Bupati Mojokerto Tersangka Pencucian Uang
Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
JAKARTA, NusaBali
Kali ini, Mustofa dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12).
Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.
"MKP (Mustofa Kamal Pasa) juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa, uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit," ucap Febri.
Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa.
"Penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP saat penggeledahan di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, yaitu 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, uang tunai Rp 4,2 miliar, dan dokumen Musika Group," kata Febri.
Sebelum kasus TPPU, Mustofa telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.
Selain itu, Mustofa dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar. *
Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.
"MKP (Mustofa Kamal Pasa) juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa, uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit," ucap Febri.
Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa.
"Penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP saat penggeledahan di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, yaitu 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, uang tunai Rp 4,2 miliar, dan dokumen Musika Group," kata Febri.
Sebelum kasus TPPU, Mustofa telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.
Selain itu, Mustofa dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar. *
Komentar