Rumah Dieksekusi, Pemilik Menangis Histeris
Eksekusi tanah sengketa yang berlokasi di Banjar/Lingkungan Pule, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, diwarnai isak tangis pihak termohon Ni Wayan Latri, istri dari I Wayan Wirta, Jumat (14/12).
BANGLI, NusaBali
Eksekusi yang dikawal ratusan personel kepolisian tersbeut, berlangsung cukup lama karena diatas tanah tersebut berdiri beberapa bangunan rumah dan masih penuh barang-barang.
Proses eksekusi yang notabane pihak pemohon Sayang Darmaja tersebut menjadi tontonan para pedagang serta pembeli di Pasar Kidul Bangli, mengingat lokasi berdekatan. Sebelumnya proses eksekusi dilaksanakan, lebih dulu dibacakan surat penetapan ketua Pengadilan Negeri Bangli oleh Panitera I Nyoman Darsana bertempat di Kantor Lurah Kawan, Kecamatan Bangli. Dalam pertemuan tersebut pihak termohon sempat meminta agar eksekusi ditunda karena berberapa alasan yakni masih ada bangunan suci (merajan) harus diupacarai dan perlengkapan masih ada di rumah. Namun argument yang diajukan termohon ditolak dan proses eksekusi tetap berlanjut.
Usai pembacaan tersebut, panitera, pihak termohon maupun pemohon lantas menuju lokasi tanah yang akan dieksekusi. Sempat terjadi adu argument anatra panitera dengan pihak termohon, namun eksekusi tetap dijalankan. Alat berat yang telah disiapkan langsung bergerak dan merubuhkan bagian bangunan. Ketika operator alat berat bekerja dari pihak termohon meminta operator tidak merubuhkan bangunan. Sementara Ni Wayan Lastri tidak kuasa menahan sedih dan sampaiibu dua orang anak ini pingsan. Yang bersangkutan akhirnya digotong oleh keluarga dibantu petugas kepolisian.
Sementara itu, ditengah proses eksekusi eksekusi kuasa hukum dari pihak termohon, I Wayan Ardika mengatakan amar putusan tidak sesuai dengan obyek yang dieksekusi. Pihaknya menyebutkan seharusnya klien diberikan tegang waktu untuk memindahkan barang-barang. Disinggung terkait proses aanmaning dua kali yang telah dijalankan PN Bangli, I Wayan Ardika mengaku itu telah lama. “Itu sudah lama, semestinya sebelum eksekusi ada penyampain dulu. Kami akan melakukan upaya hukum dan melaporkan jalanya eksekusi,” ungkapnya.
Sementara itu Panitera I Nyoman Darsana mengatakan proses eksekusi sudah sesuai dengan aturan dan sebelumnya telah dilakukan proses aanmaning sebanyak dua kali. “Untuk surat permohonan eksekusi yang diajukan pemohon tanggal 16 Juni 2017 dan surat permohonan eksekusi susulan tanggal 21 Oktober 2018,” bebernya.
Disinggung terkait bangunan yang masih berdiri, dikatan telah terjadi kesepakatan antara pihak pemohon dengan salah satu pihak termohon. “Antara permohon dengan salah satu pihak termohon sudah ada kesepakatan tukar guling. Hanya satu bangunan yang tidak dirobohkan, yang lainnya semua diratakan termasuk merajan. Namun untuk merajan pihak pemohon yang akan membongkar,” terangnya seraya mengatakan bahwa telah dilaksanakan upacara praline.
Sementara itu kasus ini berawal dari Sayang Darmaja melayangkan gugatan terhadap Nang Karsa (orang tua termohon) atas tanah pesedahan abian Bangli tersebut. Dalam proses persidangan tingat pertama di PN Bangli, hasil putusan memenangkan penggugat Sayang Darmaja lewat putusan Nomor 20 /PDTG/2008 /PN Bangli. Tidak puas dengan putusan PN Bangli tergugat melakukan upaya hukum yakni banding, dimana hasilnya putusan PN Bangli dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar lewat putusan Nomor 28/PDT/2010/PT DPS/tanggal 8 juni 2010. Pihak tergugat kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI namun ditolak lewat putusan MA Nomor 622k/PDT/2012 tanggal 29 Januari 2013. *es
Eksekusi yang dikawal ratusan personel kepolisian tersbeut, berlangsung cukup lama karena diatas tanah tersebut berdiri beberapa bangunan rumah dan masih penuh barang-barang.
