Pengelola SPBU Serahkan Kepada Proses Hukum
Dugaan Kecurangan yang Diungkap Konsumen
DENPASAR, NusaBali
Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.80.111 Teras Ayung, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar yang diduga melakukan kecurangan dengan modus menurunkan tera menyerahkan penyelesaian kasusnya kepada Polsek Denpasar Timur. Pihak pengelola merasa dugaan curang yang diungkap oleh pengendara pada, Senin (17/12) siang adalah keliru. Tetapi, untuk membuktikan kecurangan itu biarkan polisi yang menyelesaikannya.
"Karena sudah dilaporkan ke Polsek Dentim saya percayakan polisi untuk mengungkap kasus ini. Kami tak mau berdamai biarkan urusan ini diproses oleh kepolisian. Nanti siapa yang benar dan berbohong. Kami terbuka untuk proses terhadap kasus ini. Kami serahkan ke proses hukum. Apa hasil proses dari kepolisian kami siap mengikutinya," tutur Sriyani, pengelola SPBU 54.80.111 saat dikonfirmasi, Rabu (19/12).
Sriyani mengaku saat pengungkapan dugaan kecurangan jumlah BBM oleh salah seorang pengendara dilakukan pengukuran tera dan memang benar terjadi penurunan. Namun dirinya belum bisa menilai penurunan itu benar akibat kecurangan atau tidak. Karena pengukuran tera yang baik itu dilakukan minimal selama 3 kali dan maksimal 5 kali.
Selain itu jika saat itu memang benar terjadi kerusakan mesin itu tidak bisa dikategorikan sebagai kecurangan. Curang menurutnya adalah unsur yang disengaja dilakukan. "Tera yang benar itu dilakukan minimal 3 kali dan maksal 5 kali. Yang terjadi saat itu pengukuran tera hanya dilakukan sekali. Ini tidak benar. Pengukuran di SPBU manapun kalau dilakukan hanya sekali pasti hasilnya negatif. Tapi saya tak menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh konsumen. Silahkan proses hukum berjalan, biar tahu nanti apa benar kami melakukan kecurangan," tuturnya.
Lebih lanjut Sriyani mengatakan setelah dilakukan tera ulang kemarin ternyata nozzle itu teranya naik. Pengisian pertamax 20 liter pada bejana tera, tetapi di layar monitor baru 16 liter. "Ini mesinnya yang main. Makanya nozzle itu kami tak gunakan. Nanti akan diperbaiki. Kalau masalahnya mesin rusak apakah itu dikategorikan sebagai kecurangan? Biarkan polisi yang bekerja. Kami ingin membuktikan ini untuk mengembalikan kepercayaan konsumen. Kalau toh nanti hasilnya kami curang itu risiko kami. Tapi saya katakam ini bukan kecurangan," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah Kanit Reskrim apolsek Dentim, Iptu Reza Hafidz mengatakan kasus itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya baru mengagendakan pemeriksaan pemilik SPBU. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan dipanggil. “Sementara nozzle di-police line. Hanya 1 titik saja tidak semua area SPBU. Karena yang dilaporkan hanya pada nozzle pertamax disediakan untuk mobil itu saja. Semua pihak terkait akan diperiksa secara bertahap,” bebernya. *po
Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.80.111 Teras Ayung, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar yang diduga melakukan kecurangan dengan modus menurunkan tera menyerahkan penyelesaian kasusnya kepada Polsek Denpasar Timur. Pihak pengelola merasa dugaan curang yang diungkap oleh pengendara pada, Senin (17/12) siang adalah keliru. Tetapi, untuk membuktikan kecurangan itu biarkan polisi yang menyelesaikannya.
"Karena sudah dilaporkan ke Polsek Dentim saya percayakan polisi untuk mengungkap kasus ini. Kami tak mau berdamai biarkan urusan ini diproses oleh kepolisian. Nanti siapa yang benar dan berbohong. Kami terbuka untuk proses terhadap kasus ini. Kami serahkan ke proses hukum. Apa hasil proses dari kepolisian kami siap mengikutinya," tutur Sriyani, pengelola SPBU 54.80.111 saat dikonfirmasi, Rabu (19/12).
Sriyani mengaku saat pengungkapan dugaan kecurangan jumlah BBM oleh salah seorang pengendara dilakukan pengukuran tera dan memang benar terjadi penurunan. Namun dirinya belum bisa menilai penurunan itu benar akibat kecurangan atau tidak. Karena pengukuran tera yang baik itu dilakukan minimal selama 3 kali dan maksimal 5 kali.
Selain itu jika saat itu memang benar terjadi kerusakan mesin itu tidak bisa dikategorikan sebagai kecurangan. Curang menurutnya adalah unsur yang disengaja dilakukan. "Tera yang benar itu dilakukan minimal 3 kali dan maksal 5 kali. Yang terjadi saat itu pengukuran tera hanya dilakukan sekali. Ini tidak benar. Pengukuran di SPBU manapun kalau dilakukan hanya sekali pasti hasilnya negatif. Tapi saya tak menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh konsumen. Silahkan proses hukum berjalan, biar tahu nanti apa benar kami melakukan kecurangan," tuturnya.
Lebih lanjut Sriyani mengatakan setelah dilakukan tera ulang kemarin ternyata nozzle itu teranya naik. Pengisian pertamax 20 liter pada bejana tera, tetapi di layar monitor baru 16 liter. "Ini mesinnya yang main. Makanya nozzle itu kami tak gunakan. Nanti akan diperbaiki. Kalau masalahnya mesin rusak apakah itu dikategorikan sebagai kecurangan? Biarkan polisi yang bekerja. Kami ingin membuktikan ini untuk mengembalikan kepercayaan konsumen. Kalau toh nanti hasilnya kami curang itu risiko kami. Tapi saya katakam ini bukan kecurangan," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah Kanit Reskrim apolsek Dentim, Iptu Reza Hafidz mengatakan kasus itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya baru mengagendakan pemeriksaan pemilik SPBU. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan dipanggil. “Sementara nozzle di-police line. Hanya 1 titik saja tidak semua area SPBU. Karena yang dilaporkan hanya pada nozzle pertamax disediakan untuk mobil itu saja. Semua pihak terkait akan diperiksa secara bertahap,” bebernya. *po
Komentar