Bawaslu Bali Soroti Kegiatan Caleg di Tempat Ibadah
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menyoroti terjadinya perubahan signifikan dalam paradigma kampanye peserta Pemilu 2019 di Pulau Dewata, yakni kegiatan para calon legislator (caleg) di tempat-tempat ibadah.
GIANYAR, NusaBali
"Lokusnya lebih banyak di wilayah desa adat dan desa dinas. Kami cermati adanya perubahan paradigma kampanye yang signifikan dalam pemilu sekarang dibandingkan dengan pemilu sebelumnya," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Gianyar, Jumat (14/12).
Hingga saat ini belum dilaksanakan kampanye dengan melibatkan jumlah peserta yang agak besar, tetapi lokusnya lebih banyak ada di desa/kelurahan "Ada kecenderungan para caleg justru hadir dalam jumlah-jumlah kecil disela-sela kegiatan keagamaan, padahal ada larangan melaksanakan kegiatan kampanye di tempat-tempat ibadah," katanya.
Berdasarkan penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Oleh karena itu, pihaknya memandang penting untuk dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait upaya untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 di Bali, khususnya dari aspek pelaksanaan kampanye.
"Forum ini sangat penting agar semua pihak sudah memahami aturan dengan persepsi yang sama dalam tahapan Pemilu 2019, sehingga kampanye dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tahapan yang ada," ucap Raka Sandi saat menjadi pembicara dalam ‘Rakor Stakeholder Persiapan Pileg dan Pilpres Tahun 2019’ itu.
Dalam rapat koordinasi selama dua hari (14-15 Desember) itu, Bawaslu Bali mengundang unsur kepolisian mulai dari tingkatan Polda Bali hingga Polres se-Bali, perwakilan Kesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, perwakilan Satpol PP kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota se-Bali, dan FKUB dan majelis-majelis keagamaan, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, unsur Majelis Madya Desa Pakraman, hingga forum kepala desa.
"Melalui rakor ini, kami ingin menyamakan persepsi para stakeholder terhadap aturan-aturan Pemilu 2019 yang memang sudah ditentukan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu. Dengan demikian, pada 2019 semua pihak sudah memahami aturan dengan persepsi yang sama sehingga kampanye dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tahapan yang ada," ucap Raka Sandi yang juga mantan Ketua KPU Bali itu.
Khusus terkait keterlibatan perwakilan Satpol PP dalam rakor tersebut pun dipandang sangat penting karena jangan sampai rekomendasi maupun putusan Bawaslu terkait penertiban alat peraga kampanye akhirnya tidak bisa dieksekusi. Apalagi dari hasil pengawasan saat ini di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala dalam penertiban APK seperti halnya kendala anggaran, kendala koordinasi dan sebagainya.
"Kami sengaja mengundang pihak desa dan kelurahan hal ini pun menyangkut netralitas mereka dalam Pemilu 2019. Dengan mereka duduk bersama, kami harapkan ada kesamaan persepsi, di tengah lokus pelaksanaan kampanye hingga sekarang yang mayoritas di wilayah desa," kata Raka Sandi.
Secara umum, Bawaslu Bali berpandangan sampai saat ini pelaksanaan kampanye di Bali berjalan kondusif, meskipun ada sejumlah pelanggaran. "Sampai 12 Desember, mayoritas pelanggaran berupa pelanggaran administrasi mencapai 26 pelanggaran. Namun jika dibandingkan dengan daerah lain, pelanggaran di daerah kita tidak signifikan," ujar Raka Sandi.
Memasuki 2019, lanjut Raka Sandi, selain tahapan kampanye, masih ada tahapan penting yang perlu diatensi dan diawasi terkait Pemilu 2019 seperti persoalan logistik, pembentukan petugas di tingkat TPS hingga sosialisasi tata cara pemilihan saat pungut hitung. "Pada prinsipnya, kami selalu berupaya mengedepankan pencegahan karena kami juga meyakini bahwa masyarakat Bali sejatinya tidak
"Lokusnya lebih banyak di wilayah desa adat dan desa dinas. Kami cermati adanya perubahan paradigma kampanye yang signifikan dalam pemilu sekarang dibandingkan dengan pemilu sebelumnya," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Gianyar, Jumat (14/12).
