Ismaya Dituntut 7 Bulan
Pentolan Ormas yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, dituntut 7 bulan penjara terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali.
DENPASAR, NusaBali
Dua anak buahnya yang menjadi terdakwa kasus sama, I Ketut Sutama, 51, dan I Gusti Ngurah Endrajaya, 28, juga dituntut masing-masing 7 bulan penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Senin (17/12) sore.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan selama satu jam mulai pukul 17.00 Wita hingga 18.00 Wita di PN Denpasar, Senin kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Made Lovi Pusnawan, menyatakan terdakwa Ketut Putra Ismaya Jaya cs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU Lovi Pusnawan membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa. Menariknya, tidak ada hal yang memberatkan untuk terdakwa Ismaya Jaya cs. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan sehingga memperlancar persidangan, dan menyesali perbuatannya.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I I Ketut Putra Ismaya Jaya, terdakwa II Ketut Sutama, dan terdakwa III I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah dengan pidana masing-masing selam 7 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Lovi Pusnawan.
Usai pembacaan tuntutan, tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Samijaya cs, langsung mengajukan pledoi (pembelaan) secara lisan. Menanggapi tuntutan itu, Agus Samijaya cs meminta majelis hakim agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa, serta direhabilitasi nama baik mereka. "Kita sudah mendengar uraian dari tuntutan jaksa. Tapi, berdasarkan fakta persi-dangan yang kita gali, itu sangat kontradiktif dengan kenyakinan kita," kata Agus Samijaya seusai sidang.
Menurut kuasa hukum terdakwa, jaksa dinilai mengajukan tuntutan dalam keadaan ragu-ragu atau dipaksakan. Sebab, selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang mengarah bahwa perbuatan para terdakwa terdapat unsur kekerasan. "Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah mencabut BAP-nya dan menyatakan tidak pernah ditendang hanya disentuh. Karena itu kami tetap berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa, baik dakwaan pertama, kedua, maupun ketiga, tidak ada unsur delik pidana," dalih Agus Samijaya.
Sementara itu, terdakwa Ismaya Jaya dalam pembelaannya kembali membantah melakukan penganiyaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali. Sebab, kedatangannya ke Kantor Satpol PP untuk melakukan kordinasi terkait penurunan baliho Keris miliknya.
Selain itu, terdakwa Ismaya Jaya juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terkait Hari Raya Galungan dan Kuningan. Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan majelis hakim yang menyatakan akan melakukan musyawarah untuk memutuskan penangguhan penahanan ini. Sidang dengan agenda putusan rencananya akan digelar di PN Denpasar, Jumat (28/12) mendatang. *rez
Dua anak buahnya yang menjadi terdakwa kasus sama, I Ketut Sutama, 51, dan I Gusti Ngurah Endrajaya, 28, juga dituntut masing-masing 7 bulan penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Senin (17/12) sore.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan selama satu jam mulai pukul 17.00 Wita hingga 18.00 Wita di PN Denpasar, Senin kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Made Lovi Pusnawan, menyatakan terdakwa Ketut Putra Ismaya Jaya cs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU Lovi Pusnawan membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa. Menariknya, tidak ada hal yang memberatkan untuk terdakwa Ismaya Jaya cs. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan sehingga memperlancar persidangan, dan menyesali perbuatannya.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I I Ketut Putra Ismaya Jaya, terdakwa II Ketut Sutama, dan terdakwa III I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah dengan pidana masing-masing selam 7 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Lovi Pusnawan.
Usai pembacaan tuntutan, tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Samijaya cs, langsung mengajukan pledoi (pembelaan) secara lisan. Menanggapi tuntutan itu, Agus Samijaya cs meminta majelis hakim agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa, serta direhabilitasi nama baik mereka. "Kita sudah mendengar uraian dari tuntutan jaksa. Tapi, berdasarkan fakta persi-dangan yang kita gali, itu sangat kontradiktif dengan kenyakinan kita," kata Agus Samijaya seusai sidang.
Menurut kuasa hukum terdakwa, jaksa dinilai mengajukan tuntutan dalam keadaan ragu-ragu atau dipaksakan. Sebab, selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang mengarah bahwa perbuatan para terdakwa terdapat unsur kekerasan. "Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah mencabut BAP-nya dan menyatakan tidak pernah ditendang hanya disentuh. Karena itu kami tetap berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa, baik dakwaan pertama, kedua, maupun ketiga, tidak ada unsur delik pidana," dalih Agus Samijaya.
Sementara itu, terdakwa Ismaya Jaya dalam pembelaannya kembali membantah melakukan penganiyaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali. Sebab, kedatangannya ke Kantor Satpol PP untuk melakukan kordinasi terkait penurunan baliho Keris miliknya.
Selain itu, terdakwa Ismaya Jaya juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terkait Hari Raya Galungan dan Kuningan. Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan majelis hakim yang menyatakan akan melakukan musyawarah untuk memutuskan penangguhan penahanan ini. Sidang dengan agenda putusan rencananya akan digelar di PN Denpasar, Jumat (28/12) mendatang. *rez
Komentar