Kabur Selama 4 Tahun, Napi Rutan Bangli Ditangkap di Jember
Sempat kabur selama 4 tahun sejak 17 Desember 2014, napi Rutan Kelas IIB Bangli, Heri Susanto, 33, akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kota Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Napi kasus narkoba ini diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Jember, Jawa Timur, Sabtu, 15 Desember 2018 dinihari pukul 04.00 Wita. Penangkapan Heri Susanto, napi kasus narkoba asal Banyuwangi, Jawa Timur berawal dari pengembangan kasus pencurian motor yang dilakukan jajaran Polsek Kota Gianyar. Motor yang hilang dicuri itu adalah Honda Supra DK 3727 CU milik I Ketut Pasta, 50, penjaga SDN 4 Sidan, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar.
Motor Supra DK 3727 CU milik I Ketut Pasta ini sebelumnya hilang 17 Desember 2014 pagi sekitar pukul 06.00 Wita, bertepatan ketika ada tiga napi kabur dari Rutan Kelas IIB Bangli. Dari pengembangan kasus pencurian motor tersebut, jajaran Polsek Kota Gianyar berhasil mengendus pelakunya, Heri Susanto, yang berada di Jember. Ternyata, Heri Susanto adalah salah satu napi narkoba yang kabur dari Rutan Bangli.
Pelaku Heri Susanto pun diamankan petugas kepolisian, lalu digelandang ke Mapolsek Kota Gianyar. Selanjutnya, napi yang sempat kabur selama 4 tahun ini diserahkan ke Rutan Bangli, Senin, 17 Desember 2018. Napi kabur ini terancam kena sanksi tidak dapat hak pembebasan bersyarat. Selama 6 hari ke depan, Heri Susanto akan ditempatkan di Sel Isolasi Rutan Bangli.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, mengatakan pihaknya baru tahun kalau Heri Susanto adalah napi yang kabur dari Rutan Bangli, setelah dilakukan pengecekan saat yang bersangkutan ditangkap di Jember terkait kasus pencurian motor milik Ketut Pasta. “Barang bukti sepeda motor yang dicuri di wilayah Desa Sidan belum ditemukan. Apakah motornya sudah dijual, Heri Susanto belum mau ngaku,” ujar AKBP Priyanto didampingi Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Ketut Suastika, saat rilis perkara, Senin (17/12).
AKBP Priyanto menyebutkan, napi Heri Susanto ditangkap tanpa perlawanan saat mengantar anaknya di Jember. Setelah diketahui yang bersangkutan adala napi kabur, jajaran Polres Gianyar pun langsung berkoordinasi dengan Rutan Bangli untuk menjemput Heri Susanto.
Sementara, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bangli, I Made Jaya Sentana, mengatakan napi Heri Susanto baru menjalani masa hukuman 8 bulan sampai akhirnya kabur dari Rutan, 17 Desember 2014. Napi narekoba ini divonis 4 tahun penjara. Seharusnya, Heri Susanto keluar dari penjara, 9 Juni 2018 lalu.
“Sisa hukumannya masih sekitar 3 tahun 4 bulan. Sanksinya mungkin hak-haknya nanti tidak akan kami berikan, seperti Pembebasan Bersyarat,” jelas Made Jaya Sentana saat serah terima napi Heri Susanto dari Polres Gianyar ke Rutan Bangli, Senin kemarin. Menurut Jaya Sentana, pihaknya berencana mengusulkan agar napi Heri Susanto dipindahkan dari Rutan Bangli ke LP Narkotika di Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli.
Terkait upaya pencarian napi Heri Susanto sejak kabur 4 tahun silam, menurut Jaya Sentana, pihaknya sudah melakukan penyisiran di beberapa lokasi. Namun, penyisiran tidak membuahkan hasil. Saat kejadian, 17 Desember 2014 silam, ada 3 napi narkoba yang kabur. Selain Heri Susanto, 2 napi yang kabur saat itu masing-masing Rudy Hermowo, 44, dan Tri Laksono Andiri Kesworo, 38.
Satu di antara mereka berhasil ditangkap oleh warga sekitar, yakni Rudy Hernowo. Sedangkan Heri Susanto dan Tri Laksono tidak ditemukan. Setelah berlalu 4 tahun, akhirnya Heri Susanto berhasil ditangkap. Sedangkan Tri Laksono, napi narkoba asal Sidoarjo, Jawa Timur hingga kini masih buron. Napi Tri Laksoni ditahan mulai ditahan 21 Februari 2014 sebelum kabur per 17 Desember 2014. Seharusnya, Tri Laksoni bebas 21 Februari 2018.
Ketiga napi narkoba itu sendiri diperkirakan kabur dari Rutan Bangli, 17 Desember 2014 dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan jajaran Polres Bangli, mereka kabur dari Rutan Bangli dengan cara membobol tembok kamar tahanannya yakni A3 Wisma Anggrek menggunakan paku.
