Polisi Sita 70 Kg Sabu dan 49 Ribu Ekstasi
Siap Edar untuk Pesta Tahun Baru
JAKARTA, NusaBali
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru 2019. Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat penyelundupan sabu dan ekstasi itu dari Malaysia menuju Indonesia. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat pada Senin (17/12).
"Ini jaringan internasional barang dari Malaysia melalui Palembang yang akan didistribusikan di Jakarta," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12) seperti dilansir cnnindonesia .
Wahyu merinci tujuh orang tersangka. Mereka adalah YH, N, M, AS, H, AB dan HG. Selain itu, masih ada tiga orang lain yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tiga orang masih DPO, dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang merupakan warga negara Malaysia yang diduga pemilik," ucap dia.
Wahyu menjelaskan awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika. Polisi langsung menyita barang haram itu di apartemen.
"Spesifikasi ekstasi masuk dari Malaysia dalam bentuk besar. Begitu sampai di Jakarta setelah didistribusi dicampur dengan senyawa tertentu. Dibuat jadi ukuran normal baru dijual ke market," kata Wahyu.
Barang itu diduga dibawa dari Malaysia melewati Palembang ke Jakarta. Selama masa perjalanan, barang haram itu dimasukkan ke dalam speaker aktif pada dua mobil. "Dimasukkan ke Pajero dan Fortuner untuk menghindari kecurigaan. Dibawa ke apartemen yang tidak berpenghuni sama sekali," ujar dia.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menyatakan para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan masing-masing jumlah barang 20 kg, 30 kg, 50 kg dan 60 kg. Di apartemen yang sama, polisi masih menemukan 10 kg narkotika yang diduga sisa dari pengiriman sebelumnya.
"Diedarkannya belum tentu ke kelab malam, tapi tergantung demand. Dan ini dapat kami sebut untuk stok tahun baru," kata Dony. Polisi juga menyita tujuh kendaraan, yakni empat mobil dan dan dua motor. Adapun mobil yang disita tergolog mewah ialah Porche, Marcedes Benz hingga Fortuner.
Tersangka positif menggunakan narkotika. Akibat perbuatannya mereka dikenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dan Narkotika pasal 114, 115 dan 112 dengan ancaman hukuman mati. *
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru 2019. Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat penyelundupan sabu dan ekstasi itu dari Malaysia menuju Indonesia. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat pada Senin (17/12).
"Ini jaringan internasional barang dari Malaysia melalui Palembang yang akan didistribusikan di Jakarta," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12) seperti dilansir cnnindonesia .
Wahyu merinci tujuh orang tersangka. Mereka adalah YH, N, M, AS, H, AB dan HG. Selain itu, masih ada tiga orang lain yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tiga orang masih DPO, dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang merupakan warga negara Malaysia yang diduga pemilik," ucap dia.
Wahyu menjelaskan awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika. Polisi langsung menyita barang haram itu di apartemen.
"Spesifikasi ekstasi masuk dari Malaysia dalam bentuk besar. Begitu sampai di Jakarta setelah didistribusi dicampur dengan senyawa tertentu. Dibuat jadi ukuran normal baru dijual ke market," kata Wahyu.
Barang itu diduga dibawa dari Malaysia melewati Palembang ke Jakarta. Selama masa perjalanan, barang haram itu dimasukkan ke dalam speaker aktif pada dua mobil. "Dimasukkan ke Pajero dan Fortuner untuk menghindari kecurigaan. Dibawa ke apartemen yang tidak berpenghuni sama sekali," ujar dia.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menyatakan para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan masing-masing jumlah barang 20 kg, 30 kg, 50 kg dan 60 kg. Di apartemen yang sama, polisi masih menemukan 10 kg narkotika yang diduga sisa dari pengiriman sebelumnya.
"Diedarkannya belum tentu ke kelab malam, tapi tergantung demand. Dan ini dapat kami sebut untuk stok tahun baru," kata Dony. Polisi juga menyita tujuh kendaraan, yakni empat mobil dan dan dua motor. Adapun mobil yang disita tergolog mewah ialah Porche, Marcedes Benz hingga Fortuner.
Tersangka positif menggunakan narkotika. Akibat perbuatannya mereka dikenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dan Narkotika pasal 114, 115 dan 112 dengan ancaman hukuman mati. *
Komentar