nusabali

Hamil Tua, Istri Dewan Tersangka Biogas Tak Ditahan

  • www.nusabali.com-hamil-tua-istri-dewan-tersangka-biogas-tak-ditahan

Sepekan setelah anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan dijebloskan ke sel tahanan selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida yang -rugikan negara Rp 792 juta, Selasa (18/12) pagi giliran istrinya, Thiarta Ningsih, yang dilimpahkan penyidik kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali
Namun, karena sedang hamil tua, tersangka Thiarta Ningsih tidak dtahan di Rutan Kelas IIB Klungkung, melainkan hanya dikenakan tahanan kota. Thiarta Ningsih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasistasnya selaku Direktris CV Bhuana Raya---pelaksana proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida---datang memenuhi panggilan Kejari Klungkung untuk pemeriksaan tahap dua, Selasa pagi pukul 09.40 Wita. Perempuan yang tengah hampil 8 bulan ini diantar pengacaranya, Pande Made Sugiarta, dengan mobil HR-V DK 430 AN.

Selanjutnya, tersangka Thiarta Ningsih diperiksa penyidik kejaksaan, lalu kondisi kesehatannya diperiksa tim dokter. Sekitar pukul 11.00 Wita, tersangka Thiarta Ningsih keluar dari ruangan penyidik dan langsung menuju ke dalam mobilnya untuk pulang. Thiarta Ningsih tidak dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Klungkung, yang telah dihuni suaminya, Gede Gita Gunawan, sejak Selasa (11/12) lalu, karena kon-disinya sedang hamil tua.

Menurut pengacaranya, Pande Made Sugiarta, tersangka Thiarta Ningsih menjadi tahanan kota selama 20 hari ke depan. Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh keluar dari Kota Semarapura. “Ibu Thiarta Ningsih dijadwalkan akan melahirkan 16 Januari 2019, jadi jelas ada beban psikologis. Namun, demi kelancaran administrasi di sini, klien saya ini logowo menerima semuanya,” jelas Made Sugiarta. “Kami sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun pihak kejaksaan berikan pengalihan penahanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, mengatakan penyidik mempertimbangan permohonan tersangka Thiarta Ningsih untuk tidak ditahan. Pertimbangannya, karena sedang hamil tua 8 bulan. Namun,  tersangka tetap berstatus sebagai tahanan kota. “Ketika menjadi tahanan kota, maka tidak boleh ke luar kota. Tersangka juga wajib lapor, dengan jaminan dari pihak keluarga,” papar Anom Sukawinata yang kemarin didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja.

Sebelumnya, suami dari Thiarta Ningsih, Gede Gita Gunawan, sudah lebih dulu dijebloskan kejaksaan ke Rutan Kelas IIB Klungkung, 11 Desember 2018 lalu, setelah diperiksa 6 jam. Pihak kejaksaan tolak penangguhan maupun pengalihan penahanan anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung ini.

Gita Gunawan sendiri ditetapkan Kejari Klungkung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, 5 November 2018 lalu. Politisi Golkar asal Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya.

Ada tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka kasus proyek Instalasi Biogas tahun 2014 ini. Dua tersangka lainnya lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) dan Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut). Saat ini, Made Catur Adnyana menjabat Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.

Proyek Instalasi Biogas yang menyeret anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka itu sendiri sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM, serta 10 persen dari APBD Klungkung 2014 sebesar Rp 890 juta. Proyek Biogas ini tersebar di tiga desa kawasan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja terlaksana. Sedangkan 2 titik lagi tidak ada. Proyek tersebut bernilai Rp 22 juta per unit biogas. *wan

Komentar