Disdukcapil Ancam Blokir Data Penduduk
7.299 Warga di Klungkung Belum Perekaman e-KTP
SEMARAPURA, NusaBali
7.299 warga Klungkung yang belum perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, akan diberlakukan pemblokiran pada 2 Januari 2019, dengan usia minimal 23 tahun ke atas. Kebijakan ini merupakan keputusan dari pusat.
Akibatnya, warga yang datanya sudah diblokir tidak bisa mendapatkan pelayanan yang mewajibkan membawa e-KTP, seperti pelayanan kesehatan. Kepala Disdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa mengatakan, sesuai data per November 2018 sebanyai 7.299 orang belum perekaman, dengan rincian 4.204 orang di Kecamatan Nusa Penida, 869 orang di Kecamatan Banjarangkan, 1.625 orang di Kecamatan Klungkung dan 601 orang di Kecamatan Dawan. "2 Januari 2019 yang belum perekaman minimal dari usia 23 tahun ke atas akan diblokir," tegas Suyasa, Kamis (20/12).
Disebutkan, dari 7.299 warga yang belum perekaman, kata Suyasa, diperkirakan sudah meninggal dunia, perpindahan, dan lainnya. Oleh sebab itu pihaknya mengajak aparat desa juga proaktif dalam update data kependudukan di desanya. Karena jika tidak diupdate dalam penyaluran bantuan juga bisa mengalami masalah, seperti warga yang meninggal malah tercatat mendapat bantuan. "Setelah diblokir nanti akan kelihatan data riilnya, berapa warga yang masih berstatus di Klungkung namun belum perekaman," katanya.
Pihaknya mengaku selama ini gencar turun ke desa-desa untuk perekaman e-KTP, termasuk ada yang mendatangi langsung rumah warga. Sehingga dengan aturan baru ini, bisa memberikan efek jera agar mereka mau perekaman. Karena ketika mengurus pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun RSUD, NIK (nomor induk kependudukan) pada e-KTP itu juga diperlukan, terlebih untuk bisa mendapatkan BPJS Kesehatan. Kalau mereka tidak perekaman otomatis nomer NIK nya terblokir alias tidak bisa diakases. "Kendati demikian pemerintah juga tetap mengayomi masyarakat, apabila warga yang sudah diblokir dan ingin perekaman maka saat itu juga blokir tersebut akan dibuka," katanya.
Saat peraturan pemblokiran ini turun tercatat 10.500 warga Klungkung yang belum merekam e-KTP. Karena takut diblokir mereka pun berbondong-bondong mengurus e-KTP bahkan dalam rentang sebulan data itu berkurang lagi 3.201 orang sehingga kini yang belum perekaman 7.299 orang. *wan
7.299 warga Klungkung yang belum perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, akan diberlakukan pemblokiran pada 2 Januari 2019, dengan usia minimal 23 tahun ke atas. Kebijakan ini merupakan keputusan dari pusat.
Akibatnya, warga yang datanya sudah diblokir tidak bisa mendapatkan pelayanan yang mewajibkan membawa e-KTP, seperti pelayanan kesehatan. Kepala Disdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa mengatakan, sesuai data per November 2018 sebanyai 7.299 orang belum perekaman, dengan rincian 4.204 orang di Kecamatan Nusa Penida, 869 orang di Kecamatan Banjarangkan, 1.625 orang di Kecamatan Klungkung dan 601 orang di Kecamatan Dawan. "2 Januari 2019 yang belum perekaman minimal dari usia 23 tahun ke atas akan diblokir," tegas Suyasa, Kamis (20/12).
Disebutkan, dari 7.299 warga yang belum perekaman, kata Suyasa, diperkirakan sudah meninggal dunia, perpindahan, dan lainnya. Oleh sebab itu pihaknya mengajak aparat desa juga proaktif dalam update data kependudukan di desanya. Karena jika tidak diupdate dalam penyaluran bantuan juga bisa mengalami masalah, seperti warga yang meninggal malah tercatat mendapat bantuan. "Setelah diblokir nanti akan kelihatan data riilnya, berapa warga yang masih berstatus di Klungkung namun belum perekaman," katanya.
Pihaknya mengaku selama ini gencar turun ke desa-desa untuk perekaman e-KTP, termasuk ada yang mendatangi langsung rumah warga. Sehingga dengan aturan baru ini, bisa memberikan efek jera agar mereka mau perekaman. Karena ketika mengurus pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun RSUD, NIK (nomor induk kependudukan) pada e-KTP itu juga diperlukan, terlebih untuk bisa mendapatkan BPJS Kesehatan. Kalau mereka tidak perekaman otomatis nomer NIK nya terblokir alias tidak bisa diakases. "Kendati demikian pemerintah juga tetap mengayomi masyarakat, apabila warga yang sudah diblokir dan ingin perekaman maka saat itu juga blokir tersebut akan dibuka," katanya.
Saat peraturan pemblokiran ini turun tercatat 10.500 warga Klungkung yang belum merekam e-KTP. Karena takut diblokir mereka pun berbondong-bondong mengurus e-KTP bahkan dalam rentang sebulan data itu berkurang lagi 3.201 orang sehingga kini yang belum perekaman 7.299 orang. *wan
1
Komentar