Garda Tipikor Puji Langkah Kejari
Langkah aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, mendapat dukungan dan pujian dari DPD Garda Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Indonesia (GTI) Provinsi Bali.
Soal Penahanan Tersangka Kasus Biogas Nusa Penida
GIANYAR, NusaBali
GIANYAR, NusaBali
Dukungan ini diungkapkan Plh Ketua DPD Garda Tipikor Provinsi Bali, Pande Mangku Rata di Gianyar, Bali, Jumat (14/12). Jelas Pande Mangku Rata, langkah tegas Kejari Klungkung patut didukung oleh semua, tak hanya Garda Tipikor. Ia menilai langkah tegas aparat ini sangat seirima dengan langkah GTI Klungkung. Karena sebelumnya, jelas dia, DPC GTI Klungkung melalui ketuanya, Made Raka Adnyana dan Sekretaris I Nengah Astika telah bersurat kepada Kepala Kejari Klungkung, tertaggal 4 Desember 2018.
Surat bernomor : 003/GTI/KLK/XII/2018 itu menekan dua hal penting. Pertama, kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, terkesan lamban dalam penegakan hukumnya. Akibatnya, timbul opini di masyarakat tidak adanya transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Kedua, kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Gita Gunawan, Thiarta Ningsih, dan Made Catur Adnyana, menurut GTI Klungkung, (saat surat dibuat,Red), belum ada penahanan tersangka. Oleh karena itu, GTI Klungkung memohon Kejari Klungkung untuk bertindak tegas dan lebih transparan dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Klungkung.
Surat itu ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta, DPP GTI di Jakarta, Kepala Kejari Provinsi Bali, DPD GTI Provinsi Bali, Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung dan Kapolres Klungkung.
Pande Mangku Rata mengaku bangga dengan Kejari Klungkung yang responsif terhadap kasus itu. ‘’Siapa pun pasti bangga jika setiap aparat penegak hukum selalu dapat menegakkan setiap kasus sesuai proporsi hukumnya,’’ tegas pria asal Kelurahan Beng, Gianyar ini. Namun pihaknya mengingatkan kepada semua pihak agar tetap menegakkan azas praduga tak bersalah. Meskipun telah ditahan, Gita Gunawan dan pejabat terkait, belum tentu bersalah. ‘’Mari hormati proses hukum hingga ada putusan hakim atas kasus ini,’’ jelasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Klungkung akhirnya lakukan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung, yang merugikan negara Rp 792 juta, dari penyidik kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/12). Dua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Klungkung. Seorang tersangka adalah anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan. Ia ditahan dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Satunya lagi yang ditahan, Made Catur Adnyana (Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas) yang kini menjabat Kabid Pengkajian dan Pengembangan, Dinas Pariwisata Klungkung. Sedangkan tersangka lain, Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) karena hamil 7 bulan sehingga belum ditahan. Ia masih menjalani rawat inap di RS Permata Hati, Klungkung sejak Senin (10/12) malam. *lsa
Komentar