Setelah berhasil menjebol tembok bagian depan kamar A3 Wisma Anggrek Rutan Bangli, mereka selanjutnya keluar dengan memanjat tembok pembatas Rutan sisi selatan. Cara mereka panjat tembok pun unik. Menurut Kasat Reskrim Polres Bangli (waktu itu) AKP I Nyoman Sukanada, ketiga napi ini panjat tembok dengan cara saling gendong, seperti panjat pohon Pinang.
Saat panjat tembok, napi Heri Susanto berada di posisi paling bawah, lalu Tri Laksono di atasnya, kemudian Rudy Hermowo paling atas. Setelah berhasil naik ke atas tembok, Rudy Hermowo lalu menarik kedua temannya mengunakan kain sarung. Untuk turun dari atas tembok, mereka mengikatkan kain sarung di besi pemegang kawat berduri. Kemudian, ketiga napi turun satu per satu.
Namun, apes dialami napi Rudi Hermowo. Sebab, saat turun dari atas tembok, kakinya keseleo dan terluka, sehingga tidak bisa lari mengikuti kedua temanya. Rudi Hermowo yang terluka kemudian masuk ke salah satu rumah warga di Banjar Tegal, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, yang berjarak sekitar 1,5 km arah selatan dari Rutan Bangli.
Kepada warga setempat, napi Rudy Hermowo minta pertolongan dengan dalih baru habis mengalami kecelakaan lalulintas dalam perjalanan dari Denpasar menuju Karangasem. Karena keterangannya mencurigakan, pagi itu juga Rudy Hermowo akhirnya diserahkan warga Banjar Tegal, Desa Bebalang ke Mapolres Bangli.
Sementara itu, napi Heri Susanto mengaku pilih kabur dari Rutan Bangli karena ingat dengan anak dan istri. Menurut Heri Susanto, dia kabur dengan mencongkel sedikit demi sedikit tembok ruang tahanan menggunakan bambu. Setelah berhasil terkikis, jeruji besi ditarik paksa, lalu kabur bersama dua rekannya. “Saat itu dinihari pukul 02.00 Wita, suasana sepi. Ada yang jaga di pos, tapi kami berhasil kabur,” kenang Heri Susanto di Mapolsek Kota Gianyar, Senin kemarin.
Heri Susanto mengisahkan, dari Bangli mereka lari ke arah Gianyar, dengan menyusuri semak-semak dan areal persawahan. Pagi sekitar pukul 06.00 Wita, Heri Susanto menemukan motor Supra DK 3727 CU dengan kunci nyantol di SDN 4 Sidan. “Motor itulah yang ditunggangi untuk kabur,” tutur ayah dua anak ini. *nvi
Napi kasus narkoba ini diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Jember, Jawa Timur, Sabtu, 15 Desember 2018 dinihari pukul 04.00 Wita. Penangkapan Heri Susanto, napi kasus narkoba asal Banyuwangi, Jawa Timur berawal dari pengembangan kasus pencurian motor yang dilakukan jajaran Polsek Kota Gianyar. Motor yang hilang dicuri itu adalah Honda Supra DK 3727 CU milik I Ketut Pasta, 50, penjaga SDN 4 Sidan, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar.
Motor Supra DK 3727 CU milik I Ketut Pasta ini sebelumnya hilang 17 Desember 2014 pagi sekitar pukul 06.00 Wita, bertepatan ketika ada tiga napi kabur dari Rutan Kelas IIB Bangli. Dari pengembangan kasus pencurian motor tersebut, jajaran Polsek Kota Gianyar berhasil mengendus pelakunya, Heri Susanto, yang berada di Jember. Ternyata, Heri Susanto adalah salah satu napi narkoba yang kabur dari Rutan Bangli.
Pelaku Heri Susanto pun diamankan petugas kepolisian, lalu digelandang ke Mapolsek Kota Gianyar. Selanjutnya, napi yang sempat kabur selama 4 tahun ini diserahkan ke Rutan Bangli, Senin, 17 Desember 2018. Napi kabur ini terancam kena sanksi tidak dapat hak pembebasan bersyarat. Selama 6 hari ke depan, Heri Susanto akan ditempatkan di Sel Isolasi Rutan Bangli.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, mengatakan pihaknya baru tahun kalau Heri Susanto adalah napi yang kabur dari Rutan Bangli, setelah dilakukan pengecekan saat yang bersangkutan ditangkap di Jember terkait kasus pencurian motor milik Ketut Pasta. “Barang bukti sepeda motor yang dicuri di wilayah Desa Sidan belum ditemukan. Apakah motornya sudah dijual, Heri Susanto belum mau ngaku,” ujar AKBP Priyanto didampingi Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Ketut Suastika, saat rilis perkara, Senin (17/12).
AKBP Priyanto menyebutkan, napi Heri Susanto ditangkap tanpa perlawanan saat mengantar anaknya di Jember. Setelah diketahui yang bersangkutan adala napi kabur, jajaran Polres Gianyar pun langsung berkoordinasi dengan Rutan Bangli untuk menjemput Heri Susanto.
