Ombudsman Minta BLH Tegas
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mendatangi Badan Lingkungan Hidup Pemkab Tabanan, Rabu (27/4).
Enviro Pallet Datangkan Sampah dari Jawa Timur
TABANAN, NusaBali
Tujuannya menindaklanjuti laporan warga terkait pabrik Enviro Pallet di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, yang mendatangkan sampah plastik dari Pasuruan, Jawa Timur. Dua anggota ORI Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra dan Ni Nyoman Sri Widhiyanti diterima Sekretaris BLH, Wayan Sudarya dan Putu Oka Pariatna.
Oka Mahendra mengatakan, Enviro Pallet yang mendatangkan sampah plastik dari luar Bali ke Tabanan melanggar Pasal 31 (e) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. “Enviro dilaporkan mendatangkan sampah dari luar Bali,” terang Oka Mahendra. Menurut Sekretaris BLH, Wayan Sudarya, terkait pelanggaran Perda Provinsi Bali, kewenangan menindak adalah Satpol PP Provinsi Bali.
Mengenai jawaban dari Sekretaris BLH, ORI Perwakilan Bali menunggu jawaban secara tertulis untuk dipelajari. Ombudsman minta BLH Tabanan menjelaskan secara gamblang terkait laboratorium yang dimiliki. Termasuk menunggu respon BLH terkait Enviro Pallet yang telah mengakui mendatangkan sampah plastik dari Jawa Timur. “Kami inginkan jawaban yang gamblang dan tertulis,” tandas mantan aktivis PMI Tabanan ini.
Sebelumnya, BLH telah memediasi pertemuan antara warga Banjar Tanah Bang, I Gede Sumardana dengan Enviro Pallet di kantor BLH Tabanan, Senin (23/3). Mediasi ini berkaitan dengan keluhan Sumardana selaku penyanding Enviro Pallet yang tak tahan bau pabrik. Saat rapat itulah terungkap jika Enviro Pallet mendatangkan sampah plastik dari Pasuruan, Jawa Timur. Pengakuan itu disampaikan perwakilan dari Enviro Pallet, Anak Agung Putra Adi dan Tigor Hutagaol. Mediasi ini juga dihadiri Perbekel Desa Banjar Anyar, I Made Budiana.
Kepala BLH Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara mengatakan, terkait bau, Enviro Pallet berjanji melakukan pengujian ulang dengan mengundang BLH, Camat Kediri, Perbekel, prajuru banjar, dan pengadu. Selanjutnya akan menutup ventilasi yang terlepas. Mengenai bahan baku yang didatangkan dari Jawa, BLH Tabanan akan segera menghentikannya.
Sementara itu, Public Relations Marketing Manajer, Eva Darby, 29, menjelaskan dalam mengelola sampah plastik menjadi produk hanya menggunakan mesin olahan, tanpa pembakaran atau gunakan zat kimia. Sebelumnya, Enviro Pallets mengaku mendatangkan sampah plastik dari warga setempat, Karangasem hingga Singaraja. “Kami tak gunakan zat kimia. Juga tak ada proses pembakaran, kami melelehkan plastik,” terang Eva.
Diterangkan, bau disebabkan karena terjadi proses pelelehan. “Semua benda bergerak pasti menghasilkan bau kan,” jelasnya. Dalam pengolahan sampah plastik sudah mendapatkan izin. Bau sudah diantisipasi dengan memasang styrofoam di celah-celah lubang udara. 7
1
Komentar