Mutasi Digelar Sebelum Lelang Jabatan
Memasuki akhir tahun 2018, terjadi kekosongan tujuh kursi jabatan eselon II di Pemkab Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Sesuai aturan, untuk mengisi jabatan eselon II, harus dilaksanakan lelang jabatan. Namun sebelum lelang jabatan, akan dilakukan mutasi. Termasuk mutasi di kalangan pejabat eselon II untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan eselon II tersebut.
Adanya mutasi sebelum lelang jabatan tersebut, diakui Bupati Jembrana I Putu Artha, Kamis (20/12). Menurutnya, dalam melaksanakan mutasi di kalangan pejabat eselon II, harus mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terkait rencana mutasi, itu juga tengah digodok jelang akhir tahun ini. “Ya nanti ada yang digeser. Untuk administrasinya masih ditangani Pak Sekda,” ujarnya.
Sekda Jembrana I Made Sudiada, ketika dihubungi secara terpisah, membenarkan adanya rencana mutasi jelang tahun 2019 ini. Sesuai aturan saat ini, dalam melaksanakan mutasi pejabat eselon II, melalui dua kali proses rekomendasi dari KASN. Pertama, adalah rekomendasi perencanaan, dan rekomendasi pelaksanaannya. “Kalau sebelumnya, hanya cukup rekomendasi pelaksanaan. Tetapi sekarang mulai dari perencanaan sudah harus ada rekomendasi,” ujarnya.
Terkait perencanaan mutasi sejumlah pejabat eselon II, itu dipastikan sudah diproses ke KASN. Namun, pihaknya enggan menyebutkan nama-nama pejabat eselon II yang akan dimutasi nanti. Yang jelas, selain mutasi pejabat eselon II, juga akan dilakukan mutasi di kalangan pejabat di bawah tingkat eselon II. “Kalau eselon-eselon di bawah eselon II, seperti Kabid, Kasi, tidak perlu rekomendasi KASN. Cukup SK (Surat Keputusan) Bupati. Untuk mutasi yang di bawah eselon II itu masih kami bahas. Nanti kami rencanakan berbarengan mutasi dengan yang eselon II,” kata mantan Asisten I Sekda Jembrana ini.
Setelah dilakukan mutasi nanti, sambung Sudiada, barulah dilakukan lelang jabatan eselon II. Artinya, 7 jabatan eselon II yang akan dilelang nanti, belum tentu merupakan posisi jabatan yang mengalami kekosong saat ini. Diketahui saat ini, ada 4 posisi jabatan eselon II yang lowong, yakni jabatan Kadis Dikpora, jabatan Asisten I Sekda Jembrana, jabatan Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, serta jabatan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kemudian memasuki akhir tahun 2018 ini, 3 pejabat eselon II juga kembali pensiun, yakni Asisten II Sekda Jembrana, Gusti Putu Mertadana, Kadis Sosial, I Wayan Gorim, dan Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, I Made Widana. “Ya nanti posisi jabatan yang kosong karena ditinggal pensiun, bisa saja diisi pejabat eselon II lainnya. Posisi jabatan apa saja yang kosong setelah mutasi nanti, itu yang akan dilelang. Yang jelas, jumlah jabatan eselon II yang akan dilelang tetap 7, dan aturannya, untuk pengisian jabatan eselon II harus melalui lelang jabatan,” pungkasnya. *ode
Adanya mutasi sebelum lelang jabatan tersebut, diakui Bupati Jembrana I Putu Artha, Kamis (20/12). Menurutnya, dalam melaksanakan mutasi di kalangan pejabat eselon II, harus mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terkait rencana mutasi, itu juga tengah digodok jelang akhir tahun ini. “Ya nanti ada yang digeser. Untuk administrasinya masih ditangani Pak Sekda,” ujarnya.
Sekda Jembrana I Made Sudiada, ketika dihubungi secara terpisah, membenarkan adanya rencana mutasi jelang tahun 2019 ini. Sesuai aturan saat ini, dalam melaksanakan mutasi pejabat eselon II, melalui dua kali proses rekomendasi dari KASN. Pertama, adalah rekomendasi perencanaan, dan rekomendasi pelaksanaannya. “Kalau sebelumnya, hanya cukup rekomendasi pelaksanaan. Tetapi sekarang mulai dari perencanaan sudah harus ada rekomendasi,” ujarnya.
Terkait perencanaan mutasi sejumlah pejabat eselon II, itu dipastikan sudah diproses ke KASN. Namun, pihaknya enggan menyebutkan nama-nama pejabat eselon II yang akan dimutasi nanti. Yang jelas, selain mutasi pejabat eselon II, juga akan dilakukan mutasi di kalangan pejabat di bawah tingkat eselon II. “Kalau eselon-eselon di bawah eselon II, seperti Kabid, Kasi, tidak perlu rekomendasi KASN. Cukup SK (Surat Keputusan) Bupati. Untuk mutasi yang di bawah eselon II itu masih kami bahas. Nanti kami rencanakan berbarengan mutasi dengan yang eselon II,” kata mantan Asisten I Sekda Jembrana ini.
Setelah dilakukan mutasi nanti, sambung Sudiada, barulah dilakukan lelang jabatan eselon II. Artinya, 7 jabatan eselon II yang akan dilelang nanti, belum tentu merupakan posisi jabatan yang mengalami kekosong saat ini. Diketahui saat ini, ada 4 posisi jabatan eselon II yang lowong, yakni jabatan Kadis Dikpora, jabatan Asisten I Sekda Jembrana, jabatan Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, serta jabatan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kemudian memasuki akhir tahun 2018 ini, 3 pejabat eselon II juga kembali pensiun, yakni Asisten II Sekda Jembrana, Gusti Putu Mertadana, Kadis Sosial, I Wayan Gorim, dan Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, I Made Widana. “Ya nanti posisi jabatan yang kosong karena ditinggal pensiun, bisa saja diisi pejabat eselon II lainnya. Posisi jabatan apa saja yang kosong setelah mutasi nanti, itu yang akan dilelang. Yang jelas, jumlah jabatan eselon II yang akan dilelang tetap 7, dan aturannya, untuk pengisian jabatan eselon II harus melalui lelang jabatan,” pungkasnya. *ode
1
Komentar