Sopir Taxi Online Dianiaya di Ubud
Sopir taxi online, I Wayan Suartama, 27, asal Banjar Tihingseka, Kelurahan Bebandem, Karangasem dianiaya oleh orang tak dikenal saat jemput wisatawan di Jalan Raya Penestanan, Desa Sayan, Ubud, Senin (17/12) sekitar pukul 14.30 Wita.
GIANYAR, NusaBali
Sejatinya, korban sudah mengetahui wilayah Sayan, seluruh taxi online dilarang menaikkan wisatawan. Namun oleh karena permintaan ngotot dari wisatawan, korban akhirnya nekat memberanikan diri. Apes, ketika korban akan menaikan tamunya kedalam mobil Avansa DK 1613 US, korban didatangi oleh seseorang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.
Informasi dihimpun, saat didatangi orang tak dikenal itu korban diberitahu bahwa di wilayah Ubud, sopir taxi on line dilarang masuk untuk mengantar tamu maupun menjemput tamu. Lalu dijawab oleh korban bahwa dirinya ditelpon oleh tamunya dipaksa untuk dijemput. Mendengar kilahan dari korban, pelaku dengan ciri-ciri rambut kriting, perawakan tinggi besar dan kulit putih itu spontan memukul korban dengan tangan kosong. Pukulan itu mengenai ulu hati dan perut korban. Tak puas menganiaya korban, pelaku lanjut memukul mobil milik korban dengan tangan kosong.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami memar pada ulu hati dan bagian perut. Dengan adanya peristiwa tersebut kemudian korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Ubud untuk proses lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, Polisi langsung terjun ke lokasi kejadian. Korban diminta melakukan visum dan beberapa orang saksi dimintai keterangannya. Kapolsek Ubud, Kompol Raka Sugita membenarkan kejadian itu. Polisi langsung menemukan pelaku penganiayaan tersebut. “Sudah ketemu dengan tersangka. Katanya bukan dipukul, tapi hanya didorong,” ujar Kompol Raka, kemarin. Antara korban dengan pelaku pun sudah dipertemukan. “Sudah diselesaikan dengan kekeluargaan dan kedua pihak sepakat damai,” jelasnya. Kompol Raka mengaku, antara pelaku dengan korban hanya terjadi salah paham saja. Mengenai adanya larangan bagi taksi online masuk wilayah Ubud, Kapolsek tidak mempermasalahkannya. “Boleh aja,” ujarnya. *nvi
Informasi dihimpun, saat didatangi orang tak dikenal itu korban diberitahu bahwa di wilayah Ubud, sopir taxi on line dilarang masuk untuk mengantar tamu maupun menjemput tamu. Lalu dijawab oleh korban bahwa dirinya ditelpon oleh tamunya dipaksa untuk dijemput. Mendengar kilahan dari korban, pelaku dengan ciri-ciri rambut kriting, perawakan tinggi besar dan kulit putih itu spontan memukul korban dengan tangan kosong. Pukulan itu mengenai ulu hati dan perut korban. Tak puas menganiaya korban, pelaku lanjut memukul mobil milik korban dengan tangan kosong.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami memar pada ulu hati dan bagian perut. Dengan adanya peristiwa tersebut kemudian korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Ubud untuk proses lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, Polisi langsung terjun ke lokasi kejadian. Korban diminta melakukan visum dan beberapa orang saksi dimintai keterangannya. Kapolsek Ubud, Kompol Raka Sugita membenarkan kejadian itu. Polisi langsung menemukan pelaku penganiayaan tersebut. “Sudah ketemu dengan tersangka. Katanya bukan dipukul, tapi hanya didorong,” ujar Kompol Raka, kemarin. Antara korban dengan pelaku pun sudah dipertemukan. “Sudah diselesaikan dengan kekeluargaan dan kedua pihak sepakat damai,” jelasnya. Kompol Raka mengaku, antara pelaku dengan korban hanya terjadi salah paham saja. Mengenai adanya larangan bagi taksi online masuk wilayah Ubud, Kapolsek tidak mempermasalahkannya. “Boleh aja,” ujarnya. *nvi
1
Komentar