Tenaga Kontrak Dituntut Profesional
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, berikan pembinaan tentang disiplin dan kerja profesional kepada 4.228 tenaga kontrak di Karangasem.
AMLAPURA, NusaBali
Pembinaan disiplin diberikan saat apel Pembinaan Tenaga Kontrak di Stadion Gunung Agung, Jalan Veteran Amlapura, Rabu (19/12). Para tenaga kontrak ini menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp 2.355.000.
Sebanyak 4.228 tenaga kontrak terbagi dua kelompok, yang dibiayai APBD Karangasem sebanyak 3.670 orang dan dibiayai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Karangasem sebanyak 558 orang. Setiap OPD yang mempekerjakan tenaga kontrak mesti efektif dan efisien, tetap mengedepankan disiplin dan profesionalisme kerja. Sebab tenaga kontrak melayani publik, sehingga tetap dituntut memberikan pelayanan profesional. Tenaga kontrak selama ini sangat dibutuhkan, sehingga tugas-tugas yang diemban ASN bisa diperlancar.
Diakui sebagai tenaga kontrak kedudukannya dilema, dituntut berikan pelayanan profesional, namun upahnya belum mencapai UMK. “Kenyataannya banyak yang upahnya belum mencapai Rp 2.355.000 per bulan,” ungkap Bupati Mas Sumatri. Bupati meminta tenaga kontrak tidak putus asa, kelak Pemkab Karangasem akan berikan kesejahteraan yang sesuai. Bupati Mas Sumatri berkali-kali mengaku prihatin atas kesejahteraan tenaga kontrak. Tidak sebanding dengan kerja keras bahkan ada sanksinya bagi tenaga kontrak yang mengalami kesalahan dalam bekerja.
Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muliadi, melaporkan banyaknya tenaga kontrak 4.228 orang atau 63,58 persen dari jumlah pegawai di Pemkab Karangasem. Sedangkan tenaga ASN hanya 3,670 orang. Asisten II Setda Karangasem I Wayan Purna, menambahkan meski upah tenaga kontrak rata-rata masih di bawah UMK, tetapi di acara apel Pembinaan Tenaga Kontrak di Stadion Gunung Agung tetap diwajibkan hadir. Bahkan seluruh tenaga kontrak yang hadir diabsen untuk membuktikan kedisiplinan yang nantinya jadi pertimbangan kontraknya diperpanjang atau ditutup. “Usai apel, kami wajibkan mengumpulkan absen,” kata Wayan Purna. *k16
Pembinaan disiplin diberikan saat apel Pembinaan Tenaga Kontrak di Stadion Gunung Agung, Jalan Veteran Amlapura, Rabu (19/12). Para tenaga kontrak ini menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp 2.355.000.
Sebanyak 4.228 tenaga kontrak terbagi dua kelompok, yang dibiayai APBD Karangasem sebanyak 3.670 orang dan dibiayai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Karangasem sebanyak 558 orang. Setiap OPD yang mempekerjakan tenaga kontrak mesti efektif dan efisien, tetap mengedepankan disiplin dan profesionalisme kerja. Sebab tenaga kontrak melayani publik, sehingga tetap dituntut memberikan pelayanan profesional. Tenaga kontrak selama ini sangat dibutuhkan, sehingga tugas-tugas yang diemban ASN bisa diperlancar.
Diakui sebagai tenaga kontrak kedudukannya dilema, dituntut berikan pelayanan profesional, namun upahnya belum mencapai UMK. “Kenyataannya banyak yang upahnya belum mencapai Rp 2.355.000 per bulan,” ungkap Bupati Mas Sumatri. Bupati meminta tenaga kontrak tidak putus asa, kelak Pemkab Karangasem akan berikan kesejahteraan yang sesuai. Bupati Mas Sumatri berkali-kali mengaku prihatin atas kesejahteraan tenaga kontrak. Tidak sebanding dengan kerja keras bahkan ada sanksinya bagi tenaga kontrak yang mengalami kesalahan dalam bekerja.
Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muliadi, melaporkan banyaknya tenaga kontrak 4.228 orang atau 63,58 persen dari jumlah pegawai di Pemkab Karangasem. Sedangkan tenaga ASN hanya 3,670 orang. Asisten II Setda Karangasem I Wayan Purna, menambahkan meski upah tenaga kontrak rata-rata masih di bawah UMK, tetapi di acara apel Pembinaan Tenaga Kontrak di Stadion Gunung Agung tetap diwajibkan hadir. Bahkan seluruh tenaga kontrak yang hadir diabsen untuk membuktikan kedisiplinan yang nantinya jadi pertimbangan kontraknya diperpanjang atau ditutup. “Usai apel, kami wajibkan mengumpulkan absen,” kata Wayan Purna. *k16
Komentar