nusabali

Komisi X DPR RI Usulkan Guru Honorer Jadi PNS Lewat Jalur Khusus

  • www.nusabali.com-komisi-x-dpr-ri-usulkan-guru-honorer-jadi-pns-lewat-jalur-khusus

Banyaknya pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lolos seleksi tahun ini termasuk para guru honorer membuat peluang menjadi abdi negara makin tipis.

BKD Provinsi Bali Tunggu Surat Edaran

DENPASAR,NusaBali
Apalagi, usia mereka makin bertambah.  Komisi X DPR RI pun menekan pemerintah supaya guru honorer yang ‘terancam’ tidak jadi PNS ini dicarikan solusi. Kalau tidak dengan pengangkatan jalur khusus bisa dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi X DPR RI dapil Bali, Putu Supadma Rudana, Jumat (14/12) mengatakan, Komisi X mendesak pemerintah segera carikan solusi bagi guru honorer atas pertimbangan guru adalah pendidik siswa, sebagai generasi bangsa. “Salah satunya menjadikan mereka sebagai PNS tanpa harus mengikuti tes. Kalau mentok minimal bisa diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Supadma Rudana.

Politisi senior Partai Demokrat ini menyebutkan, kalau bisa guru berstatus pegawai honorer ini diangkat tanpa melalui tes, karena mereka sudah pasti banyak yang gagal. Sistem yang diberlakukan tidak memberikan peluang mereka bisa lolos. “Kalau guru honor ini mentok tidak bisa jadi PNS, solusi itu ya minimal bisa dijadikan PPPK, melalui jalur ini para guru honor itu memang bukan PNS , tetapi lebih baik daripada terus-terusan jadi tenaga honor,” ujar politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini.

Supadma Rudana mengatakan, Komisi X telah melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan dan Kemendagri terkait dengan masalah tenaga kerja honorer termasuk guru. Hasilnya, penyelesaian terhadap tenaga honor (guru) atau THK-II yang berjumlah 157.210 orang dilaksanakan dengan beberapa kebijakan, yakni seleksi CPNS dan diangkat sebagai PPPK.  “Jadi ada beberapa solusi sudah disimpulkan. Kami di Komisi X ingin menekan pemerintah supaya serius terhadap nasib guru honor dan tenaga kerja honor lainnya,” kata Wasekjen DPP Demokrat ini.

Rinciannya THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia dibawah 35 tahun yang jumlahnya saat ini 12.883 orang mengikuti seleksi CPNS. Apabila tidak lulus diangkat sebagai PNS. Hal itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kemudian THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia diatas 35 tahun sejumlah 69.533 orang, dan 74.794 orang belum memenuhi kualifikasi S1 dan terhadap yang tidak lulus CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Hal ini berdasarkan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk THK-II akan diselesaikan paling lama pada Maret 2019. Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat penyelesaian guru THK-II sejumlah 150.669 orang yang tidak lulus seleksi CPNS 2018 akan mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus dengan tetap dilakukan pengawasan secara ketat. “Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan pengangkatan guru THK-II sebagai PPPK bagi yang telah memenuhi persyaratan, sebelum bulan Maret tahun 2019 dengan mengacu pada PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,” beber Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia ini.

Sementara itu, atas kondisi ini Badan Kepegawaian Daerah belum bisa memberikan sikap. Karena hasil raker itu belum ada tindaklanjuti dengan Surat Edaran. Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana yang dikonfirmasi terkait dengan wacana menjadikan guru honorer dan tenaga kerja honor menjadi PPPK belum menerima surat edaran dari pusat. “Saya belum menerima surat edaran dari pusat soal PPPK. Jadi belum bisa saya jawab sekarang,” ujar Lihadnyana. *nat

Komentar