Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Tercover BPJS Kesehatan
Jelang akhir tahun 2018, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
GIANYAR, NusaBali
Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Salah satunya pendaftaran bayi baru lahir. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak menerangkan, dalam Perpres ini bayi baru lahir bisa langsung tercover BPJS Kesehatan. Dengan catatan, orangtua bayi mengurus pendaftaran peserta anaknya maksimal 28 hari setelah lahir. Aturan ini, berlaku untuk pendaftaran kepesertaan secara mandiri.
Sedangkan jika ibu bayi tergolong sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran), bayi yang lahir otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai PBI. "Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres ini diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya sebagai peserta PBI," jelasnya saat keterangan pers, Rabu (19/12).
Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. "Oleh karenanya, kami mengimbau para orangtua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Endang.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur status kepesertaan bagi perangkat desa. Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah. “Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” kata Endang.
Status peserta yang ke luar negeri masih terkait kepesertaan, dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. “Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” ujar Endang.*nvi
Komentar