Hingga saat ini belum dilaksanakan kampanye dengan melibatkan jumlah peserta yang agak besar, tetapi lokusnya lebih banyak ada di desa/kelurahan "Ada kecenderungan para caleg justru hadir dalam jumlah-jumlah kecil disela-sela kegiatan keagamaan, padahal ada larangan melaksanakan kegiatan kampanye di tempat-tempat ibadah," katanya.
Berdasarkan penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Oleh karena itu, pihaknya memandang penting untuk dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait upaya untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 di Bali, khususnya dari aspek pelaksanaan kampanye.
"Forum ini sangat penting agar semua pihak sudah memahami aturan dengan persepsi yang sama dalam tahapan Pemilu 2019, sehingga kampanye dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tahapan yang ada," ucap Raka Sandi saat menjadi pembicara dalam ‘Rakor Stakeholder Persiapan Pileg dan Pilpres Tahun 2019’ itu.
Dalam rapat koordinasi selama dua hari (14-15 Desember) itu, Bawaslu Bali mengundang unsur kepolisian mulai dari tingkatan Polda Bali hingga Polres se-Bali, perwakilan Kesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, perwakilan Satpol PP kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota se-Bali, dan FKUB dan majelis-majelis keagamaan, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, unsur Majelis Madya Desa Pakraman, hingga forum kepala desa.
"Melalui rakor ini, kami ingin menyamakan persepsi para stakeholder terhadap aturan-aturan Pemilu 2019 yang memang sudah ditentukan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu. Dengan demikian, pada 2019 semua pihak sudah memahami aturan dengan persepsi yang sama sehingga kampanye dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tahapan yang ada," ucap Raka Sandi yang juga mantan Ketua KPU Bali itu.
Khusus terkait keterlibatan perwakilan Satpol PP dalam rakor tersebut pun dipandang sangat penting karena jangan sampai rekomendasi maupun putusan Bawaslu terkait penertiban alat peraga kampanye akhirnya tidak bisa dieksekusi. Apalagi dari hasil pengawasan saat ini di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala dalam penertiban APK seperti halnya kendala anggaran, kendala koordinasi dan sebagainya.
"Kami sengaja mengundang pihak desa dan kelurahan hal ini pun menyangkut netralitas mereka dalam Pemilu 2019. Dengan mereka duduk bersama, kami harapkan ada kesamaan persepsi, di tengah lokus pelaksanaan kampanye hingga sekarang yang mayoritas di wilayah desa," kata Raka Sandi.
Secara umum, Bawaslu Bali berpandangan sampai saat ini pelaksanaan kampanye di Bali berjalan kondusif, meskipun ada sejumlah pelanggaran. "Sampai 12 Desember, mayoritas pelanggaran berupa pelanggaran administrasi mencapai 26 pelanggaran. Namun jika dibandingkan dengan daerah lain, pelanggaran di daerah kita tidak signifikan," ujar Raka Sandi.
Memasuki 2019, lanjut Raka Sandi, selain tahapan kampanye, masih ada tahapan penting yang perlu diatensi dan diawasi terkait Pemilu 2019 seperti persoalan logistik, pembentukan petugas di tingkat TPS hingga sosialisasi tata cara pemilihan saat pungut hitung. "Pada prinsipnya, kami selalu berupaya mengedepankan pencegahan karena kami juga meyakini bahwa masyarakat Bali sejatinya tidak
GIANYAR, NusaBali
"Lokusnya lebih banyak di
wilayah desa adat dan desa dinas. Kami cermati adanya perubahan
paradigma kampanye yang signifikan dalam pemilu sekarang dibandingkan
dengan pemilu sebelumnya," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan
Informasi, Bawaslu Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di
Gianyar, Jumat (14/12).
