Bawaslu Jembrana Telusuri Dugaan Kampanye Calon Anggota DPD di Pura
Seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, diduga telah melakukan kampanye di salah satu pura di wilayah Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoo, Jembrana, Rabu (12/12).
NEGARA, NusaBali
Adanya dugaan kampanye di tempat ibadah, itu pun berusaha ditelusuri pihak Bawaslu Jembrana, untuk mengumpulkan data-data di lapangan untuk memastikan informasi tersebut. Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Jumat (14/12), mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye, itu merupakan temuan hasil pengawasan jajarannya. Atas temuan tersebut, pihaknya melalui anggota Bawaslu Jembrana, I Nyoman Westra, serta jajaran Panwascam Mendoyo, Jumat kemarin, mulai turun melakukan penelusuran dengan meminta keterangan warga maupun pihak terkait di pura tersebut. “Sementara dilakukan penelusuran. Kami masih kumpulkan data dan fakta sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil penelusuran sementara, Jumat kemarin, dinyatakan memang tidak ada orasi, penyampaian visi misi ataupun ajakan memilih dalam kehadiran calon anggota DPD bersangkutan. Diakui hanya ada sosialisasi cara memilih saat pemilu nanti, dan terpasang banner calon bersangkutan. Namun pemasang banner yang merupakan bahan kampanye, itu masih ditelusuri lebih lanjut, karena beberapa pihak yang berusaha dijajaki Jumat kemarin, tidak mengetahui siapa yang memasang. “Siapa yang menaruh banner masih diselidiki,” tegasnya.
Pande yang enggan menyebut identitas calon anggota DPD yang diduga telah berkampanye di pura, itu belum dapat memastikan akan memanggil yang bersangkutan. Yang jelas, sementara masih dilakukan penggalian data dan fakta dari orang-orang yang mengetahui, melihat dan mendengar langsung di lokasi. “Nanti kalau memang memenuhi unsur, pasti kami proses. Karena sudah jelas-jelas, dilarang kampanye di tempat ibadah,” ucapnya.
Lebih terinci, Pande mengungkapkan, larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 huruf h dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan tersebut, terancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. *ode
Adanya dugaan kampanye di tempat ibadah, itu pun berusaha ditelusuri pihak Bawaslu Jembrana, untuk mengumpulkan data-data di lapangan untuk memastikan informasi tersebut. Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Jumat (14/12), mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye, itu merupakan temuan hasil pengawasan jajarannya. Atas temuan tersebut, pihaknya melalui anggota Bawaslu Jembrana, I Nyoman Westra, serta jajaran Panwascam Mendoyo, Jumat kemarin, mulai turun melakukan penelusuran dengan meminta keterangan warga maupun pihak terkait di pura tersebut. “Sementara dilakukan penelusuran. Kami masih kumpulkan data dan fakta sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil penelusuran sementara, Jumat kemarin, dinyatakan memang tidak ada orasi, penyampaian visi misi ataupun ajakan memilih dalam kehadiran calon anggota DPD bersangkutan. Diakui hanya ada sosialisasi cara memilih saat pemilu nanti, dan terpasang banner calon bersangkutan. Namun pemasang banner yang merupakan bahan kampanye, itu masih ditelusuri lebih lanjut, karena beberapa pihak yang berusaha dijajaki Jumat kemarin, tidak mengetahui siapa yang memasang. “Siapa yang menaruh banner masih diselidiki,” tegasnya.
Pande yang enggan menyebut identitas calon anggota DPD yang diduga telah berkampanye di pura, itu belum dapat memastikan akan memanggil yang bersangkutan. Yang jelas, sementara masih dilakukan penggalian data dan fakta dari orang-orang yang mengetahui, melihat dan mendengar langsung di lokasi. “Nanti kalau memang memenuhi unsur, pasti kami proses. Karena sudah jelas-jelas, dilarang kampanye di tempat ibadah,” ucapnya.
Lebih terinci, Pande mengungkapkan, larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 huruf h dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan tersebut, terancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. *ode
Komentar