipung yang mendampingi korban dan memantau jalannya persidangan sejak awal, justru merespon positif tuntutan JPU. "Saya sangat puas dengan tuntutan Jaksa. Setidaknya kerja keras kepolisian dalam menangani kasus ini tidak sia-sia. Apalagi hampir 2 tahun si terdakwa ini kabur," ujarnya.
Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 Juni 2018 di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar.
Berawal ketika saksi korban berinisial Agni sedang berlajar sendirian di ruang tamu, tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut saksi korban dan menyeretnya ke kamar mandi. Sesampai di kamar mandi, saksi korban yang masih belia ini diperkosa oleh terdakwa.
Bejatnya lagi, seusai hasrat birahi terpuaskan dengan memperkosa saksi korban dalam keadaan tidak berdaya, terdakwa malah mengacam saksi korban dengan mengunakan pisau sambil berkata "Awas jangan bilang-bilang ke orang tua, kamu tak ancam pakai pisau,".
Sejak kejadian pertama itu, saksi korban selalu menjadi sasaran untuk memuaskan hasrat burahi terdakwa. Hingga kasus ini terkuak dan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut. *rez
Erfan yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dituntut hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGA P Mirah Awantara pada Rabu (12/12) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, sesuai dakwaan alternatif ke tiga.
Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek. “Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga belas tahun dikurangi masa penahanan,” tegas JPU.
Selain itu, pria asal Jakarta yang juga menantu pemilik yayasan ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau bisa diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Atas tuntutan super berat ini, terdakwa langsung mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu untuk pembelaan dalam sidang berikutnya,” tegas terdakwa.
Berbeda dengan terdakwa yang akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU, aktivis anak Siti Sapurah atau Mbak Ipung yang mendampingi korban dan memantau jalannya persidangan sejak awal, justru merespon positif tuntutan JPU. "Saya sangat puas dengan tuntutan Jaksa. Setidaknya kerja keras kepolisian dalam menangani kasus ini tidak sia-sia. Apalagi hampir 2 tahun si terdakwa ini kabur," ujarnya.
Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 Juni 2018 di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar.
Berawal ketika saksi korban berinisial Agni sedang berlajar sendirian di ruang tamu, tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut saksi korban dan menyeretnya ke kamar mandi. Sesampai di kamar mandi, saksi korban yang masih belia ini diperkosa oleh terdakwa.
Bejatnya lagi, seusai hasrat birahi terpuaskan dengan memperkosa saksi korban dalam keadaan tidak berdaya, terdakwa malah mengacam saksi korban dengan mengunakan pisau sambil berkata "Awas jangan bilang-bilang ke orang tua, kamu tak ancam pakai pisau,".
Sejak kejadian pertama itu, saksi korban selalu menjadi sasaran untuk memuaskan hasrat burahi terdakwa. Hingga kasus ini terkuak dan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut. *rez
Komentar