Hingga saat ini belum dilaksanakan
kampanye dengan melibatkan jumlah peserta yang agak besar, tetapi
lokusnya lebih banyak ada di desa/kelurahan "Ada kecenderungan para
caleg justru hadir dalam jumlah-jumlah kecil disela-sela kegiatan
keagamaan, padahal ada larangan melaksanakan kegiatan kampanye di
tempat-tempat ibadah," katanya.
Berdasarkan penjelasan Pasal 280
ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika
peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari
pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan.
Oleh karena itu, pihaknya memandang penting untuk
dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri para pemangku kepentingan
(stakeholder) terkait upaya untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019
di Bali, khususnya dari aspek pelaksanaan kampanye.
"Forum ini sangat
penting agar semua pihak sudah memahami aturan dengan persepsi yang
sama dalam tahapan Pemilu 2019, sehingga kampanye dapat dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya sesuai tahapan yang ada," ucap Raka Sandi saat
menjadi pembicara dalam ‘Rakor Stakeholder Persiapan Pileg dan Pilpres
Tahun 2019’ itu.
Dalam rapat koordinasi selama dua hari (14-15
Desember) itu, Bawaslu Bali mengundang unsur kepolisian mulai dari
tingkatan Polda Bali hingga Polres se-Bali, perwakilan Kesbangpol
Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, perwakilan Satpol PP
kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota se-Bali, dan FKUB dan
majelis-majelis keagamaan, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan,
unsur Majelis Madya Desa Pakraman, hingga forum kepala desa.
"Melalui
rakor ini, kami ingin menyamakan persepsi para stakeholder terhadap
aturan-aturan Pemilu 2019 yang memang sudah ditentukan dalam UU Pemilu,
Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu. Dengan demikian, pada 2019
semua pihak sudah memahami aturan dengan persepsi yang sama sehingga
kampanye dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tahapan yang
ada," ucap Raka Sandi yang juga mantan Ketua KPU Bali itu.
Khusus
terkait keterlibatan perwakilan Satpol PP dalam rakor tersebut pun
dipandang sangat penting karena jangan sampai rekomendasi maupun putusan
Bawaslu terkait penertiban alat peraga kampanye akhirnya tidak bisa
dieksekusi. Apalagi dari hasil pengawasan saat ini di lapangan masih
ditemukan sejumlah kendala dalam penertiban APK seperti halnya kendala
anggaran, kendala koordinasi dan sebagainya.
"Kami sengaja
mengundang pihak desa dan kelurahan hal ini pun menyangkut netralitas
mereka dalam Pemilu 2019. Dengan mereka duduk bersama, kami harapkan ada
kesamaan persepsi, di tengah lokus pelaksanaan kampanye hingga sekarang
yang mayoritas di wilayah desa," kata Raka Sandi.
Secara umum,
Bawaslu Bali berpandangan sampai saat ini pelaksanaan kampanye di Bali
berjalan kondusif, meskipun ada sejumlah pelanggaran. "Sampai 12
Desember, mayoritas pelanggaran berupa pelanggaran administrasi mencapai
26 pelanggaran. Namun jika dibandingkan dengan daerah lain, pelanggaran
di daerah kita tidak signifikan," ujar Raka Sandi.
Memasuki
2019, lanjut Raka Sandi, selain tahapan kampanye, masih ada tahapan
penting yang perlu diatensi dan diawasi terkait Pemilu 2019 seperti
persoalan logistik, pembentukan petugas di tingkat TPS hingga
sosialisasi tata cara pemilihan saat pungut hitung. "Pada prinsipnya,
kami selalu berupaya mengedepankan pencegahan karena kami juga meyakini
bahwa masyarakat Bali sejatinya tidak mau dikatakan melakukan
pelanggaran," katanya. *ant
"Lokusnya lebih banyak di
wilayah desa adat dan desa dinas. Kami cermati adanya perubahan
paradigma kampanye yang signifikan dalam pemilu sekarang dibandingkan
dengan pemilu sebelumnya," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan
Informasi, Bawaslu Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di
Gianyar, Jumat (14/12).
