Perkosa Anak Asuh, Pengelola Panti Divonis 9 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 9 tahun penjara ke terdakwa Erfan Handoko.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim menyatakan Erfan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap siswa kelas 4 SD.
"Menyatakan terdakwa Erfan Handoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan di bawah ancaman memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata ketua najelis hakim I Made Pasek di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Rabu (19/12).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," sambung Pasek.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Juni 2016 silam, kala itu korban berusia 13 tahun. Korban dititipkan kedua orang tuanya untuk diasuh di Yayasan Pelangi Anak Negeri, Sesetan, Denpasar.
Korban adalah anak dari pasangan keluarga tidak mampu, sehingga dititipkan di yayasan tersebut dengan harapan bisa disekolahkan. Nahasnya, pelaku yang merupakan menantu pemilik yayasan malah melakukan perbuatan bejat tersebut. Dari fakta persidangan terungkap pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 4 kali, yaitu dua kali di kamar mandi yayasan, dan dua kali di kamar tidur. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa dengan mengancam korban, korban yang berontak pun tak kuasa melawan.
"Kamu jangan bilang ke orang tua nanti tak ancam pakai pisau," ujar hakim saat membacakan fakta hokum dilansir detik.com. Hakim juga menyatakan akibat perbuatan terdakwa, korban yang merasa dititipkan tak berani melawan hingga mengalami trauma. Hakim pun menjatuhkan pasal 76 d jo 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. "Hal yang memberatkan yaitu terdakwa menyangkal perbuatannya dan menimbulkan traumatik kepada korban. Hal yang meringankan berlaku sopan dan memiliki tanggungan," tutur Pasek.*
Majelis hakim menyatakan Erfan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap siswa kelas 4 SD.
"Menyatakan terdakwa Erfan Handoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan di bawah ancaman memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata ketua najelis hakim I Made Pasek di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Rabu (19/12).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," sambung Pasek.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Juni 2016 silam, kala itu korban berusia 13 tahun. Korban dititipkan kedua orang tuanya untuk diasuh di Yayasan Pelangi Anak Negeri, Sesetan, Denpasar.
Korban adalah anak dari pasangan keluarga tidak mampu, sehingga dititipkan di yayasan tersebut dengan harapan bisa disekolahkan. Nahasnya, pelaku yang merupakan menantu pemilik yayasan malah melakukan perbuatan bejat tersebut. Dari fakta persidangan terungkap pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 4 kali, yaitu dua kali di kamar mandi yayasan, dan dua kali di kamar tidur. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa dengan mengancam korban, korban yang berontak pun tak kuasa melawan.
"Kamu jangan bilang ke orang tua nanti tak ancam pakai pisau," ujar hakim saat membacakan fakta hokum dilansir detik.com. Hakim juga menyatakan akibat perbuatan terdakwa, korban yang merasa dititipkan tak berani melawan hingga mengalami trauma. Hakim pun menjatuhkan pasal 76 d jo 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. "Hal yang memberatkan yaitu terdakwa menyangkal perbuatannya dan menimbulkan traumatik kepada korban. Hal yang meringankan berlaku sopan dan memiliki tanggungan," tutur Pasek.*
Komentar