nusabali

Kades Pendukung Sandi Divonis 2 Bulan

  • www.nusabali.com-kades-pendukung-sandi-divonis-2-bulan

Vonis 2 bulan penjara yang diterima Kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono memantik reaksi dari tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tim Sukses Prabowo-Sandi: Tidak Adil

MOJOKERTO, NusaBali
Mereka menyebut putusan hakim tidak adil. Bantuan hukum pun akan diberikan kepada Suhartono untuk melakukan banding. Hal itu dikatakan Koordinator Tim Kampanye Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandiaga Kabupaten Mojokerto Budi Mulya. Budi ikut datang di sidang pembacaan vonis terhadap Suhartono yang digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (13/12).

"Kami dari tim sukses Pak Prabowo merasa ini sangat tidak adil. Menurut saya hanya karena selfie dengan Mas Sandi putusannya kurungan dua bulan, ini kan lucu. Kami menuntut keadilan," kata Budi kepada wartawan di lokasi, Kamis (13/12), seperti dilansir detikcom.

Budi menjelaskan, tindakan Suhartono menggalang massa untuk menyambut Sandiaga, bukan bentuk kampanye. "Waktu itu beliau memang mengantarkan masyarakatnya untuk menyambut Pak Sandi. Kalau hanya selfie dilarang, ya lucu saja menurut saya," terangnya.

Oleh sebab itu, lanjut Budi, tim Prabowo-Sandiaga akan memberikan bantuan pendampingan hukum bagi Suhartono. Bantuan tersebut akan dikolaborasikan dengan tim kuasa hukum Suhartono untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. "Kami akan beri pedampingan hukum sampai Pak Nono (Suhartono) dibebaskan," tandasnya.

Dalam sidang yang berlangsung di ruangan Cakra, PN Mojokerto, majelis hakim menghukum Suhartono dengan penjara selama 2 bulan. Selain itu, hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.

Suhartono ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana Pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono pun bergulir ke meja hijau.

Berdasarkan video yang disita penyidik Sentra Gakkumdu Mojokerto sebagai bukti dalam persidangan, tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Fakta di persidangan menyebutkan terdakwa dibantu istrinya menggalang massa ibu-ibu untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.

Di dalam persidangan terungkap jumlah massa yang dikerahkan Suhartono, mencapai 200 orang. Dia menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.

Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono juga berfoto selfie dengan Cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu dia juga memasang spanduk dan banner berisi ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. *

Komentar