Hingga saat ini belum dilaksanakan
kampanye dengan melibatkan jumlah peserta yang agak besar, tetapi
lokusnya lebih banyak ada di desa/kelurahan "Ada kecenderungan para
caleg justru hadir dalam jumlah-jumlah kecil disela-sela kegiatan
keagamaan, padahal ada larangan melaksanakan kegiatan kampanye di
tempat-tempat ibadah," katanya.
Berdasarkan penjelasan Pasal 280
ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika
peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari
pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan.
Oleh karena itu, pihaknya memandang penting untuk
dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri para pemangku kepentingan
(stakeholder) terkait upaya untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019
di Bali, khususnya dari aspek pelaksanaan kampanye.
"Forum ini sangat
penting agar semua pihak sudah memahami aturan dengan persepsi yang
sama dalam tahapan Pemilu 2019, sehingga kampanye dapat dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya sesuai tahapan yang ada," ucap Raka Sandi saat
menjadi pembicara dalam ‘Rakor Stakeholder Persiapan Pileg dan Pilpres
Tahun 2019’ itu.
Dalam rapat koordinasi selama dua hari (14-15
Desember) itu, Bawaslu Bali mengundang unsur kepolisian mulai dari
tingkatan Polda Bali hingga Polres se-Bali, perwakilan Kesbangpol
Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, perwakilan Satpol PP
kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota se-Bali, dan FKUB dan
majelis-majelis keagamaan, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan,
unsur Majelis Madya Desa Pakraman, hingga forum kepala desa.
"Melalui
rakor ini, kami ingin menyamakan persepsi para stakeholder terhadap
aturan-aturan Pemilu 2019 yang memang sudah ditentukan dalam UU Pemilu,
Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu. Dengan demikian, pada 2019
semua pihak sudah memahami aturan dengan persepsi yang sama sehingga
kampanye dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tahapan yang
ada," ucap Raka Sandi yang juga mantan Ketua KPU Bali itu.
Khusus
terkait keterlibatan perwakilan Satpol PP dalam rakor tersebut pun
dipandang sangat penting karena jangan sampai rekomendasi maupun putusan
Bawaslu terkait penertiban alat peraga kampanye akhirnya tidak bisa
dieksekusi. Apalagi dari hasil pengawasan saat ini di lapangan masih
ditemukan sejumlah kendala dalam penertiban APK seperti halnya kendala
anggaran, kendala koordinasi dan sebagainya.
"Kami sengaja
mengundang pihak desa dan kelurahan hal ini pun menyangkut netralitas
mereka dalam Pemilu 2019. Dengan mereka duduk bersama, kami harapkan ada
kesamaan persepsi, di tengah lokus pelaksanaan kampanye hingga sekarang
yang mayoritas di wilayah desa," kata Raka Sandi.
Secara umum,
Bawaslu Bali berpandangan sampai saat ini pelaksanaan kampanye di Bali
berjalan kondusif, meskipun ada sejumlah pelanggaran. "Sampai 12
Desember, mayoritas pelanggaran berupa pelanggaran administrasi mencapai
26 pelanggaran. Namun jika dibandingkan dengan daerah lain, pelanggaran
di daerah kita tidak signifikan," ujar Raka Sandi.
Memasuki
2019, lanjut Raka Sandi, selain tahapan kampanye, masih ada tahapan
penting yang perlu diatensi dan diawasi terkait Pemilu 2019 seperti
persoalan logistik, pembentukan petugas di tingkat TPS hingga
sosialisasi tata cara pemilihan saat pungut hitung. "Pada prinsipnya,
kami selalu berupaya mengedepankan pencegahan karena kami juga meyakini
bahwa masyarakat Bali sejatinya tidak mau dikatakan melakukan
pelanggaran," katanya. *ant
Komentar