Ditagih KPKNL, Mantan Anggota Dewan Mencak-mencak
Mantan anggota dewan akhirnya berkomitmen membayar utang yang tercatat pada kas Negara. Dan sebagian besar dari 16 orang, sudah mulai mengangsur pelunasan utang piutang tersebut.
Akhirnya Utang ke Kas Negara Diangsur
SINGARAJA, NusaBali
Petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, telah mendatangi 16 orang mantan anggota DPRD Buleleng periode 2004-2009. Mereka didatangi lantaran tercatat masih memiliki utang pada daerah.
Reaksinya, para mantan anggota Dewan ini kaget dan tidak terima kehadiran petugas. “Kalau reaksinya ya macam-macam, ada yang tidak terima, ada yang marah-marah. Katanya kenapa ada utang dan ini kok baru disampaikan. Ya biasalah, tetapi tetap kami sampaikan, kalau kami ini hanya petugas yang menjalankan undang-undang. Ya akhirnya bisa diterima,” terang salah satu petugas KPKNL Singaraja, Ni Putu Artini, Jumat (21/12) di kantor KPKNL, Jalan Udayana Singaraja.
Artini mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi alamat dari 16 para mantan anggota dewan pemilik utang. Terakhir dilakukan Rabu (19/12), atau tiga hari yang lalu. Dari hasil turun ke lapangan tersebut, sebagian besar dapat para mantan anggota dewan itu berjanji mencicil utangnya. “Terakhir kami turun, Rabu kemarin. Kami datang beritikad baik, kami tidak memaksa harus melunasi, kami memberikan penjelasan kalau utang itu masih bisa dicicil. Dan sebagian besar berjanji mencicil utang-utangnya itu,” ungkap Artini yang juga anggota tim penagih piutang daerah.
Informasi sebelumnya, dari 45 orang mantan anggota Dewan periode 2004-2009, sekitar 16 nama yang masih tercatat memiliki utang ke kas daerah. Utang itu muncul, hasil audit dari BPK RI pada tahun 2009 silam. Konon, hasil audit BPK RI menemukan ada kelebihan belanja perjalanan dinas luar kota yang dilakukan oleh belasan mantan anggota Dewan pada tahun 2009.
Kelebihan belanja itu karena pengeluaran biaya tidak didukung oleh bukti-bukti. Total dana kelebihan belanja perjalanan dinas itu sekitar Rp 145 juta lebih. Tercatat 16 mantan anggota dewan itu, H Samaun, Dewa Made Mertha, Made Suardana, Ketut Suartika, Gede Suartana, Ketut Masan, Ketut Mas Budiharta, Nyoman Mahayasa, Nyoman Mardhita, Nengah Menga, Made Arnawa, Gede Sucaya, Made Ngurah Dana, Ketut Supardi, Wayan Sukirta, dan Gede Wiyasa.
Menurut Artini, 16 mantan anggota dewan itu sebagian besar sudah mulai mencicil hutangnya. Total dana yang berhasil ditagih dari para mantan anggota dewan sekitar Rp 50 juta. “Ini masih berproses, kita sudah menemui yang bersangkutan (para mantan anggota dewan,red), ya nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” jelas Artini.
Dijelaskan, upaya penagihan hutang itu tidak ada tengat waktunya. Namun, jika sampai ada surat panggilan tidak dipenuhi, maka KPKNL akan meneribitkan surat Piutang Sementara Belum Dapat Tertagih (PSBDT). Surat tersebut menjadi dasar, bagi Badan Keuangan Daerah (BKD) menghapus piutang tersebut. Namun piutang tersebut bisa dihapus setelah PSBDT berlaku dua tahun. Artinya selama dua tahun itu, piutang itu masih tetap harus ditagih. “Kita bisa terbitkan PSBDT itu dengan bukti-bukti, misalnya debitunya sulit ditemui, atau sudah meninggal. Nanti kami memintakan keterangan dari kepala desa atau kelurahan,” jelas Artini.
Sebelumnya, Kepala BKD Kabupaten Buleleng, Bimantara, penarikan piutang macet berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, tetang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara atau Daerah. Sesuai PP itu, BKD sudah bekerjasama dengan KPKNL sejak tahun 2016.
