nusabali

Tersangka Kasus LPD Selat Belum Ditahan

  • www.nusabali.com-tersangka-kasus-lpd-selat-belum-ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Ni Luh N, 40, dan I Made R, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli belum melakukan penahanan.

BANGLI, NusaBali
Sementara itu I Made R menjalani pemeriksaan di Kejari Bangli, Jumat (14/12). Made R yang didampingi kuasa hukum Ngakan Kompyang Dirga menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Bangli, Ngurah Gusti Bagus Jati Kusuma membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan Made R. Pihaknya menyebutkan masih melengkapi berkas. "Kami masih BAP, sedikitnya ada 20 pertanyaan yang kami ajukan, kaitanya dengan pokok perkara, tugas, tupoksi yang bersangkutan selaku pengawas LPD," ungkapnya.

Ditanya alasan belum dilakukan penahanan, Gusti Bagus menyampaikan bila pihaknya masih akan meminta keterangan sejumlah saksi, untuk menyempurnakan data. "Dalam waktu dekat kami akan memanggil beberapa saksi untuk penyempurnaan BAP saksi," terangnya sembari menyebutkan Ni Luh N sudah lebih dulu diperiksa.

Disebutkan bahwa pihaknya mengapresiasi Made R, yang kooperatif selama proses pemeriksaan. Kata Gusti Bagus usai libur Hari Raya Natal akan dilakukan pemeriksaan kembali. "Yang bersangkutan komitmen, jika ada panggilan siap untuk memenuhi panggilan," tambahnya.

Diberitakan sebelumya dana UEP bersumber dari pusat melalui program pengembangan kecamatan (PPK) pada tahun 2014. Dimana dalam program tersebut sasarannya ada LPD. Pada tahun 2013 LPD Selat memohon atau mengajukan Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD), agar bisa memperoleh dana UEP tersebut. BKS-LPD ini sebagai penyalur, dalam permohonan tercantum 21 orang. Dalam pengajuanya tersebut tertera pula usaha yang akan dikembangkan.

Selanjutnya dana tersebut cair ke LPD Selat, namun dana tidak sampai pada orang-orang yang sebelumnya tercantum dalam pengajuan. Dana bantuan yang cair ketika itu Rp 300 Juta, namun ditemukan ada indikasi penyelewengan, dana tidak sampai sesuai dengan nama yang diajukan. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 225 Juta, sesuai dengan hasil audit BPKP. tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. *es

Komentar