nusabali

Merasa Ditipu, Konsumen Rumah Bersubsidi Demo

  • www.nusabali.com-merasa-ditipu-konsumen-rumah-bersubsidi-demo

Total pembeli rumah bersubsidi sebanyak 335 orang, yang membatalkan 110 orang. Pihak developer belum pernah mengajukan perizinan apapun ke instansi berwenang di Tabanan.

TABANAN, NusaBali
Puluhan konsumen rumah bersubdisi Puri Parahyangan mendatangi kantor pemasaran CV Jasmine di Jalan PD Indah Nomor 8, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Senin (17/12) sekitar pukul 10.00 Wita. Aksi dilakukan sebagai luapan kekesalan kepada pimpinan Developer PT Promedia Indo Perkasa, I Gusti Rai Gunadi, atas janjinya yang tak mengembalikan uang muka pembayaran rumah yang tak kunjung dibangun.

Rumah bersubsidi rencananya akan dibangun di perbatasan Desa Batuaji dengan Desa Samsam, namun masuk wilayah Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Rumah tersebut rencananya mulai dibangun September 2017 dengan harga total sebesar Rp 141.000.000 dan bisa dicicil murah per bulan dengan kisaran Rp 900.000.

Namun hingga kini atau lebih dari 1,5 tahun tidak ada pergerakan aktivitas yang dilakukan pengembang, melainkan baru ada penataan tanah saja. Konsumen yang rata-rata telah membayar uang muka, antara Rp 7.500.000 hingga Rp 25.000.000, merasa tertipu sehingga secara beramai-ramai mendatangi kantor pemasaran.

Parahnya setelah ditelurusi, lokasi rumah yang terletak di lahan curam dan dekat dengan sungai, ternyata pengembang belum pernah mengajukan izin pembangunan baik IMB maupun UKL UPL ke Dinas Perizinan Tabanan. Bisa dibilang jika rumah tersebut dibangun, maka statusnya bodong alias tidak ada izin.

Pantauan di lapangan, sejumlah konsumen meluapkan kekesalan dengan amarah. Ada pula yang sibuk menanyakan kepada salah seorang marketing yang ada di kantor pemasaran tersebut. Bahkan ada yang sibuk membuat surat perjanjian agar uang muka mereka cair. Namun ada juga konsumen yang diam dengan raut muka bingung dan kecewa menunggu kejelasan dari pengembang.  

Salah seorang konsumen yang kesal, I Nyoman Agus Sumariana, asal Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, mengaku sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp 25.000.000 kepada pengembang. Penyerahan uang dengan nominal tinggi dilakukan karena dia merasa percaya. “Tahu-tahu tidak ada pembangunan apapun sampai saat ini, padahal saya sudah bayar uang muka Juli 2017. Hampir satu setengah tahun saya menunggu,” ucapnya.

Sumariana sudah curiga rumah yang dibelinya akan bermasalah sejak setahun lalu. Karena sudah membayar uang muka namun tak kunjung ada pembangunan. Dia pun mencari informasi ke bagian pemasaran, dikatakan rumah ditunda dibangun karena developer bermasalah. Akhirnya karena kesal dia putuskan membatalkan membeli rumah tersebut dan meminta agar uang muka dikembalikan. “Saya sudah terus ke sini (ke kantor pemasaran, Red) namun uang muka tidak kunjung dikembalikan. Di group WA sudah dihubungi hanya janji janji tapi tidak ada apa-apa,” tegasnya.

Akhirnya karena banyak konsumen yang ingin membatalkan hingga sampai 110 orang dari 355 orang yang membeli rumah tersebut, pada 17 September 2018 diadakan pertemuan membuat surat perjanjian pencairan uang muka teruntuk yang melakukan pembatalan. Pihak developer saat itu berjanji akan membayar hari ini (Senin kemarin). “Saya akan tunggu Bapak Gunadi itu, janji-janji terus tidak ada uang. Jika sampai tidak dikembalikan uangnya, bisa saja kami akan bawa ke jalur hukum,” tandas Sumariana.

Kekesalan serupa pun disampaikan oleh Agung Alit. Pria asal Padangsambian, Denpasar, ini akan menunggu Rai Gunadi sampai 24 jam di kantor pemasaran agar yang bersangkutan memenuhi janji. “Di group WA besok, besok janjinya tapi hingga saat ini uang belum ada. Kami kesal tidak ada kejelasan,” akunya.

Kata dia, dirinya sudah membayar uang muka sebesar Rp 7.500.000 pada 15 Juli 2017. Saat itu pembangunan awal rumah bersubsidi dijanjikan September 2017. Namun hingga kini tidak ada pembangunan sama sekali. “Satu setengah tahun kami tunggu, uang juga belum kembali,” tuturnya.