Proses eksekusi yang notabane pihak pemohon Sayang Darmaja tersebut menjadi tontonan para pedagang serta pembeli di Pasar Kidul Bangli, mengingat lokasi berdekatan. Sebelumnya proses eksekusi dilaksanakan, lebih dulu dibacakan surat penetapan ketua Pengadilan Negeri Bangli oleh Panitera I Nyoman Darsana bertempat di Kantor Lurah Kawan, Kecamatan Bangli. Dalam pertemuan tersebut pihak termohon sempat meminta agar eksekusi ditunda karena berberapa alasan yakni masih ada bangunan suci (merajan) harus diupacarai dan perlengkapan masih ada di rumah. Namun argument yang diajukan termohon ditolak dan proses eksekusi tetap berlanjut.
Usai pembacaan tersebut, panitera, pihak termohon maupun pemohon lantas menuju lokasi tanah yang akan dieksekusi. Sempat terjadi adu argument anatra panitera dengan pihak termohon, namun eksekusi tetap dijalankan. Alat berat yang telah disiapkan langsung bergerak dan merubuhkan bagian bangunan. Ketika operator alat berat bekerja dari pihak termohon meminta operator tidak merubuhkan bangunan. Sementara Ni Wayan Lastri tidak kuasa menahan sedih dan sampaiibu dua orang anak ini pingsan. Yang bersangkutan akhirnya digotong oleh keluarga dibantu petugas kepolisian.
Sementara itu, ditengah proses eksekusi eksekusi kuasa hukum dari pihak termohon, I Wayan Ardika mengatakan amar putusan tidak sesuai dengan obyek yang dieksekusi. Pihaknya menyebutkan seharusnya klien diberikan tegang waktu untuk memindahkan barang-barang. Disinggung terkait proses aanmaning dua kali yang telah dijalankan PN Bangli, I Wayan Ardika mengaku itu telah lama. “Itu sudah lama, semestinya sebelum eksekusi ada penyampain dulu. Kami akan melakukan upaya hukum dan melaporkan jalanya eksekusi,” ungkapnya.
Sementara itu Panitera I Nyoman Darsana mengatakan proses eksekusi sudah sesuai dengan aturan dan sebelumnya telah dilakukan proses aanmaning sebanyak dua kali. “Untuk surat permohonan eksekusi yang diajukan pemohon tanggal 16 Juni 2017 dan surat permohonan eksekusi susulan tanggal 21 Oktober 2018,” bebernya.
Disinggung terkait bangunan yang masih berdiri, dikatan telah terjadi kesepakatan antara pihak pemohon dengan salah satu pihak termohon. “Antara permohon dengan salah satu pihak termohon sudah ada kesepakatan tukar guling. Hanya satu bangunan yang tidak dirobohkan, yang lainnya semua diratakan termasuk merajan. Namun untuk merajan pihak pemohon yang akan membongkar,” terangnya seraya mengatakan bahwa telah dilaksanakan upacara praline.
Sementara itu kasus ini berawal dari Sayang Darmaja melayangkan gugatan terhadap Nang Karsa (orang tua termohon) atas tanah pesedahan abian Bangli tersebut. Dalam proses persidangan tingat pertama di PN Bangli, hasil putusan memenangkan penggugat Sayang Darmaja lewat putusan Nomor 20 /PDTG/2008 /PN Bangli. Tidak puas dengan putusan PN Bangli tergugat melakukan upaya hukum yakni banding, dimana hasilnya putusan PN Bangli dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar lewat putusan Nomor 28/PDT/2010/PT DPS/tanggal 8 juni 2010. Pihak tergugat kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI namun ditolak lewat putusan MA Nomor 622k/PDT/2012 tanggal 29 Januari 2013. *es
Komentar