Pasek Suardika Sebut Pidana Pemilu
Karena itu, ketika tahapan pemilu sudah berlaku di tiap komponennya, maka semua aturan yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Pemilu.
Sidang Ismaya, Dugaan Penganiayaan Satpol PP Bali
DENPASAR, NusaBali
Empat saksi meringankan dihadirkan dalam sidang dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali dengan terdakwa pentolan Ormas (Organisasi Masyarakat) yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40. Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/12) ini berlangsung hingga tengah malam.
Selain Ismaya, turut disidangkan dua anak buahnya masing-masing I Ketut Sutama, 51, dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah, 28. Sementara dua dari empat saksi yang meringankan tersebut merupakan saksi ahli yaitu ahli pidana dr I Gusti Ketut Ariawan dan anggota DPD RI Dapil Bali, I Gede Pasek Suardika. Dalam keterangannya, Pasek Suardika yang diperiksa awal sependapat dengan pendapat kuasa hukum Ismaya sebelumnya yang menyatakan jika perkara ini merupakan pidana pemilu dan bukan pidana umum. Apalagi perkara ini bermula dari penurunan baliho Ismaya dalam posisinya sebagai calon anggota DPD RI Dapil Bali.
Dijelaskannya, Undang-Undang Pemilu bersifast lex spesialis dan berlaku saat tahapan pemilihan digelar. Setiap tahapan pada masing-masing komponen pemilu berbeda-beda. Di tingkat pelaksana, tahapan sudah mulai berlaku sejak penyusunan program. Di tingkat pemilih, tahapan mulai berlaku pada saat pendataan pemilih. Karena itu, ketika tahapan pemilu sudah berlaku di tiap komponennya, maka semua aturan yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Pemilu. “Bukan yang lain. Kalau menggunakan yang lain berarti melanggar Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan pemilu di tingkat KPU dilakukan dengan sosialisasi. Sedangkan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum menjadi ranah tanggung jawab Bawaslu. “Jadi penegakan hukumnya dilakukan oleh Bawaslu. Dan kalau ada yang sisi lainnya, bersama Sentra Gakumdu. Di sana ada polisi dan jaksa,” tegasnya.
Dan ketentuan Undang-Undang Pemilu ini juga berlaku pada baliho atau spanduk yang masuk kategori alat peraga kampanye atau APK. “Kalau APK penggunaannya di fase kampanye. Di luar itu (fase kampanye) jelas pelanggaran. Tapi pelanggaran pemilu. Bukan pelanggaran pidana lain. Itu prinsipnya. Jadi pelanggaran pemilu dibawa ke pidana umum salah penerapan hukum jadinya,” tegasnya.
Kendati demikian, GPS yang selesai diminta keterangannya sebagai saksi ahli sekitar pukul 22.00 Wita itu enggan menilai terlalu jauh persidangan yang sedang berlangsung saat ini. Mengingat posisinya dalam persidangan tersebut sebagai saksi ahli.
Selanjutnya, sidang kembali dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya hingga pukul 24.00 Wita . *rez
DENPASAR, NusaBali
Empat saksi meringankan dihadirkan dalam sidang dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali dengan terdakwa pentolan Ormas (Organisasi Masyarakat) yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40. Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/12) ini berlangsung hingga tengah malam.
Selain Ismaya, turut disidangkan dua anak buahnya masing-masing I Ketut Sutama, 51, dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah, 28. Sementara dua dari empat saksi yang meringankan tersebut merupakan saksi ahli yaitu ahli pidana dr I Gusti Ketut Ariawan dan anggota DPD RI Dapil Bali, I Gede Pasek Suardika. Dalam keterangannya, Pasek Suardika yang diperiksa awal sependapat dengan pendapat kuasa hukum Ismaya sebelumnya yang menyatakan jika perkara ini merupakan pidana pemilu dan bukan pidana umum. Apalagi perkara ini bermula dari penurunan baliho Ismaya dalam posisinya sebagai calon anggota DPD RI Dapil Bali.
Dijelaskannya, Undang-Undang Pemilu bersifast lex spesialis dan berlaku saat tahapan pemilihan digelar. Setiap tahapan pada masing-masing komponen pemilu berbeda-beda. Di tingkat pelaksana, tahapan sudah mulai berlaku sejak penyusunan program. Di tingkat pemilih, tahapan mulai berlaku pada saat pendataan pemilih. Karena itu, ketika tahapan pemilu sudah berlaku di tiap komponennya, maka semua aturan yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Pemilu. “Bukan yang lain. Kalau menggunakan yang lain berarti melanggar Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan pemilu di tingkat KPU dilakukan dengan sosialisasi. Sedangkan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum menjadi ranah tanggung jawab Bawaslu. “Jadi penegakan hukumnya dilakukan oleh Bawaslu. Dan kalau ada yang sisi lainnya, bersama Sentra Gakumdu. Di sana ada polisi dan jaksa,” tegasnya.
Dan ketentuan Undang-Undang Pemilu ini juga berlaku pada baliho atau spanduk yang masuk kategori alat peraga kampanye atau APK. “Kalau APK penggunaannya di fase kampanye. Di luar itu (fase kampanye) jelas pelanggaran. Tapi pelanggaran pemilu. Bukan pelanggaran pidana lain. Itu prinsipnya. Jadi pelanggaran pemilu dibawa ke pidana umum salah penerapan hukum jadinya,” tegasnya.
Kendati demikian, GPS yang selesai diminta keterangannya sebagai saksi ahli sekitar pukul 22.00 Wita itu enggan menilai terlalu jauh persidangan yang sedang berlangsung saat ini. Mengingat posisinya dalam persidangan tersebut sebagai saksi ahli.
Selanjutnya, sidang kembali dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya hingga pukul 24.00 Wita . *rez
Komentar