Pemilih dan TPS di Badung Berkurang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 jiwa, Sabtu (15/12).
MANGUPURA, NusaBali
Untuk di Badung, DPHTP-2 sebanyak 384.609 pemilih, terdiri dari 189.250 pemilih laki-laki dan 195.359 pemilih perempuan. Jumlah pemilih ini ternyata berkurang dari sebelumnya sebanyak 384.789.
Para pemilih ini tersebar di 1.411 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam kecamatan se-Kabupaten Badung. Data dari KPU Badung, TPS paling banyak adalah di Kecamatan Mengwi sebanyak 362 TPS, Kuta Selatan ada 313 TPS, Kecamatan Abiansemal ada 268 TPS, Kecamatan Kuta Utara ada 220 TPS, Kecamatan Kuta ada 153 TPS, dan Kecamatan Petang ada 95 TPS.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (16/12) mengatakan, penetapan DPHTP-2 sudah berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Badung. “Jika sebelumnya, pemilih di Badung ada 384.789, tapi hasil penyempurnaan DPTHP-2 tanggal 10 Desember 2018, jumlah pemilih berkurang 189 orang menjadi 384.609 pemilih. Begitu juga TPS berkurang 2, dari sebelumnya 1.413 menjadi 1.411 TPS,” ungkapnya.
Setelah secara resmi pemilih ditetapkan, tinggal menunggu tahapan selanjutnya, yakni pencetakan surat suara. “Untuk di Badung, dummy surat suara sudah dilakukan persetujuan oleh penghubung masing-masing partai dari tanggal 7-10 Desember 2018 dan tanggal 12 Desember 2018 sudah kami sampaikan hasilnya ke KPU RI,” terang pria yang akrab disapa Kayun itu.
Rencana pencetakan surat suara akan dilakukan pada bulan Januari 2019, langsung oleh KPU RI. Sementara KPU Badung sifatnya menerima saja setelah surat suara setelah tercetak.
Disinggung jumlah surat suara yang dibutuhkan KPU Badung, Kayun menjelaskan, jumlahnya disesuaikan dengan pemilih sesuai DPTHP-2. “Surat suara mengacu jumlah pemilih. Kalau mengacu hasil Pleno Penyempurnaan DPTHP-2 KPU Badung tanggal 10 Desember 2018, jumlah pemilih di Badung sebanyak 384.609,” kata dia. “Selain itu juga ada surat suara cadangan untuk tiap TPS. Jumlahnya 2 persen dari jumlah pemilih yang ada di tiap-tiap TPS,” imbuh Kayun. *asa
Untuk di Badung, DPHTP-2 sebanyak 384.609 pemilih, terdiri dari 189.250 pemilih laki-laki dan 195.359 pemilih perempuan. Jumlah pemilih ini ternyata berkurang dari sebelumnya sebanyak 384.789.
Para pemilih ini tersebar di 1.411 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam kecamatan se-Kabupaten Badung. Data dari KPU Badung, TPS paling banyak adalah di Kecamatan Mengwi sebanyak 362 TPS, Kuta Selatan ada 313 TPS, Kecamatan Abiansemal ada 268 TPS, Kecamatan Kuta Utara ada 220 TPS, Kecamatan Kuta ada 153 TPS, dan Kecamatan Petang ada 95 TPS.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (16/12) mengatakan, penetapan DPHTP-2 sudah berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Badung. “Jika sebelumnya, pemilih di Badung ada 384.789, tapi hasil penyempurnaan DPTHP-2 tanggal 10 Desember 2018, jumlah pemilih berkurang 189 orang menjadi 384.609 pemilih. Begitu juga TPS berkurang 2, dari sebelumnya 1.413 menjadi 1.411 TPS,” ungkapnya.
Setelah secara resmi pemilih ditetapkan, tinggal menunggu tahapan selanjutnya, yakni pencetakan surat suara. “Untuk di Badung, dummy surat suara sudah dilakukan persetujuan oleh penghubung masing-masing partai dari tanggal 7-10 Desember 2018 dan tanggal 12 Desember 2018 sudah kami sampaikan hasilnya ke KPU RI,” terang pria yang akrab disapa Kayun itu.
Rencana pencetakan surat suara akan dilakukan pada bulan Januari 2019, langsung oleh KPU RI. Sementara KPU Badung sifatnya menerima saja setelah surat suara setelah tercetak.
Disinggung jumlah surat suara yang dibutuhkan KPU Badung, Kayun menjelaskan, jumlahnya disesuaikan dengan pemilih sesuai DPTHP-2. “Surat suara mengacu jumlah pemilih. Kalau mengacu hasil Pleno Penyempurnaan DPTHP-2 KPU Badung tanggal 10 Desember 2018, jumlah pemilih di Badung sebanyak 384.609,” kata dia. “Selain itu juga ada surat suara cadangan untuk tiap TPS. Jumlahnya 2 persen dari jumlah pemilih yang ada di tiap-tiap TPS,” imbuh Kayun. *asa
1
Komentar