Pungli, Kelian Dinas Buahan Divonis Setahun
Kelian Dinas Banjar Buahan, Desa Buahan, Payangan, Gianyar, I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, 33 yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungli (pungutan liar) terkait proses pembuatan sertifikat tanah sporadic divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (18/12).
DENPASAR, NusaBali
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Engeliky Handjani Day menjerat terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan. Menetapkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” tegas hakim.
Putusan ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Iskadi Kekeran dkk yang sebelumnya menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. Usai sidang, terdakwa dan JPU kompak menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami menerima Yang Mulia,” tegas terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, I Ketut Dodik Arta Kariawan.
JPU menjelaskan perbuatan terdakwa terjadi pada 18 Juli 2018 lalu di rumahnya, di Banjar/Desa Buahan, Payangan, Gianyar. Saat itu dia dalam posisi ditangkap Tim Saber Pungli Polres Gianyar setelah menerima uang senilai Rp 10 juta yang dimintanya dari saksi Ni Made Wirani alias Nuasih.
Saksi tersebut kebetulan warga Banjar Buahan yang sejak beberapa bulan sebelumnya sedang berusaha mengurus sertifikat dua bidang tanah, yakni sebidang tanah sawah di Banjar Buahan seluas 8.350 meter persegi serta sebidang tanah tegalan di banjar yang sama dengan luas 24.300 meter persegi. *rez
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Engeliky Handjani Day menjerat terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan. Menetapkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” tegas hakim.
Putusan ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Iskadi Kekeran dkk yang sebelumnya menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. Usai sidang, terdakwa dan JPU kompak menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami menerima Yang Mulia,” tegas terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, I Ketut Dodik Arta Kariawan.
JPU menjelaskan perbuatan terdakwa terjadi pada 18 Juli 2018 lalu di rumahnya, di Banjar/Desa Buahan, Payangan, Gianyar. Saat itu dia dalam posisi ditangkap Tim Saber Pungli Polres Gianyar setelah menerima uang senilai Rp 10 juta yang dimintanya dari saksi Ni Made Wirani alias Nuasih.
Saksi tersebut kebetulan warga Banjar Buahan yang sejak beberapa bulan sebelumnya sedang berusaha mengurus sertifikat dua bidang tanah, yakni sebidang tanah sawah di Banjar Buahan seluas 8.350 meter persegi serta sebidang tanah tegalan di banjar yang sama dengan luas 24.300 meter persegi. *rez
1
Komentar