nusabali

Cabuli 40 Remaja, Pria di Lumajang Segera Diadili

  • www.nusabali.com-cabuli-40-remaja-pria-di-lumajang-segera-diadili

Kasus pencabulan lebih dari 40 anak di bawah umur di Lumajang, kini memasuki babak baru.

LUMAJANG, NusaBali
Berkas tiga tersangka dengan tersangka utama Mastenk, alias sang Master Paedofil telah dinyatakan lengkap, atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. "Pihak Kepolisian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum), guna menuju proses selanjutnya pada Jumat kemarin, 14 Desember, karena banyaknya korban," ujar Kapolres lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada wartawan, Minggu (16/12). Dalam kasus ini, tersangka bermodus sebagai jasa fotografi untuk mendapatkan foto bugil para korban.

Menurut Mastenk, pada saat hunting tersebut, dia dibantu dua temannya, AN dan AR, atau yang dikenal dengan sebutan kraishoot. Mastenk sang master seperti sudah terdidik dalam mengelabui korban secara lihai, leluasa, serta menggunakan jurus rayuan gombal yang bisa membuat korban tak berdaya.

Sejauh ini, dari pengakuan Mastenk, sudah ada 40-an model yang pernah difoto, dah hal itu sudah berlangsung selama dua tahun dengan rentang waktu mulai tahun 2016 hingga 2018.

Satreskrim Polres Lumajang juga sudah mendata tujuh TKP yang sering dijadikan lokasi pemotretan, di antaranya Pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto. Dari banyaknya korban, ada satu korban yang melaporkan tindakan bejat tersangka, yaitu MPS (15) siswi Kelas 1 pada salah satu SMK di Jember.

Terbongkarnya kasus ini berawal pada Minggu 13 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB di bangunan bekas Plaza wilayah Jember. Kemudian, pada Sabtu 18 Agustus, korban melaporkan Mastenk ke Polres Lumajang. MR mengaku kerap dipukuli Mastenk dan kedua rekannya AR dan AN, jika permintaannya tidak dituruti.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mendapat kesaksian serupa dari korban lain berinisial MI (16). Dia mengakui, jika kemauan Mastenk tidak dituruti untuk berfoto telanjang, tersangka kerap melakukan hal kasar dan marah.

"Objek foto pro model mayoritas perempuan atau anak yang berdomisili di Lumajang, Jember, dan Malang, yang dikenal melalui jaringan media sosial. Selanjutnya, diajak hunting foto pro model, serta aksinya dilakukan di beberapa tempat yang berbeda beda seputaran Lumajang," katanya seperti dilansir vivanews.

Dalam kesaksiannya, Mastenk mengaku awalnya memfoto para korban dengan mengenakan pakaian. Kemudian, dia memaksa untuk foto bugil. "Hanya untuk koleksi sendiri," ujarnya. Namun, foto-foto para korban tersebut tetap tersebar di akun Facebook Mastenk.

Korban rata-rata masih pelajar dengan kisaran umur 14-16 tahun. "Dengan diajak jadi Photo Pro Model, mereka tidak perlu berpikir dua kali untuk menolak tawaran tersebut. Karena itulah, kebanyakan korban masih pelajar," ujar Mastenk. Sementara itu, AR mengaku nekat mencabuli korban lantaran tak bisa menahan nafsu melihat foto bugil mereka.

Mastenk bersama dua rekannya memiliki peran yang berbeda. Mastenk sebagai pengatur gaya, AR yang mengambil gambar, serta AN mencari korban. Di sela-sela mengatur gaya, Mastenk kerap meraba korban dan AR yang mengaku melakukan hubungan intim dengan korban.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak. *

Komentar