Sudikerta Diperiksa 4,5 Jam
Mantan wakil gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Rp 150 miliar.
Jadwal Pemeriksaan Maju Sehari
DENPASAR, NusaBali
Sudikerta diperiksa pada Rabu (12/12), atau maju sehari dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan pada Kamis (13/12). Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi Kamis siang kemarin. Dia mengatakan mantan Ketua DPD I Golkar Bali ini sudah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/12). Menurutnya, Sudikerta datang dengan didampingi dua orang pengacaranya. “Sudah diperiksa kemarin (Rabu),” kata Kabid Humas Kombes Hengky.
Sudikerta diperiksa selama 4,5 jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita. Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada politisi Golkar ini. Namun Kombes Hengky tidak mau membeber materi pemeriksaan dengan alasan bisa mengganggu penyidikan. “Untuk materi pemeriksaan tidak bisa kami beberkan,” tuturnya.
Hingga saat ini sudah ada 28 saksi yang diperiksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang dilaporkan bos PT Maspion Group, Alim Markus. Terkait tersangka lainnya, perwira melati tiga ini mengatakan belum ada. Termasuk penahanan Sudikerta. “Belum ada,” ujarnya singkat.
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan, agenda pemeriksaan Sudikerta maju satu hari dari Kamis menjadi Rabu. Kabarnya, Sudikerta sengaja memajukan agenda pemeriksaan untuk menghindari peliputan wartawan. “Kemungkinan menghindari wartawan yang akan meliput,” ujar sumber.
Kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang yang dikonfirmasi juga membenarkan pemeriksaan Sudikerta yang digelar Rabu kemarin dari yang dijadwalkan Kamis. Namun dia mengatakan berhalangan sehingga tidak mendampingi politisi asal Pecatu, Kuta Selatan, ini menjalani pemeriksaan. “Ya. Kemarin sudah diperiksa,” kata Togar.
Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11). Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini. Di antaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Group melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawari tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez
DENPASAR, NusaBali
Sudikerta diperiksa pada Rabu (12/12), atau maju sehari dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan pada Kamis (13/12). Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi Kamis siang kemarin. Dia mengatakan mantan Ketua DPD I Golkar Bali ini sudah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/12). Menurutnya, Sudikerta datang dengan didampingi dua orang pengacaranya. “Sudah diperiksa kemarin (Rabu),” kata Kabid Humas Kombes Hengky.
Sudikerta diperiksa selama 4,5 jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita. Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada politisi Golkar ini. Namun Kombes Hengky tidak mau membeber materi pemeriksaan dengan alasan bisa mengganggu penyidikan. “Untuk materi pemeriksaan tidak bisa kami beberkan,” tuturnya.
Hingga saat ini sudah ada 28 saksi yang diperiksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang dilaporkan bos PT Maspion Group, Alim Markus. Terkait tersangka lainnya, perwira melati tiga ini mengatakan belum ada. Termasuk penahanan Sudikerta. “Belum ada,” ujarnya singkat.
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan, agenda pemeriksaan Sudikerta maju satu hari dari Kamis menjadi Rabu. Kabarnya, Sudikerta sengaja memajukan agenda pemeriksaan untuk menghindari peliputan wartawan. “Kemungkinan menghindari wartawan yang akan meliput,” ujar sumber.
Kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang yang dikonfirmasi juga membenarkan pemeriksaan Sudikerta yang digelar Rabu kemarin dari yang dijadwalkan Kamis. Namun dia mengatakan berhalangan sehingga tidak mendampingi politisi asal Pecatu, Kuta Selatan, ini menjalani pemeriksaan. “Ya. Kemarin sudah diperiksa,” kata Togar.
Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11). Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini. Di antaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Group melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawari tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez
Komentar