Diperiksa Panwascam, Dek Ulik Membantah Kampanye di Pura
Calon anggota DPD RI dapil Bali, Ni Made Suastini alias Dek Ulik, yang diduga melakukan kampanye di salah satu pura di Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Rabu (12/12) malam, memenuhi panggilan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mendoyo untuk memberikan klarifikasi di Kantor Camat Mendoyo, Kamis (20/12) siang.
NEGARA, NusaBali
Seusai klarifikasi itu, Dek Ulik yang memberikan keterangan kepada awak media, intinya membantah telah melakukan kampanye di pura tersebut. Saat datang ke Kantor Camat Mendoyo, Dek Ulik hadir dengan mengenakan pakaian adat bersama stafnya. Kedatangan artis Pop Bali yang tarung sebagai calon DPD RI, itu diterima langsung Ketua Panwascam Mendoyo Ketut Suama, dan hadir pula Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. Permintaan keterangan kepada Dek Ulik di ruangan Panwascam Mendoyo, berlangsung secara tertutup.
Seusai klarifikasi tersebut, Dek Ulik mengatakan, dirinya tidak ada melakukan kampanye di pura tersebut. Menurutnya, ia hadir di pura itu untuk memberikan hiburan. Saat Rabu (12/12) lalu, ia sebenarnya mengisi acara di empat tempat, dan terakhir mengisi acara di pura di wilayah Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana tersebut.
“Di pura itu terakhir, dan sebenarnya sudah capek, jadi tidak memperhatikan ada banner saya. Begitu datang, saya langsung sembahyang, lanjut menghibur," katanya.
Menurut Dek Ulik, kehadirannya memberikan hiburan di pura yang kebetulan sedang melaksanakan odalan, itu merupakan permintaan saat melakukan simakarama pada bulan November lalu. Selain datang untuk bersembahyang dan memberikan hiburan, Dek Ulik memastikan tidak ada menyampaikan hal-hal yang berbau kampanye. “Kami tahu kalau di pura tidak boleh kampanye. Jadi, kami tidak melakukan itu. Pemasangan banner di sana, saya tidak tahu," ujarnya.
Dek Ulik menyatakan menghormati prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Saya sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja Bawaslu khususnya Panwas yang ada di Kecamatan Mendoyo yang telah aktif menjalankan aturan kampanye,” ujar istri dari Senator I Kadek ‘Lolak’ Arimbawa, ini.
Dek Ulik juga meminta kepada Panwascam untuk tetap konsisten dan tidak pandang bulu terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menurutnya cukup banyak terjadi. “Selain KPU, Panwas, dan peserta pemilu, media juga saya harapkan turut berperan serta, terutama dalam fungsi edukasi terkait aturan-kampanye, sehingga masyarakat memahami secara utuh tentang aturan, proses dan tahapan kampanye” ungkap Dek Ulik.
Ia juga berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon DPD RI sehingga proses kampanye khususnya di provinsi Bali dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada terlapor. Namun, pihaknya mengaku tidak dapat menyampaikan apa saja pertanyaan maupun jawaban terlapor. Masih ada beberapa proses yang perlu dilalui, sebelum menentukan keputusan terkait dugaan kampanye di pura tersebut. “Setelah proses di Panwascam, nanti dibawa ke kita di Bawaslu Kabupaten. Nanti akan kita kaji, apakah pelanggaran atau tidak. Kalau sudah ada keputusan, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya. *ode
Seusai klarifikasi tersebut, Dek Ulik mengatakan, dirinya tidak ada melakukan kampanye di pura tersebut. Menurutnya, ia hadir di pura itu untuk memberikan hiburan. Saat Rabu (12/12) lalu, ia sebenarnya mengisi acara di empat tempat, dan terakhir mengisi acara di pura di wilayah Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana tersebut.
“Di pura itu terakhir, dan sebenarnya sudah capek, jadi tidak memperhatikan ada banner saya. Begitu datang, saya langsung sembahyang, lanjut menghibur," katanya.
Menurut Dek Ulik, kehadirannya memberikan hiburan di pura yang kebetulan sedang melaksanakan odalan, itu merupakan permintaan saat melakukan simakarama pada bulan November lalu. Selain datang untuk bersembahyang dan memberikan hiburan, Dek Ulik memastikan tidak ada menyampaikan hal-hal yang berbau kampanye. “Kami tahu kalau di pura tidak boleh kampanye. Jadi, kami tidak melakukan itu. Pemasangan banner di sana, saya tidak tahu," ujarnya.
Dek Ulik menyatakan menghormati prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Saya sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja Bawaslu khususnya Panwas yang ada di Kecamatan Mendoyo yang telah aktif menjalankan aturan kampanye,” ujar istri dari Senator I Kadek ‘Lolak’ Arimbawa, ini.
Dek Ulik juga meminta kepada Panwascam untuk tetap konsisten dan tidak pandang bulu terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menurutnya cukup banyak terjadi. “Selain KPU, Panwas, dan peserta pemilu, media juga saya harapkan turut berperan serta, terutama dalam fungsi edukasi terkait aturan-kampanye, sehingga masyarakat memahami secara utuh tentang aturan, proses dan tahapan kampanye” ungkap Dek Ulik.
Ia juga berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon DPD RI sehingga proses kampanye khususnya di provinsi Bali dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada terlapor. Namun, pihaknya mengaku tidak dapat menyampaikan apa saja pertanyaan maupun jawaban terlapor. Masih ada beberapa proses yang perlu dilalui, sebelum menentukan keputusan terkait dugaan kampanye di pura tersebut. “Setelah proses di Panwascam, nanti dibawa ke kita di Bawaslu Kabupaten. Nanti akan kita kaji, apakah pelanggaran atau tidak. Kalau sudah ada keputusan, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya. *ode
Komentar