Eks Kabiro Keuangan Unud Dituntut 4 Tahun
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud), Made Meregawa, dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus Korupsi Alkes RS Unud
JAKARTA, NusaBali
Jaksa menyebut Meregawa terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp 25,9 miliar. Meregawa terjerat kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun 2009.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan korupsi Meregawa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi di Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan, Meregawa belum menikmati hasil uang korupsinya.
"Terdakwa sopan dan belum menikmati hasil pidananya," ucap jaksa dilansir detik.com. Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa tidak dilakukan sendiri, melainkan secara bersama-sama dengan pihak lain. Seperti PT DGI atau PT NKE dan juga koruptor M Nazaruddin.
"Dalam persidangan, ada terungkap fakta terdakwa menyalahgunakan jabatan terdakwa sebagai Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, dan telah merugikan negara Rp 25,9 miliar. Dan dari jumlah tersebut telah untungkan PT DGI atau PT NKE, dan juga menguntungkan M Nazardudin sejumlah Rp 10 miliar," kata jaksa.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim melakukan pengawasan terkait aset Meregawa, baik aset yang berasal dari hasil korupsi maupun yang tidak. Atas perbuatan itu, Meregawa disebut jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. *
JAKARTA, NusaBali
Jaksa menyebut Meregawa terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp 25,9 miliar. Meregawa terjerat kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun 2009.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan korupsi Meregawa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi di Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan, Meregawa belum menikmati hasil uang korupsinya.
"Terdakwa sopan dan belum menikmati hasil pidananya," ucap jaksa dilansir detik.com. Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa tidak dilakukan sendiri, melainkan secara bersama-sama dengan pihak lain. Seperti PT DGI atau PT NKE dan juga koruptor M Nazaruddin.
"Dalam persidangan, ada terungkap fakta terdakwa menyalahgunakan jabatan terdakwa sebagai Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, dan telah merugikan negara Rp 25,9 miliar. Dan dari jumlah tersebut telah untungkan PT DGI atau PT NKE, dan juga menguntungkan M Nazardudin sejumlah Rp 10 miliar," kata jaksa.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim melakukan pengawasan terkait aset Meregawa, baik aset yang berasal dari hasil korupsi maupun yang tidak. Atas perbuatan itu, Meregawa disebut jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. *
1
Komentar