Jokowi Putuskan Reklamasi Dilanjutkan
Pemerintah memutuskan melanjutkan pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Proyek pengembangan wilayah pesisir tak boleh dikendalikan swasta
JAKARTA, NusaBali
Selama moratorium berlangsung, pemerintah akan membuat rencana master terkait pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir di ibu kota, atau disebut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Keputusan diambil setelah rapat terbatas tentang reklamasi digelar oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Setelah rapat, Ahok mengatakan pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sejumlah pembenahan selama moratorium berlangsung.
"Reklamasi semua lanjut. Moratorium 6 bulan ini untuk bereskan mana pemahaman-pemahaman yang bertabrakan," kata Ahok di Kompleks Istana, Rabu (27/4) seperti dilansir tempo.
Salah satu pembenahan yang akan dilakukan, kata dia, adalah revisi keputusan presiden terkait dengan reklamasi, menyesuaikan aturan baru yang diterbitkan.
Dalam rapat terbatas tadi, Ahok mengatakan pembagian izin dan rekomendasi akan dibagi ke sejumlah pihak. Menurut dia, pemberian izin dari pemerintah daerah DKI Jakarta akan diberikan untuk Pulau A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L,M.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan berwenang memberikan izin bagi Pulau N,O,P,Q. Basuki mengatakan rekomendasi diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, selama moratorium berlangsung, Presiden Jokowi memerintahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan pembenahan. Presiden, kata dia, misalnya meminta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat melakukan sinkronisasi dan mengintegrasikan aturan undang-undang yang ada.
"Mereka juga diminta menyampaikan kepada Bappenas untuk menjadi master plan bersama," katanya.
Presiden Jokowi kemarin menggelar rapat terbatas mengenai proyek NCICD atau yang disebut Garuda Project. Proyek reklamasi termasuk di dalam proyek besar NCID tersebut. Dalam rapat terbatas kali ini, Jokowi memerintahkan Bappenas membuat master plan untuk kelanjutan program tersebut.
"Program NCID terintegrasi bersama dengan reklamasi 17 pulau. Presiden menekankan proyek ini tidak boleh di-drive atau dikendalikan swasta, tapi sepenuhnya dikontrol pemerintah," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden kemarin.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan moratorium proyek reklamasi menyusul terkuaknya kasus suap kepada anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi, oleh pengembang proyek reklamasi. KPK hingga kini masih terus menyelidiki kasus suap reklamasi di Teluk Jakarta.
Pram menjelaskan reklamasi akan menjadi tanggungjawab baik pemerintah pusat, bersama-sama dengan pemerintah daerah DKI Jakarta, Banten dan pemerintah provinsi Jawa Barat. Lebih jauh, Pram menjelaskan ada tiga hal utama yang menjadi rencana besar pemerintah.
"Masterplan besar yang diselesaikan harus secara gamblang menjawab persoalan lingkungan, yaitu yang berkaitan dengan biota laut dan mangrove," kata Pram dilansir cnnindonesia.
Selanjutnya, Pram mengatakan Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah menyinkronisasikan semua hukum dan aturan, baik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria, agar tidak terdapat persoalan hukum di kemudian hari.
Lalu, yang terakhir, kata Pram, Jokowi menekankan agar proyek reklamasi Jakarta yang dilakukan mesti memberikan manfaat bagi rakyat, terutama bagi nelayan setempat. 7
Komentar