Dinas LHK Tutup TPS 6 di Tuban
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung menghentikan pembuangan sampah di TPS 6, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung terhitung mulai Kamis (20/12).
MANGUPURA, NusaBali
Penghentian itu karena masa kontrak lahan seluas 1.000 meter persegi dengan pihak Pelaba Pura Padang Seni Desa Adat Tuban, berakhir pada akhir Desember ini. Ke depannya, sampah rumah tangga dan hotel di kawasan Tuban dan Kuta tersebut akan langsung dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Suwung, Denpasar Selatan.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Merthawan, mengungkapkan penghentian tempat pembuangan sampah di Tuban, tersebut karena pihak desa tidak mengizinkan perpanjangan kontrak tempat pembuangan sekaligus pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Sehingga, terhitung pada Kamis (20/12) mendatang, pihaknya melarang jasa pembuang sampah untuk membuang sampah di lokasi itu. Nah, sehari setelah itu atau pada Jumat (21/12), pihaknya akan melakukan pembersihan keseluruhan TPS agar benar-benar bersih. Pembersihan itu akan dilakukan selama 10 hari sebelum diserahkan kepada pihak desa.
“Memang untuk kontraknya sudah tidak diperpanjang lagi oleh desa. Sehingga, pada Kamis mendatang kami melarang seluruh jasa pembuang sampah, baik menggunakan mobil maupun gerobak untuk membuang di sana. Karena, setelah itu kami akan bersihkan secara keseluruhan di lokasi sebelum diserahkan lagi ke desa,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (16/12) malam.
Diuraikannya, lokasi TPS di Tuban sejatinya sudah berlangsung selama 10 tahun. Dalam perjalanannya dikelola oleh DKP selama lima tahun dan di bawah naungan Dinas LHK lima tahun. Sehingga, mesin incenerator dan tempat pengolahan sampah sudah dibangun di lokasi. Namun, dengan tidak diperpanjangnya kontrak, gedung dan mesin tersebut akan segera dinonaktifkan. “Selama ini kami kelola sampah di sana. Memang sudah ada gedung dan mesinnya, kalau yang berat dibawa ke TPA Suwung. Tapi, yang ringan ditangani di TPS 6 Tuban itu,” urainya.
Menurut dia, sampah yang dikelola di TPS 6 selama ini dominan sampah dari kawasan Tuban dan Kuta yang merupakan sampah rumah tangga dan hotel. Terkait dampak dari penutupan itu, Merthawan mengaku akan menimbulkan kekacauan dalam artian membuang sampah di lokasi itu. Meski demikian, dia berharap masyarakat paham dan mengerti dengan kondisi saat ini. Ditanyai terkait pengelolaan sampah akan diambil oleh pihak desa, Merthawan mengaku wajar saja. Tapi, pihak pengelola harus memiliki alat untuk mengelola agar sampah tidak menumpuk.
“Kalau memang mau dikelola sendiri oleh desa, ya, itu baik. Bukan berarti sampah dibawa dan ditumpuk begitu saja di lokasi itu. Kan harus diproses agar tidak menjadi gundukan besar. Nanti bisa disebut sebagai TPA liar lagi,” tuturnya. *dar
Penghentian itu karena masa kontrak lahan seluas 1.000 meter persegi dengan pihak Pelaba Pura Padang Seni Desa Adat Tuban, berakhir pada akhir Desember ini. Ke depannya, sampah rumah tangga dan hotel di kawasan Tuban dan Kuta tersebut akan langsung dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Suwung, Denpasar Selatan.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Merthawan, mengungkapkan penghentian tempat pembuangan sampah di Tuban, tersebut karena pihak desa tidak mengizinkan perpanjangan kontrak tempat pembuangan sekaligus pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Sehingga, terhitung pada Kamis (20/12) mendatang, pihaknya melarang jasa pembuang sampah untuk membuang sampah di lokasi itu. Nah, sehari setelah itu atau pada Jumat (21/12), pihaknya akan melakukan pembersihan keseluruhan TPS agar benar-benar bersih. Pembersihan itu akan dilakukan selama 10 hari sebelum diserahkan kepada pihak desa.
“Memang untuk kontraknya sudah tidak diperpanjang lagi oleh desa. Sehingga, pada Kamis mendatang kami melarang seluruh jasa pembuang sampah, baik menggunakan mobil maupun gerobak untuk membuang di sana. Karena, setelah itu kami akan bersihkan secara keseluruhan di lokasi sebelum diserahkan lagi ke desa,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (16/12) malam.
Diuraikannya, lokasi TPS di Tuban sejatinya sudah berlangsung selama 10 tahun. Dalam perjalanannya dikelola oleh DKP selama lima tahun dan di bawah naungan Dinas LHK lima tahun. Sehingga, mesin incenerator dan tempat pengolahan sampah sudah dibangun di lokasi. Namun, dengan tidak diperpanjangnya kontrak, gedung dan mesin tersebut akan segera dinonaktifkan. “Selama ini kami kelola sampah di sana. Memang sudah ada gedung dan mesinnya, kalau yang berat dibawa ke TPA Suwung. Tapi, yang ringan ditangani di TPS 6 Tuban itu,” urainya.
Menurut dia, sampah yang dikelola di TPS 6 selama ini dominan sampah dari kawasan Tuban dan Kuta yang merupakan sampah rumah tangga dan hotel. Terkait dampak dari penutupan itu, Merthawan mengaku akan menimbulkan kekacauan dalam artian membuang sampah di lokasi itu. Meski demikian, dia berharap masyarakat paham dan mengerti dengan kondisi saat ini. Ditanyai terkait pengelolaan sampah akan diambil oleh pihak desa, Merthawan mengaku wajar saja. Tapi, pihak pengelola harus memiliki alat untuk mengelola agar sampah tidak menumpuk.
“Kalau memang mau dikelola sendiri oleh desa, ya, itu baik. Bukan berarti sampah dibawa dan ditumpuk begitu saja di lokasi itu. Kan harus diproses agar tidak menjadi gundukan besar. Nanti bisa disebut sebagai TPA liar lagi,” tuturnya. *dar
1
Komentar