nusabali

5.789 Pemilih Disabilitas di Bali

  • www.nusabali.com-5789-pemilih-disabilitas-di-bali

Total jumlah pemilih di Bali sebanyak 3.130.288. Dengan rincian sebanyak 1.556.427 pemilih laki-laki dan 1.573.861 pemilih perempuan.

Eks Pasien Gila juga Bisa Memilih

DENPASAR,NusaBali
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Dua (DPTHP-2) untuk Pileg/Pilpres 2019 mencatat sebanyak 5.789 pemilih disabilitas di Bali. Eks pasien orang dengan gangguan jiwa (orang gila) juga bisa memilih sepanjang tidak sedang dalam perawatan dokter atau ada surat keterangan dinyatakan sudah sembuh.  

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bali Gede Jhon Darmawan, terkait dengan adanya pro dan kontra di masyarakat soal eks pasien dengan gangguan jiwa bisa memilih. Menurut Jhon Darmawan, eks pasien gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilih kalau sudah kantongi surat dokter bahwa memang sudah dinyatakan sembuh. “Pemilih dengan latar belakang pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa bisa memilih. Sepanjang dia mengantongi surat keterangan telah sembuh. Surat itu bisa dari pihak rumah sakit dan dari dokter. Mereka ini masuk sebagai pemilih disabilitas lainnya. Memang ini sempat menjadi isu nasional, tetapi ini sudah keputusan KPU RI,” ujar Jhon Darmawan, beberapa waktu lalu.

Selain pemilih dengan status eks pasien gangguan jiwa, sejumlah pemilih disabilitas yang bisa datang ke TPS menggunakan hak pilihnya adalah tuna grahita (keterbelakangan mental) yang dikenal dengan mental retartation (orang yang memiliki IQ dibawah rata-rata). Kemudian tuna daksa (cacat gerak bersifat bawaan atau kecelakaan, polio dan lumpuh), tuna netra (buta) dan tuna rungu/tuna wicara (bisu) juga memiliki punya hak memilih.

Total pemilih disabilitas di Provinsi Bali berjumlah 5.789 orang. Rinciannya terdiri dari tuna daksa sebanyak 1.858 pemilih, tuna netra 740 pemilih, tuna rungu/tuna wicara 1.114 pemilih, tuna grahita 1.002 pemilih, disabilitas lainnya (eks pasien jiwa) 1.075 pemilih.

Sementara rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan, jumlah pemilih di Pulau Dewata tercatat sebanyak 3.130.288. Dengan rincian sebanyak 1.556.427 pemilih laki-laki dan 1.573.861 pemilih perempuan yang tersebar di 8 kabupaten dan kota di 716 desa dan 57 kecamatan. Sementara tempat pemungutan suara yang akan digunakan nanti sebanyak 12.384 TPS. Dalam penetapan DPTHP tercatat juga terdapat sebanyak 3.441 pemilih baru. Kemudian dari pemilih baru terdiri dari 1.701 pemilih laki-laki dan 1.740 pemilih perempuan.  Sementara terdapat juga sebanyak 6.598 pemilih tak memenuhi syarat. Dengan rincian sebanyak 3.335 pemilih laki-laki dan 3.263 pemilih perempuan.

KPU Bali juga melakukan perbaikan data pemilih sejumlah 1.113 terdiri dari 494 pemilih laki-laki dan 619 pemilih perempuan. Jhon Darmawan mengungkap hasil rekapitulasi DPTHP-2 terdapat Daftar Pemilih Potensial non KTP elektronik dari hasil penyempurnaan DPTHP-2 dengan jumlah pemilih 2.019. Dari sejumlah 2.019 itu terdiri dari 1.695 pemilih laki -laki dan 324 pemilih perempuan, yang tersebar di 7 kabupaten/Kota, 13 kecamatan dan 27 desa/kelurahan dengan 155 TPS.

Sementara Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan secara terpisah menjelaskann, eks pasien dengan gangguan jiwa itu bisa memilih sering salah kaprah (salah persepsi), hingga sempat jadi perdebatan dan isu nasional. “Sebelumnya sudah bisa pasien gangguan jiwa ini memilih saat mereka di Rumah Sakit Jiwa. Kan di RSJ itu mereka dirawat, bisa kumat bisa tidak. Pengertiannya mereka tidak tiba-tiba gila, begitu pengertiannya,” ujar Lidartawan.

Menurut Lidartawan sebenarnya sejak dulu warga negara yang pasien gila ini punya hak pilih, dimana termasuk di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) juga disiapkan tempat pemungutan suara. “Di RSJ itu kan orang sakit. Kalau dia sembuh di sana boleh dia memilih, sepanjang saat itu dia tidak kumat. Kan tidak boleh dilanggar HAM mereka. Itulah sekarang didata, masuk disabilitas lain-lainnya,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini. *nat 

Komentar