78 Lahan SD di Karangasem Bermasalah
Tiga Kasek membantah dengan menunjukkan surat pernyataan bermeterai dari ahli waris yang mengaku telah menerima tanah pengganti.
AMLAPURA, NusaBali
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 164 lahan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karangasem bermasalah. Dari 164 lahan itu, sebanyak 78 lahan terancam tak bisa disertifikatkan. Penyebabnya, di 78 SD itu masih ada klaim kepemilikan tanah. Terkait masalah itu, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri memanggil 78 kepala sekolah (Kasek) ke kantor bupati, Kamis (28/4).
Saat pertemuan di aula kantor bupati yang juga dihadiri Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta tim hukum, Bupati Mas Sumatri meminta para Kasek turun ke masyarakat untuk mencari tahu para pemilik tanah. Setelah tahu pemiliknya agar diajak berdialog secara kekeluargaan. Tujuannya, lahan yang terlanjur diisi bangunan gedung sekolah itu direlakan ke pemerintah. “Apa pun hasilnya laporkanlah kepada Disdikpora,” pinta Bupati Mas Sumatri.
Sementara Kepala SDN 4 Tianyar Tengah Kecamatan Kubu, I Ketut Bangkolan yang ikut dipanggil membantah jika lahan di sekolahnya dinyatakan bermasalah. “Kami segera sertifikatkan, tak ada masalah di sekolah kami,” ungkap Bangkolan. Hal senada juga diutarakan Kepala SDN 1 Bebandem, Kecamatan Bebandem, Ni Nyomang Pening. Dia mengatakan, sudah mengantongi surat pernyataan dari pemilik lahan yang telah menerima tanah pengganti.
Dikatakan, lahan SDN 1 Bebandem milik dua orang, masing-masing atas nama I Wayan Geredeg (almarhum) dan I Komang Kelodan (almarhum). Tanah atas nama Geredeg telah ada surat pernyataan dari pewarisnya, I Ketut Parwata. Surat pernyataan itu dibuat pada tanggal 3 November 2015 bermeterai Rp 6000, yang menyebutkan telah dapat tanah pengganti. Begitu juga tanah milik Kelodan, surat pernyataan ditandatangani I Komang Sekar. 7 k16
1
Komentar