Disdukcapil Denpasar Musnahkan 34.645 e-KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar musnahkan 34.645 e-KTP invalid, di halaman parkir Graha Sewaka Dharma Lumintang, Junat (21/12).
DENPASAR, NusaBali
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan e-KTP akibat dari kesalahan pencetakan dan e-KTP doble yang ditemukan pada beberapa warga di Kota Denpasar.
Pemusnahan sekitar pukul 13.00 Wita tersebut dilakukan langsung Sekda AAN Rai Iswara didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Inspektur Kota Denpasar IB Gde Sidharta, Kepala BPKAD I Made Pasek Mandira, Kasat Pol PP Dewa Sayoga, Plt Kadis Dukcapil Anak Agung Istri Agung.
Plt Kadis Dukcapil Anak Agung Istri Agung mengungkapkan, pemusnahan e-KTP ini atas instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan e-KTP rusak atau invalid. Instruksi tersebut dilaksanakan dengan memusnahkan sebanyak 34.645 keping yang sudah dikumpulkan oleh pihak Disdukcapil sebelumnya.
Dikatakan Istri Agung, hal itu juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan e-KTP kendati merupakan e-KTP invalid. “Kami telah menandatangani berita acara pemusnahan dengan delapan orang saksi yang nanti ditindaklanjuti pengiriman surat berita acara dan dokumentasi pemusnahan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Kata Istri Agung, pemusnahan ini dilakukan untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 10 ribu keping e-KTP rusak atau invalid dengan cara dibakar. Pemusnahan kali ini difokuskan pada kerusakan e-KTP seperti terkelupas hingga data kependudukan yang tidak sesuai.
Salah satunya yakni pemilik e-KTP yang sebelumnya dengan status belum kawin menjadi kawin, otomatis e-KTP belum kawin tersebut harus ditarik dan dimusnahkan. “Yang paling banyak dimusnahkan kali ini e-KTP yang rusak. Kami juga melibatkan OPD dari Inspektorat, Satpol PP, BPKAD, serta dari Bagian Pem dan Otda Setda Kota Denpasar,” kata Istri Agung. *mi
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan e-KTP akibat dari kesalahan pencetakan dan e-KTP doble yang ditemukan pada beberapa warga di Kota Denpasar.
Pemusnahan sekitar pukul 13.00 Wita tersebut dilakukan langsung Sekda AAN Rai Iswara didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Inspektur Kota Denpasar IB Gde Sidharta, Kepala BPKAD I Made Pasek Mandira, Kasat Pol PP Dewa Sayoga, Plt Kadis Dukcapil Anak Agung Istri Agung.
Plt Kadis Dukcapil Anak Agung Istri Agung mengungkapkan, pemusnahan e-KTP ini atas instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan e-KTP rusak atau invalid. Instruksi tersebut dilaksanakan dengan memusnahkan sebanyak 34.645 keping yang sudah dikumpulkan oleh pihak Disdukcapil sebelumnya.
Dikatakan Istri Agung, hal itu juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan e-KTP kendati merupakan e-KTP invalid. “Kami telah menandatangani berita acara pemusnahan dengan delapan orang saksi yang nanti ditindaklanjuti pengiriman surat berita acara dan dokumentasi pemusnahan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Kata Istri Agung, pemusnahan ini dilakukan untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 10 ribu keping e-KTP rusak atau invalid dengan cara dibakar. Pemusnahan kali ini difokuskan pada kerusakan e-KTP seperti terkelupas hingga data kependudukan yang tidak sesuai.
Salah satunya yakni pemilik e-KTP yang sebelumnya dengan status belum kawin menjadi kawin, otomatis e-KTP belum kawin tersebut harus ditarik dan dimusnahkan. “Yang paling banyak dimusnahkan kali ini e-KTP yang rusak. Kami juga melibatkan OPD dari Inspektorat, Satpol PP, BPKAD, serta dari Bagian Pem dan Otda Setda Kota Denpasar,” kata Istri Agung. *mi
1
Komentar