nusabali

16 Bekas Anggota Dewan Masih Ngutang

  • www.nusabali.com-16-bekas-anggota-dewan-masih-ngutang

Utang yang harus dibayar itu berdasar audit BPK RI yang mengindikasikan perjalanan dinas anggota dewan periode 2004-2009 yang ‘mencurigakan’.

Sulit Ditagih, Terpaksa Libatkan KPKNL

SINGARAJA, NusaBali
Para mantan anggota DPRD Buleleng, periode 2004-2009, tercatat masih memiliki utang pada Pemkab Buleleng. Kini penagihan utang-utang tersebut, terpaksa melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.

Informasi dihimpun, dari 45 orang mantan anggota Dewan periode 2004-2009, sekitar 16 nama yang masih tercatat memiliki utang ke kas daerah. Utang itu muncul, hasil audit dari BPK RI pada tahun 2009 silam.

Konon, hasil audit BPK RI menemukan ada kelebihan belanja perjalanan dinas luar kota yang dilakukan oleh belasan mantan anggota Dewan pada tahun 2009. Kelebihan belanja itu karena pengeluaran biaya tidak didukung oleh bukti-bukti. Total dana kelebihan belanja perjalanan dinas itu sekitar Rp 145 juta lebih.

Kabarnya Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, telah melibatkan KPKNL untuk penagihan piutang tersebut. Karena jumlah piutang tersebut selalu tercatat dalam neraca pembukuan keuangan daerah, dan selalu menjadi temuan setiap ada audit dari BPK RI.

Kepala BKD Kabupaten Buleleng, Bimantara dikonfirmasi Kamis (20/12) tidak menampik pihaknya melibatkan KPKNL dalam menarik piutang-piutang daerah yang tergolong piutang macet. Dikatakan, penarikan piutang macet berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara atau Daerah. “Sesuai PP itu, kami sudah bekerjasama dengan KPKNL sejak tahun 2016. Memang ada banyak piutang kategori macet, sehingga penarikannya kami libatkan KPKNL,” terang Bimantara didampingi Kepala Bidang (Kabid) Akutansi BKD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani.

Lebih lanjut Kabid Susi Adnyani menjelaskan, sejatinya sebelum bekerjasama dengan KPKNL, pihaknya sudah berusaha menarik piutang-piutang daerah tersebut. Hanya saja, upaya penarikan selama ini belum berhasil, sehingga harus bekerjasama dengan KPKNL. “Kami di BKD sebenarnya sudah punya tim penagihan. Karena sudah melayangkan surat tagihan hingga tiga kali, tetapi belum berhasil, sehingga sekarang kami bekerjasama dengan KPKNL untuk penarikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Susi Adnyana, piutang yang muncul dalam neraca keuangan daerah tidak saja dari kelebihan belanja perjalanan dinas luar kota anggota Dewan, juga ada piutang yang disampaikan oleh RSUD Buleleng, termasuk piutang dana bergulir dari Dinas Koperasi, Perdagangan dan Prindustrian (Kopdagrin) yang kini menjadi Dinas Perindag. Selama penagihan, baik dari tim BKD dan KPKNL sejatinya sudah ada yang berhasil ditarik. “Untuk mantan anggota Dewan periode 2004-2009, sudah ada yang berhasil ditagih. Dari jumlah piutang, sekitar Rp 10 juta sudah berhasil ditagih. Nah sisanya, masih ditangani oleh KPKNL,” terangnya. *k19

Komentar