Komisi III DPRD Badung Minta Badan Pendapatan Berinovasi
Untuk Menggali Sumber Potensi Pajak Daerah
MANGUPURA, NusaBali
Realisasi pajak daerah pada 2018 ini meningkat sebesar 5,01 persen, ketimbang tahun sebelumnya. Namun, Komisi III DPRD Kabupaten Badung berharap Dinas Pendapatan dan Pasedahan Agung tetap berinovasi untuk meningkatkan pendapatan di 2019 mendatang. Terlebih pada tahun depan belanja daerah dirancang Rp 7.934.548.633.402.
“Peningkatan realisasi pajak daerah tentu kami apresiasi. Tetapi kami minta inovasi sesuai arahan bupati bisa dilaksanakan, sehingga target pajak di tahun 2019 bisa tercapai,” ujar Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata, Selasa (18/12).
Politisi asal Desa Abianbsemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, ini mengatakan upaya Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung meningkatkan pendapatan sudah tepat. Seperti upaya ekstensifikasi, berupa pendataan dan pendaftaran usaha yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Begitu juga upaya intensifikasi pajak daerah dengan pemasangan tapping box, webservice dan cash register online pada usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. “Sekarang potensi yang belum tergarap maksimal, kami harapkan terus dikejar,” imbuhnya.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata sebelumnya juga telah meminta supaya eksekutif mencari sumber pendapatan baru. Parwata memberi contoh, sektor konstruksi, telekomunikasi, air kemasan, bisa digarap karena prospeknya sangat jelas. “Bapak bupati sudah mewacanakan membangun holding company untuk mengimbangi pendapatan pariwisata. Ini harus diterjemahkan oleh pimpinan perangkat daerah,” kata politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, itu.
“Pembentukan holding company itu kan yang menaungi sejumlah perusahaan. Jadi harus ada perusahaannya dulu. Makanya sekarang instansi terkait harus bisa berinovasi untuk menerjemahkan apa yang menjadi keinginan bupati,” tegas Parwata.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Meski begitu, usulan-usulan dari kalangan dewan tetap akan menjadi bahan evaluasi pada 2019 mendatang.
“Kami pada tahun 2019 merancang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama perluasan akses dan fasilitas pembayaran pajak daerah melalui kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI). Dengan demikian, pembayaran pajak daerah nantinya akan dapat dilakukan pada fasilitas pembayaran yang disediakan oleh ketiga bank tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, realisasi pajak daerah pada tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan ketimbang realisasi pajak daerah pada 2017. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, realisasi pajak daerah secara keseluruhan yang telah mencapai Rp 3.665.086.842.687,28. Realisasi ini telah melampaui realisasi pajak daerah pada tahun 2017 yang mencapai Rp 3.490.156.150.276,41, atau mengalami peningkatan sebesar Rp 174.930.692.410,87 atau dengan persentase sebesar 5,01 persen.
Realisasi pajak hotel mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 dari Rp 2.030.881.730.888,13 menjadi Rp 2.127.018.522.831,64 atau meningkat sebesar Rp 96.136.791.943,51 atau 4,73 persen. Pajak restoran pada tahun 2017 realisasinya sebesar Rp 475.939.453.837.94, meningkat menjadi Rp 589.212.991.787,09 atau 23,80 persen pada tahun 2018. Kemudian, pajak hiburan pada tahun 2017 realisasinya Rp 58.585.763.641,79, namun pada tahun 2018 ini meningkat menjadi Rp 70.569.803.886,21, naik sebesar Rp 11.984.040.244,42 atau 20,45 persen. *asa
Realisasi pajak daerah pada 2018 ini meningkat sebesar 5,01 persen, ketimbang tahun sebelumnya. Namun, Komisi III DPRD Kabupaten Badung berharap Dinas Pendapatan dan Pasedahan Agung tetap berinovasi untuk meningkatkan pendapatan di 2019 mendatang. Terlebih pada tahun depan belanja daerah dirancang Rp 7.934.548.633.402.
“Peningkatan realisasi pajak daerah tentu kami apresiasi. Tetapi kami minta inovasi sesuai arahan bupati bisa dilaksanakan, sehingga target pajak di tahun 2019 bisa tercapai,” ujar Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata, Selasa (18/12).
Politisi asal Desa Abianbsemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, ini mengatakan upaya Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung meningkatkan pendapatan sudah tepat. Seperti upaya ekstensifikasi, berupa pendataan dan pendaftaran usaha yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Begitu juga upaya intensifikasi pajak daerah dengan pemasangan tapping box, webservice dan cash register online pada usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. “Sekarang potensi yang belum tergarap maksimal, kami harapkan terus dikejar,” imbuhnya.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata sebelumnya juga telah meminta supaya eksekutif mencari sumber pendapatan baru. Parwata memberi contoh, sektor konstruksi, telekomunikasi, air kemasan, bisa digarap karena prospeknya sangat jelas. “Bapak bupati sudah mewacanakan membangun holding company untuk mengimbangi pendapatan pariwisata. Ini harus diterjemahkan oleh pimpinan perangkat daerah,” kata politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, itu.
“Pembentukan holding company itu kan yang menaungi sejumlah perusahaan. Jadi harus ada perusahaannya dulu. Makanya sekarang instansi terkait harus bisa berinovasi untuk menerjemahkan apa yang menjadi keinginan bupati,” tegas Parwata.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Meski begitu, usulan-usulan dari kalangan dewan tetap akan menjadi bahan evaluasi pada 2019 mendatang.
“Kami pada tahun 2019 merancang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama perluasan akses dan fasilitas pembayaran pajak daerah melalui kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI). Dengan demikian, pembayaran pajak daerah nantinya akan dapat dilakukan pada fasilitas pembayaran yang disediakan oleh ketiga bank tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, realisasi pajak daerah pada tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan ketimbang realisasi pajak daerah pada 2017. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, realisasi pajak daerah secara keseluruhan yang telah mencapai Rp 3.665.086.842.687,28. Realisasi ini telah melampaui realisasi pajak daerah pada tahun 2017 yang mencapai Rp 3.490.156.150.276,41, atau mengalami peningkatan sebesar Rp 174.930.692.410,87 atau dengan persentase sebesar 5,01 persen.
Realisasi pajak hotel mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 dari Rp 2.030.881.730.888,13 menjadi Rp 2.127.018.522.831,64 atau meningkat sebesar Rp 96.136.791.943,51 atau 4,73 persen. Pajak restoran pada tahun 2017 realisasinya sebesar Rp 475.939.453.837.94, meningkat menjadi Rp 589.212.991.787,09 atau 23,80 persen pada tahun 2018. Kemudian, pajak hiburan pada tahun 2017 realisasinya Rp 58.585.763.641,79, namun pada tahun 2018 ini meningkat menjadi Rp 70.569.803.886,21, naik sebesar Rp 11.984.040.244,42 atau 20,45 persen. *asa
1
Komentar