Lebih lanjut Kepala Bidang (Kabid) Akutansi BKD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani menjelaskan, sejatinya sebelum bekerjasama dengan KPKNL, pihaknya sudah berusaha menarik piutang-piutang daerah tersebut. Hanya saja, upaya penarikan selama ini belum berhasil, sehingga harus bekerjasama dengan KPKNL. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, telah mendatangi 16 orang mantan anggota DPRD Buleleng periode 2004-2009. Mereka didatangi lantaran tercatat masih memiliki utang pada daerah.
Reaksinya, para mantan anggota Dewan ini kaget dan tidak terima kehadiran petugas. “Kalau reaksinya ya macam-macam, ada yang tidak terima, ada yang marah-marah. Katanya kenapa ada utang dan ini kok baru disampaikan. Ya biasalah, tetapi tetap kami sampaikan, kalau kami ini hanya petugas yang menjalankan undang-undang. Ya akhirnya bisa diterima,” terang salah satu petugas KPKNL Singaraja, Ni Putu Artini, Jumat (21/12) di kantor KPKNL, Jalan Udayana Singaraja.
Artini mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi alamat dari 16 para mantan anggota dewan pemilik utang. Terakhir dilakukan Rabu (19/12), atau tiga hari yang lalu. Dari hasil turun ke lapangan tersebut, sebagian besar dapat para mantan anggota dewan itu berjanji mencicil utangnya. “Terakhir kami turun, Rabu kemarin. Kami datang beritikad baik, kami tidak memaksa harus melunasi, kami memberikan penjelasan kalau utang itu masih bisa dicicil. Dan sebagian besar berjanji mencicil utang-utangnya itu,” ungkap Artini yang juga anggota tim penagih piutang daerah.
Informasi sebelumnya, dari 45 orang mantan anggota Dewan periode 2004-2009, sekitar 16 nama yang masih tercatat memiliki utang ke kas daerah. Utang itu muncul, hasil audit dari BPK RI pada tahun 2009 silam. Konon, hasil audit BPK RI menemukan ada kelebihan belanja perjalanan dinas luar kota yang dilakukan oleh belasan mantan anggota Dewan pada tahun 2009.
Kelebihan belanja itu karena pengeluaran biaya tidak didukung oleh bukti-bukti. Total dana kelebihan belanja perjalanan dinas itu sekitar Rp 145 juta lebih. Tercatat 16 mantan anggota dewan itu, H Samaun, Dewa Made Mertha, Made Suardana, Ketut Suartika, Gede Suartana, Ketut Masan, Ketut Mas Budiharta, Nyoman Mahayasa, Nyoman Mardhita, Nengah Menga, Made Arnawa, Gede Sucaya, Made Ngurah Dana, Ketut Supardi, Wayan Sukirta, dan Gede Wiyasa.
Menurut Artini, 16 mantan anggota dewan itu sebagian besar sudah mulai mencicil hutangnya. Total dana yang berhasil ditagih dari para mantan anggota dewan sekitar Rp 50 juta. “Ini masih berproses, kita sudah menemui yang bersangkutan (para mantan anggota dewan,red), ya nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” jelas Artini.
Dijelaskan, upaya penagihan hutang itu tidak ada tengat waktunya. Namun, jika sampai ada surat panggilan tidak dipenuhi, maka KPKNL akan meneribitkan surat Piutang Sementara Belum Dapat Tertagih (PSBDT). Surat tersebut menjadi dasar, bagi Badan Keuangan Daerah (BKD) menghapus piutang tersebut. Namun piutang tersebut bisa dihapus setelah PSBDT berlaku dua tahun. Artinya selama dua tahun itu, piutang itu masih tetap harus ditagih. “Kita bisa terbitkan PSBDT itu dengan bukti-bukti, misalnya debitunya sulit ditemui, atau sudah meninggal. Nanti kami memintakan keterangan dari kepala desa atau kelurahan,” jelas Artini.
Sebelumnya, Kepala BKD Kabupaten Buleleng, Bimantara, penarikan piutang macet berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, tetang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara atau Daerah. Sesuai PP itu, BKD sudah bekerjasama dengan KPKNL sejak tahun 2016.
Lebih lanjut Kepala Bidang (Kabid) Akutansi BKD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani menjelaskan, sejatinya sebelum bekerjasama dengan KPKNL, pihaknya sudah berusaha menarik piutang-piutang daerah tersebut. Hanya saja, upaya penarikan selama ini belum berhasil, sehingga harus bekerjasama dengan KPKNL. *k19
1
Komentar