Ada Wacana Ngerampag Aset Pengurus LPD
Krama adat Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, setahun terakhir menunggu kejelasan penyelesaian kasus yang membelit Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken.
Kisruh LPD Tanggahan Peken, Bangli
BANGLI, NusaBali
Namun hingga kini belum ada penyelesaian atas persoalan tersebut. Sebelumnya sesuai kesepakatan pengurus diberikan waktu hingga 14 Desember 2018 untuk menyelesaikan masalah di tubuh LPD. Bahkan ada wacana untuk ngerampag (menyita aset) pengurus LPD.
Sementara itu prajuru adat, krama dan pengurus LPD Tanggahan Peken, yakni Ketua LPD I Wayan Sudarma, Sekretaris I Wayan Denes, dan Bendahara I Ketut Tajem, melaksanakan paruman di Balai Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Sabtu (15/12). Paruman yang berlangsung selama 3 jam lebih itu cukup panas, pasalnya selama tenggang waktu setahun tidak kunjung ada penyelesaian kasus LPD. Ada kesan bahwa pengurus LPD tidak serius untuk menyelesaikan persoalan ini.
Penyarikan Banjar Adat Tanggahan Peken, I Nyoman Budiarta menyampaikan, krama sudah cukup bersabar menunggu proses penyelesaian kasus ini. Disebutkan pada 9 November 2019 lalu dari pihak pengurus LPD membuat surat pernyataan yang dalam ada beberapa poin mengakui jika pihaknya telah melakukan penyalahgunaan wewenang/kebijakan dalam pengelolaan LPD.
Lalu jika di kemudian hari ditemukan selisih dana, maka pihaknya bertanggung jawab penuh mengembalikan baik dengan harta pribadi atau harta keluarga.
Selain itu, bila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan di internal Desa Pakraman Tanggahan Peken yang bersangkutan siap diproses secara hukum. Kemudian dalam paruman disepakati oleh krama untuk memberikan waktu tiga hari kepada pengurus untuk mengambil sikap.
Ditanya soal ngerampag, Budiarta mengatakan dalam awig diatur pelaksanaan ngerampag. Jika ada krama yang tidak membayar denda bisa dikenakan sanksi dirampag (disita asetnya sesuai dengan denda), sementara dalam kasus ini aset desa dihilangkan. "Terkait sanksi ngerampag akan dibicarakan kembali saat peruman berikutnya, yakni 3 hari lagi," terangnya. Ditambahkan krama masih memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan menyelesaikan permasalahan ini. "Paling tidak ada itikad untuk pengembalian, meski belum sepenuhnya bisa dikembalikan," ujarnya sembari mengatakan jika kasus ini belum mampu diselesaikan di internal desa, pihaknya akan meminta petunjuk, baik camat hingga Bupati.
Sementara itu Kelian Banjar Adat Tanggahan Peken, I Ketut Bawa didampingi Bendesa Adat Tanggahan Peken, I Wayan Sutisna menambahkan pengurus LPD telah mendapatkan sanksi adat, yakni tidak mendapat arah-arah.
"Tidak dapat arah-arah, kalau sembahyang ke pura desa masih diperbolehkan," ungkapnya. Di sisi lain, sebelumnya telah dilakukan audit baik tim yang dibentuk desa adat maupun audit LP LPD. "Audit LP LPD ada selisih Rp 14 miliar, tim internal desa adat temuakn selisih Rp 19 miliar. Memang dari pengurus sudah ada yang menyerahkan aset berupa tanah jika dihitung nilai baru Rp 2 miliar," bebernya. Pihaknya pun berharap kasus ini segera tuntas, dan apa yang menjadi hak nasabah bisa segera didapat. *es
BANGLI, NusaBali
Namun hingga kini belum ada penyelesaian atas persoalan tersebut. Sebelumnya sesuai kesepakatan pengurus diberikan waktu hingga 14 Desember 2018 untuk menyelesaikan masalah di tubuh LPD. Bahkan ada wacana untuk ngerampag (menyita aset) pengurus LPD.
Sementara itu prajuru adat, krama dan pengurus LPD Tanggahan Peken, yakni Ketua LPD I Wayan Sudarma, Sekretaris I Wayan Denes, dan Bendahara I Ketut Tajem, melaksanakan paruman di Balai Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Sabtu (15/12). Paruman yang berlangsung selama 3 jam lebih itu cukup panas, pasalnya selama tenggang waktu setahun tidak kunjung ada penyelesaian kasus LPD. Ada kesan bahwa pengurus LPD tidak serius untuk menyelesaikan persoalan ini.
Penyarikan Banjar Adat Tanggahan Peken, I Nyoman Budiarta menyampaikan, krama sudah cukup bersabar menunggu proses penyelesaian kasus ini. Disebutkan pada 9 November 2019 lalu dari pihak pengurus LPD membuat surat pernyataan yang dalam ada beberapa poin mengakui jika pihaknya telah melakukan penyalahgunaan wewenang/kebijakan dalam pengelolaan LPD.
Lalu jika di kemudian hari ditemukan selisih dana, maka pihaknya bertanggung jawab penuh mengembalikan baik dengan harta pribadi atau harta keluarga.
Selain itu, bila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan di internal Desa Pakraman Tanggahan Peken yang bersangkutan siap diproses secara hukum. Kemudian dalam paruman disepakati oleh krama untuk memberikan waktu tiga hari kepada pengurus untuk mengambil sikap.
Ditanya soal ngerampag, Budiarta mengatakan dalam awig diatur pelaksanaan ngerampag. Jika ada krama yang tidak membayar denda bisa dikenakan sanksi dirampag (disita asetnya sesuai dengan denda), sementara dalam kasus ini aset desa dihilangkan. "Terkait sanksi ngerampag akan dibicarakan kembali saat peruman berikutnya, yakni 3 hari lagi," terangnya. Ditambahkan krama masih memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan menyelesaikan permasalahan ini. "Paling tidak ada itikad untuk pengembalian, meski belum sepenuhnya bisa dikembalikan," ujarnya sembari mengatakan jika kasus ini belum mampu diselesaikan di internal desa, pihaknya akan meminta petunjuk, baik camat hingga Bupati.
Sementara itu Kelian Banjar Adat Tanggahan Peken, I Ketut Bawa didampingi Bendesa Adat Tanggahan Peken, I Wayan Sutisna menambahkan pengurus LPD telah mendapatkan sanksi adat, yakni tidak mendapat arah-arah.
"Tidak dapat arah-arah, kalau sembahyang ke pura desa masih diperbolehkan," ungkapnya. Di sisi lain, sebelumnya telah dilakukan audit baik tim yang dibentuk desa adat maupun audit LP LPD. "Audit LP LPD ada selisih Rp 14 miliar, tim internal desa adat temuakn selisih Rp 19 miliar. Memang dari pengurus sudah ada yang menyerahkan aset berupa tanah jika dihitung nilai baru Rp 2 miliar," bebernya. Pihaknya pun berharap kasus ini segera tuntas, dan apa yang menjadi hak nasabah bisa segera didapat. *es
1
Komentar