Disdukcapil Tabanan dan Jembrana Musnahkan Ribuan KTP
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana memusnahkan dengan cara membakar ribuan keping KTP elektronik (KTP-el) yang rusak dan invalid, Rabu (19/12).
TABANAN, NusaBali
Di Tabanan, sebanyak 9.698 invalid dibakar. Sedangkan di Jembrana tercatat sebanyak 7.570 keping yang dimusnahkan.
Pemusnahan KTP rusak dengan cara dibakar itu sesuai Surat Edaran (SE) dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengantisipasi adanya KTP tercecer dan pemilih ganda jelang Pemilu 2019 mendatang. Aksi pemusnahan itu dihadiri berbagai instansi, seperti kepolisian, KPU Tabanan, dari Pemprov Bali, Bakeuda.
Kepala Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan KTP yang dimusnahkan adalah yang rusak. Kategorinya salah status, saat dicetak buram, dan huruf tidak jelas. “Yang kami musnahkan sebanyak 9.698 keping dari Januari hingga Desember 2018,” ucapnya.
Dikatakannya, pemusnahan KTP merujuk dari SE yang dikeluarkan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil agar tidak ada KTP tercecer jelang pemilu. Kalau KTP rusak sebelumnya dari tahun 2012 hingga 2017 disetor ke pusat yang terlebih dahulu keping KTP telah digunting. “Mulai tahun sekarang KTP rusak dimusnahkan, kalau dulu disetor ke pusat,” imbuh Rai Dwipayana.
Meskipun ribuan KTP telah dimusnahkan dengan cara dibakar, Disdukcapil tetap akan survei ke lapangan seperti di kantor camat dan kantor perbekel mencari KTP rusak. Hal ini untuk memastikan tidak ada KTP rusak yang nantinya disalahgunakan. “Tapi saya pastikan itu sudah tidak ada, karena sebelumnya kami juga cek ke lapangan,” tegas Rai Dwipayana.
Di sisi lain, saat ini masyarakat Tabanan yang memiliki KTP-el sudah mencapai 98 persen. Para pemegang KTP-el tersebut sudah bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang.
Sementara itu, Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi menyambut baik langkah Disdukcapil memusnakan KTP rusak. Langkah ini mengantisipasi kekhawatiran masyarakat akan penggelembungan suara akibat penyalahgunaan KTP.
Sementara Disdukcapil Jembrana memusnahkan sebanyak 7.570 keping KTP-el yang rusak dan invalid pada Rabu (19/12) siang. Pemusnahan ribuan KTP-el di halaman kantor Disdukcapil Jembrana itu dipimpin Asisten III Sekda Jembrana yang juga Plt Asisten I Sekda Jembrana I Nengah Ledang. Acara dihadiri Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Divisi Data Pemilih KPU Jembrana Ni Putu Angelia.
Nengah Ledang, mengatakan ribuan KTP yang dimusnahkan ini rusak dan invalid, berupa salah cetak, salah data, dan terdapat perubahan elemen data ketika dicetak.
“Untuk sekarang, dipastikan semua KTP-el rusak dan invalid di Jembrana sudah dimusnahkan. Nanti kalau ada yang rusak dan invalid, ya kami musnahkan lagi,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Jembrana I Pande Made Ady Muliawan, mengatakan pemusnahan KTP-el rusak dan invalid, ini merupakan salah satu jawaban terhadap pertanyaan yang muncul selama ini, terkait keberadaan KTP-el yang tidak sah. Menurutnya, potensi kecurangan dengan menyalahgunakan KTP-el yang tidak sah, itu tetap saja ada, dan perlu diwaspadai bersama. “Kita tetap harus waspada. Semua pihak harus tetap ikut mengawasi, dan berkontribusi untuk mencegah berbagai kecurangan,” ujarnya. * de, ode
Di Tabanan, sebanyak 9.698 invalid dibakar. Sedangkan di Jembrana tercatat sebanyak 7.570 keping yang dimusnahkan.
Pemusnahan KTP rusak dengan cara dibakar itu sesuai Surat Edaran (SE) dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengantisipasi adanya KTP tercecer dan pemilih ganda jelang Pemilu 2019 mendatang. Aksi pemusnahan itu dihadiri berbagai instansi, seperti kepolisian, KPU Tabanan, dari Pemprov Bali, Bakeuda.
Kepala Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan KTP yang dimusnahkan adalah yang rusak. Kategorinya salah status, saat dicetak buram, dan huruf tidak jelas. “Yang kami musnahkan sebanyak 9.698 keping dari Januari hingga Desember 2018,” ucapnya.
Dikatakannya, pemusnahan KTP merujuk dari SE yang dikeluarkan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil agar tidak ada KTP tercecer jelang pemilu. Kalau KTP rusak sebelumnya dari tahun 2012 hingga 2017 disetor ke pusat yang terlebih dahulu keping KTP telah digunting. “Mulai tahun sekarang KTP rusak dimusnahkan, kalau dulu disetor ke pusat,” imbuh Rai Dwipayana.
Meskipun ribuan KTP telah dimusnahkan dengan cara dibakar, Disdukcapil tetap akan survei ke lapangan seperti di kantor camat dan kantor perbekel mencari KTP rusak. Hal ini untuk memastikan tidak ada KTP rusak yang nantinya disalahgunakan. “Tapi saya pastikan itu sudah tidak ada, karena sebelumnya kami juga cek ke lapangan,” tegas Rai Dwipayana.
Di sisi lain, saat ini masyarakat Tabanan yang memiliki KTP-el sudah mencapai 98 persen. Para pemegang KTP-el tersebut sudah bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang.
Sementara itu, Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi menyambut baik langkah Disdukcapil memusnakan KTP rusak. Langkah ini mengantisipasi kekhawatiran masyarakat akan penggelembungan suara akibat penyalahgunaan KTP.
Sementara Disdukcapil Jembrana memusnahkan sebanyak 7.570 keping KTP-el yang rusak dan invalid pada Rabu (19/12) siang. Pemusnahan ribuan KTP-el di halaman kantor Disdukcapil Jembrana itu dipimpin Asisten III Sekda Jembrana yang juga Plt Asisten I Sekda Jembrana I Nengah Ledang. Acara dihadiri Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Divisi Data Pemilih KPU Jembrana Ni Putu Angelia.
Nengah Ledang, mengatakan ribuan KTP yang dimusnahkan ini rusak dan invalid, berupa salah cetak, salah data, dan terdapat perubahan elemen data ketika dicetak.
“Untuk sekarang, dipastikan semua KTP-el rusak dan invalid di Jembrana sudah dimusnahkan. Nanti kalau ada yang rusak dan invalid, ya kami musnahkan lagi,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Jembrana I Pande Made Ady Muliawan, mengatakan pemusnahan KTP-el rusak dan invalid, ini merupakan salah satu jawaban terhadap pertanyaan yang muncul selama ini, terkait keberadaan KTP-el yang tidak sah. Menurutnya, potensi kecurangan dengan menyalahgunakan KTP-el yang tidak sah, itu tetap saja ada, dan perlu diwaspadai bersama. “Kita tetap harus waspada. Semua pihak harus tetap ikut mengawasi, dan berkontribusi untuk mencegah berbagai kecurangan,” ujarnya. * de, ode
Komentar