12.872 e-KTP Dibakar di Klungkung
Apabila e-KTP yang dalam keadaan rusak, ganda, maupun yang status hubungan pemiliknya berubah, dibiarkan, maka dapat menyebabkan terjadinya kekacauan dalam pendataan mengenai kependudukan.
Disdukcapil Gianyar juga Musnahkan 8.455 e-KTP
SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung memusnahkan 12.872 keping e-KTP, di halaman Kantor Disdukcapil, dengan cara dibakar, Rabu (19/12) pagi. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor Surat. 470.13/11176/SJ, mengenai Penatausahaan KTP-Elektronik Rusak atau Invalid.
Kadisdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa mengatakan, pemusnahan e-KTP yang rusak maupun invalid ini merupakan instruksi pusat yang harus dilakukan oleh seluruh Disdukcapil kabupaten/kota di Indonesia. “Adapun jumlah e- KTP yang dimusnahkan 12.872 keping, ada yang rusak, ganda, dan pergantian status hubungan dari pemilik KTP yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk di Kabupaten Klungkung, sebagian besar dari e-KTP yang dimusnahkan tersebut berasal dari Pemilik KTP yang sudah berganti status hubungan. Suyasa menambahkan pemusnahan e-KTP ini untuk menghindari pemakaian KTP ganda, rusak, maupun invalid ke hal-hal negatif.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, apabila e-KTP yang dalam keadaan rusak, ganda, maupun yang status hubungan pemiliknya berubah, dibiarkan, maka dapat menyebabkan terjadinya kekacauan dalam pendataan mengenai kependudukan. Apalagi sebentar lagi masyarakat Indonesia menggelar pemilu serentak 2019. "Dampak positif dari pemusnahan e-KTP ini dapat membantu mencegah adanya kecurangan dalam pemilu," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta turut menghadiri pemusnahan e-KTP, didampingi Kadisdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Klungkung I Wayan Sujana, dan Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Klungkung I Putu Suartha, dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, Rabu (19/12) kemarin, Disdukcapil Kabupaten Gianyar juga memusnahkan sebanyak 8.455 keping e-KTP yang sudah dinyatakan rusak dan invalid. Ribuan keping e-KTP rusak ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Dipimpin oleh Kadisdukcapil Gianyar I Gede Putu Bayangkara disaksikan dari pihak Satpol PP Gianyar, dan Inspektorat di halaman Kantor Disdukcapil Gianyar, Rabu (19/12).
Dijelaskan Kadisdukcapil Gianyar I Gede Putu Bayangkara, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan batas waktu deadline pemusnahan e-KTP dalam jumlah besar, Rabu (19/12). Sedangkan untuk regular dalam jumlah kecil bisa dilakukan mulai Kamis (20/12) hari ini dan bisa dilakukan tiap hari. "Ribuan e-KTP yang dimusnahkan hari ini adalah yang rusak dan invalid yang direkam tahun 2010," jelasnya. Selain rusak secara fisik, e KTP yang dimusnahkan ini memiliki data yang invalid seperti adanya perubahan elemen data seperti perubahan status, alamat maupun kesalahan input data.“ Pemusnahan e-KTP yang kami lakukan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP yang rusak terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Gede Bayangkara.
Berdasarkan data di Disdukcapil Gianyar sampai akhir November 2018, jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar sebanyak 498.357 jiwa dengan jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 384.596 jiwa. Dari data tersebut yang telah melakukan perekaman sebanyak 372.185 jiwa dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 12.411.*wan, nvi
Komentar