Ternyata setelah ditunggu lama I Gusti Rai Gunadi mangkir, tidak menempati janji. Bahkan konsumen marah-marah di kantor pemasaram hingga Kapolsek Kota Tabanan Kompol I Wayan Nuriata turun menenangkan situasi. Akhirnya karena tidak tahan, sejumlah perwakilan konsumen termasuk CV Jasmine, pihak pemasaran, melaporkan hal ini ke Polres Tabanan sekitar pukul 16.00 Wita.

Sementara itu, pemilik CV Jasmine Putu Susi Cristiyanti atas kejadian itu mengaku pihaknya hanya bagian memasarkan. Uang muka yang sudah disetorkan ada di pimpinan developer I Gusti Rai Gunadi. Hanya saja terkait hal tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dan menghubungi Rai Gunadi. “Kata Pak Rai uang akan dibawa ke Tabanan pukul 15.00 Wita. Tetapi setelah kami hubungi berkali-kali tidak angkat telepon. Terakhir bilang adanya meeting dengan developer,” ucapnya.

Pihaknya tidak menyangka akan menjadi begini. Karena merasa dirugikan dia akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. “Ini menyangkut nama baik CV saya, karena CV saya adalah agen marketing menangani banyak bidang, bidang kavling dan konvensional. Karena merasa dirugikan akhirnya saya laporkan ke polisi,” tegas Cristiyanti.

Kata dia, total yang membeli rumah bersubsidi tersebut sebanyak 335 orang. Dan yang melalukan pembatalan 110 orang. Bahkan pihak CV Jasmine sudah sempat mengembalikan uang muka kepada konsumen sebesar Rp 24.000.000 untuk tiga orang dari uang CV Jasmine. “Kami banyak ada pengelolaan bersubsidi tapi baru kali ini ada permasalahan. Dan saya baru bekerja dengan Pak Rai setahun, tetapi agen saya sudah berumur tujuh tahun,” bebernya.

Cristiyanti mengatakan mau bekerja sama dengan Rai Gunadi karena dia (Rai Gunadi) sempat memperlihatkan izin prinsip dalam suatu bank. Dan salah satu bank tersebut mengatakan bisa dibangun. “Ternyata izin prinsipnya fotokopi, mungkin aslinya masih di perizinan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan I Made Sumertayasa mengatakan perumahan di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, belum pernah ada pengajuan izin apapun. Namun baru sebatas memohon informasi tata ruang. “Belum ada mengajukan izin apapun,” tegasnya.

Ketika disinggung soal lahan lokasi pembangunan yang curam dan dekat dengan sungai, Sumertayasa mengaku belum bisa memastikan. Kecuali dari pihak pengembang sudah mengajukan izin, misalnya izin prinsip atau bangunan, baru bisa dicek ke lapangan apa bisa dibangun perumahan. “Namun kalau sudah pasti dekat dengan sempadan sungai, dengan tegas itu tidak bisa dilakukan pembangunan,” kata Sumertayasa.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya mengatakan laporan warga tersebut akan diterima, selanjutnya dilakukan penyelidikan. “Penyelidikan mulai dilakukan hari ini,” tegasnya.

I Gusti Rai Gunadi ketikan dikonfirmasi melalui telepon, mengatakan dirinya tidak hadir menepati janji karena sedang meeting dengan investor. Menurutnya, uang muka para konsumen yang membatalkan pembelian akan dibayar tetapi tidak hari ini. Pihaknya akan membayar pada Maret 2019. “Saya sudah diskusi tentang pengembalian uang DP (down payment) costumer dengan investor sejak Agustus. Yang jelas akan dikembalikan uang DP para costumer,” akunya.

Bahkan menurut Gunadi dirinya dengan investor sudah melakukan beberapa kali perjanjian. Namun (uang) tetap belum bisa dikeluarkan sesuai perjanjian. Mengingat saham Gunadi lebih kecil dari investor sehingga keputusan ada di pihak investor. “Selain itu pembangunan sedikit lama karena sedang proses pengolahan lahan, urus validasi data, legalitas, dan sertifikat,” katanya.

Disinggung terkait para konsumen dan dari pihak PT Jasmine sudah melaporkan dirinya ke Polres Tabanan, Gunadi menyebutkan akan melaporkan balik.

Gunadi juga mengatakan mengenai izin bangunan rumah bersubsidi tersebut sudah diproses Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkugan (SPPL), karena rumah bersubsidi perlu SPPL. “Sudah saya proses kok, tinggal lengkapi data-data yang lain,” katanya. *de

Komentar