Sementara, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bangli, I Made Jaya Sentana, mengatakan napi Heri Susanto baru menjalani masa hukuman 8 bulan sampai akhirnya kabur dari Rutan, 17 Desember 2014. Napi narekoba ini divonis 4 tahun penjara. Seharusnya, Heri Susanto keluar dari penjara, 9 Juni 2018 lalu.
“Sisa hukumannya masih sekitar 3 tahun 4 bulan. Sanksinya mungkin hak-haknya nanti tidak akan kami berikan, seperti Pembebasan Bersyarat,” jelas Made Jaya Sentana saat serah terima napi Heri Susanto dari Polres Gianyar ke Rutan Bangli, Senin kemarin. Menurut Jaya Sentana, pihaknya berencana mengusulkan agar napi Heri Susanto dipindahkan dari Rutan Bangli ke LP Narkotika di Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli.
Terkait upaya pencarian napi Heri Susanto sejak kabur 4 tahun silam, menurut Jaya Sentana, pihaknya sudah melakukan penyisiran di beberapa lokasi. Namun, penyisiran tidak membuahkan hasil. Saat kejadian, 17 Desember 2014 silam, ada 3 napi narkoba yang kabur. Selain Heri Susanto, 2 napi yang kabur saat itu masing-masing Rudy Hermowo, 44, dan Tri Laksono Andiri Kesworo, 38.
Satu di antara mereka berhasil ditangkap oleh warga sekitar, yakni Rudy Hernowo. Sedangkan Heri Susanto dan Tri Laksono tidak ditemukan. Setelah berlalu 4 tahun, akhirnya Heri Susanto berhasil ditangkap. Sedangkan Tri Laksono, napi narkoba asal Sidoarjo, Jawa Timur hingga kini masih buron. Napi Tri Laksoni ditahan mulai ditahan 21 Februari 2014 sebelum kabur per 17 Desember 2014. Seharusnya, Tri Laksoni bebas 21 Februari 2018.
Ketiga napi narkoba itu sendiri diperkirakan kabur dari Rutan Bangli, 17 Desember 2014 dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan jajaran Polres Bangli, mereka kabur dari Rutan Bangli dengan cara membobol tembok kamar tahanannya yakni A3 Wisma Anggrek menggunakan paku.
Setelah berhasil menjebol tembok bagian depan kamar A3 Wisma Anggrek Rutan Bangli, mereka selanjutnya keluar dengan memanjat tembok pembatas Rutan sisi selatan. Cara mereka panjat tembok pun unik. Menurut Kasat Reskrim Polres Bangli (waktu itu) AKP I Nyoman Sukanada, ketiga napi ini panjat tembok dengan cara saling gendong, seperti panjat pohon Pinang.
Saat panjat tembok, napi Heri Susanto berada di posisi paling bawah, lalu Tri Laksono di atasnya, kemudian Rudy Hermowo paling atas. Setelah berhasil naik ke atas tembok, Rudy Hermowo lalu menarik kedua temannya mengunakan kain sarung. Untuk turun dari atas tembok, mereka mengikatkan kain sarung di besi pemegang kawat berduri. Kemudian, ketiga napi turun satu per satu.
Namun, apes dialami napi Rudi Hermowo. Sebab, saat turun dari atas tembok, kakinya keseleo dan terluka, sehingga tidak bisa lari mengikuti kedua temanya. Rudi Hermowo yang terluka kemudian masuk ke salah satu rumah warga di Banjar Tegal, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, yang berjarak sekitar 1,5 km arah selatan dari Rutan Bangli.
Kepada warga setempat, napi Rudy Hermowo minta pertolongan dengan dalih baru habis mengalami kecelakaan lalulintas dalam perjalanan dari Denpasar menuju Karangasem. Karena keterangannya mencurigakan, pagi itu juga Rudy Hermowo akhirnya diserahkan warga Banjar Tegal, Desa Bebalang ke Mapolres Bangli.
Sementara itu, napi Heri Susanto mengaku pilih kabur dari Rutan Bangli karena ingat dengan anak dan istri. Menurut Heri Susanto, dia kabur dengan mencongkel sedikit demi sedikit tembok ruang tahanan menggunakan bambu. Setelah berhasil terkikis, jeruji besi ditarik paksa, lalu kabur bersama dua rekannya. “Saat itu dinihari pukul 02.00 Wita, suasana sepi. Ada yang jaga di pos, tapi kami berhasil kabur,” kenang Heri Susanto di Mapolsek Kota Gianyar, Senin kemarin.
Heri Susanto mengisahkan, dari Bangli mereka lari ke arah Gianyar, dengan menyusuri semak-semak dan areal persawahan. Pagi sekitar pukul 06.00 Wita, Heri Susanto menemukan motor Supra DK 3727 CU dengan kunci nyantol di SDN 4 Sidan. “Motor itulah yang ditunggangi untuk kabur,” tutur ayah dua anak ini. *nvi
1
Komentar