nusabali

KPK Tahan Bupati Cianjur, Kakak Ipar Serahkan Diri

  • www.nusabali.com-kpk-tahan-bupati-cianjur-kakak-ipar-serahkan-diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

JAKARTA, NusaBali
Tiga tersangka itu adalah Bupati Cianjur 2016–2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS). Sementara kakak ipar bupati, Tubagus Cepy Sethiady (TCS), yang dalam kasus tersebut bertindak selaku perantara transaksi, menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (13/12) siang.

“Terhadap tiga tersangka yang telah melewati proses pemeriksaan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/12), seperti dilansir Antara.

Irvan Rivano ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kavling K-4 Jakarta, Cecep Sobandi ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, dan Rosidin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Usai diperiksa, Irvan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Cianjur atas kasus yang menjeratnya tersebut.

“Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum,” kata Irvan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.

Dia mengaku akan bertanggung jawab dan menjadi pembelajaran ke depan bagi aparatur Pemkab Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih.

Namun, dia mengaku tidak ada pemotongan (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. “Tidak, tidak ada, tidak ada sama sekali,” ucap Irvan.

Sementara Tubagus Cepy Sethiady (TCS), kakak ipar Irvan telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang kemarin.

“Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS, kakak ipar bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Febri.

KPK, kata Febri, menghargai penyerahan diri tersebut dan pihaknya juga mengingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan.

KPK telah menetapkan Tubagus Cepy dan Irvan Rivano bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS) dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS) sebagai tersangka korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Dalam kasus ini, Tubagus Cepy menjadi perantara transaksi dalam pemberian terkait korupsi pemotongan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

“Dia bisa menjadi perantara karena para kepala sekolah percaya bahwa dia adalah orang kepercayaan dari bupati. Tidak hanya pada saat ini, tapi sudah terjadi pada periode sebelumnya, pada periode orangtuanya,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12) malam.

Untuk diketahui ayah dari Irvan Rivano, yaitu Tjetjep Muchtar Soleh juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006–2016. “Peranan dari TCS sebagai kakak ipar menurut informasi sejak dulu memang sudah sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayah dari bupati yang sekarang,” kata Basaria seperti dilansir Antara.

Diduga Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjadi pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih ‘fee’ dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 SMP yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. “Diduga, alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah ‘cempaka’ yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM,” kata Basaria.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.

“Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut,” kata Basaria.

Irvan Rivano Muchtar terpilih menjadi Bupati Cianjur bersama rekannya, Herman Suherman, sebagai Wakil Bupati Cianjur periode 2016–2021. Irvan menjadi penerus ayahnya, Tjetjep Muchtar Soleh, memimpin Cianjur selama 10 tahun yaitu periode 2006–2016.

Irvan merupakan kader Partai Demokrat saat menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat di periode 2014–2019. Dia kemudian keluar dari barisan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu saat maju di Pilkada Cianjur 2015 lalu.

Irvan melabuhkan hati ke Partai Golkar. Dia diusung Golkar, PKB, dan PBB di pilkada. Hasilnya, Irvan sukses menjadi pengganti ayahnya. Tak lama kemudian, Irvan ikut jejak ayahnya yang menjabat sebagai pemimpin Partai NasDem Cianjur. Terakhir di NasDem, Irvan menjabat sebagai Ketua Garda Pemuda (GP) NasDem Jawa Barat.

Dari data yang dihimpun, Irvan merupakan kepala daerah ke-21 yang dijerat KPK melalui OTT. Sedangkan jumlah total OTT KPK pada tahun 2018 hingga saat ini adalah 28 OTT. Bila dirunut sejak KPK berdiri tahun 2002 maka Irvan menjadi kepala daerah ke-38 yang dijaring OTT.

Kepala daerah pertama yang ditangkap KPK pada tahun ini, yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif pada 4 Januari 2018. Berturut-turut kemudian hampir setiap bulan KPK menangkap kepala daerah. Terakhir OTT dilakukan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu, yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (18/11) lalu. Bupati Remigo Yo¬lando diduga terima suap proyek Dinas PUPR Pakpak Bha¬rat. Semua kepala daerah itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada pula yang sudah divonis. *

Komentar