Diskoperindag Panen Temuan Barang Tidak Layak Edar
Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan serta Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana melakukan razia barang di sejumlah toko seputaran kota Negara (Kecamatan Jembrana dan Negara), Selasa (18/12).
NEGARA, NusaBali
Hasilnya, petugas menemukan makanan dan minuman (mamin) kadaluwarsa, obat serta kosmetik tanpa izin edar, termasuk penjualan bir tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Ada tujuh toko yang disasar, yakni tiga toko di wilayah Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, dan empat toko di wilayah Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Dari tujuh toko tersebut, enam di antaranya menjual barang tidak layak edar. Namun dari enam toko itu, pelanggaran yang cukup parah ditemukan di dua toko. Selain banyak ditemukan mamin kadaluwarsa, dua toko yang sama-sama berada di wilayah Desa Berangbang itu juga ditemukan menjual sejumlah produk obat dan kosmetik tanpa izin edar. Sedangkan di empat toko lainnya, ada yang menjual bir, termasuk ada juga menjual mamin kadaluwarsa, tetapi dengan jumlah sedikit.
Kadis Koperindag Jembrana Made Gede Budhiarta, mengatakan salah satu dari dua toko yang ditemukan menjual mamin kadaluwarsa dan sejumlah obat serta kosmetik tanpa izin edar, juga diketahui merupakan toko yang sebelumnya pernah diberikan surat peringatan (SP) I karena melakukan pelanggaran serupa. Untuk itu, pemilik toko yang kembali membandel itu diberikan SP II. Jika nanti kembali ditemukan melanggar, maka sejumlah produk kadaluwarsa yang dijualnya, terancam akan dimusnahkan. “Sementara tetap kami bina. Kami minta barang-barang kadaluwarsa itu ditukar ke pemasok, dan harus rutin mengecek tanggal kadaluwarsa,” ujar Budhiarta.
Semestinya, sambung Budhiarta, tiga bulan sebelum kadaluwarsa, produk-produk berupa mamin dalam kemasan yang ditemukan banyak beredar itu sudah harus diganti dengan produk yang baru. Namun terkadang sejumlah pedagang tidak terlalu peduli dengan barang dagangannya. Padahal, selain terancam dimusnahkan, penjualan barang kadaluwarsa yang dapat merugikan konsumen itu dapat berujung sanksi pidana berdasar UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Sebelum sampai ada tindakan lebih lanjut, selalu kami utamakan pembinaan. Sama juga dengan penjualan produk-prdouk tanpa izin edar termasuk penjualan bir tanpa SIUP-MB. Kalau tetap membandel, bisa masuk proses hukum,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Jembrana, ini.
Selain pengawasan ke sejumlah toko, Selasa kemarin juga dilakukan pengawasan parcel di salah satu swalayan di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Dari pengawasan parcel tersebut, tidak ada ditemukan pelanggaran. Dalam beberapa hari ke depan hingga Jumat (21/12) nanti, juga dijadwalkan pengawasan serupa di kecamatan lainnya. “Berturut-turut sampai hari Jumat nanti, kami sasar kecamatan lainnya. Nanti hasil pengawasan mulai tadi sampai hari Jumat nanti, juga akan kami koordinasikan ke BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan),” tutur Budhiarta. *ode
Hasilnya, petugas menemukan makanan dan minuman (mamin) kadaluwarsa, obat serta kosmetik tanpa izin edar, termasuk penjualan bir tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Ada tujuh toko yang disasar, yakni tiga toko di wilayah Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, dan empat toko di wilayah Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Dari tujuh toko tersebut, enam di antaranya menjual barang tidak layak edar. Namun dari enam toko itu, pelanggaran yang cukup parah ditemukan di dua toko. Selain banyak ditemukan mamin kadaluwarsa, dua toko yang sama-sama berada di wilayah Desa Berangbang itu juga ditemukan menjual sejumlah produk obat dan kosmetik tanpa izin edar. Sedangkan di empat toko lainnya, ada yang menjual bir, termasuk ada juga menjual mamin kadaluwarsa, tetapi dengan jumlah sedikit.
Kadis Koperindag Jembrana Made Gede Budhiarta, mengatakan salah satu dari dua toko yang ditemukan menjual mamin kadaluwarsa dan sejumlah obat serta kosmetik tanpa izin edar, juga diketahui merupakan toko yang sebelumnya pernah diberikan surat peringatan (SP) I karena melakukan pelanggaran serupa. Untuk itu, pemilik toko yang kembali membandel itu diberikan SP II. Jika nanti kembali ditemukan melanggar, maka sejumlah produk kadaluwarsa yang dijualnya, terancam akan dimusnahkan. “Sementara tetap kami bina. Kami minta barang-barang kadaluwarsa itu ditukar ke pemasok, dan harus rutin mengecek tanggal kadaluwarsa,” ujar Budhiarta.
Semestinya, sambung Budhiarta, tiga bulan sebelum kadaluwarsa, produk-produk berupa mamin dalam kemasan yang ditemukan banyak beredar itu sudah harus diganti dengan produk yang baru. Namun terkadang sejumlah pedagang tidak terlalu peduli dengan barang dagangannya. Padahal, selain terancam dimusnahkan, penjualan barang kadaluwarsa yang dapat merugikan konsumen itu dapat berujung sanksi pidana berdasar UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Sebelum sampai ada tindakan lebih lanjut, selalu kami utamakan pembinaan. Sama juga dengan penjualan produk-prdouk tanpa izin edar termasuk penjualan bir tanpa SIUP-MB. Kalau tetap membandel, bisa masuk proses hukum,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Jembrana, ini.
Selain pengawasan ke sejumlah toko, Selasa kemarin juga dilakukan pengawasan parcel di salah satu swalayan di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Dari pengawasan parcel tersebut, tidak ada ditemukan pelanggaran. Dalam beberapa hari ke depan hingga Jumat (21/12) nanti, juga dijadwalkan pengawasan serupa di kecamatan lainnya. “Berturut-turut sampai hari Jumat nanti, kami sasar kecamatan lainnya. Nanti hasil pengawasan mulai tadi sampai hari Jumat nanti, juga akan kami koordinasikan ke BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan),” tutur Budhiarta. *ode
1
Komentar