nusabali

Pemotor Pakai Headset Kini Ditilang

  • www.nusabali.com-pemotor-pakai-headset-kini-ditilang

Polisi mulai menindak pengendara motor yang ketahuan mendengarkan musik dari handphone melalui headset.

AMLAPURA, NusaBali
Kanit Turjawali (Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli) Satlantas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sutawijaya mengatakan hal itu dinilai membahayakan pengendara sendiri maupun pengendara lain.

Iptu I Wayan Sutawijaya seizin Kasatlantas AKP Ni Putu Anie Prawisti di Amlapura, Jumat (21/12) mengatakan pihaknya juga telah menindak seorang pengendara wanita di Jalan Objek Wisata Tirtagangga, Banjar Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem, Sabtu (15/12) lalu. Pengendara ini ketahuan mengenakan headset.

Sebelumnya seorang korban tewas mengenaskan yang terjadi menimpa pegawai Bank Mandiri Cabang Pembantu Amlapura Ni Ketut Juniasih, 30, dari Banjar Tiyingtali Kaler, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, di depan Makodim Karangasem Jalan Sudirman, Amlapura, Rabu (7/12) gara-gara mendengarkan musik melalui headset sehingga tidak mendengar suara sekitarnya. Saat itu tronton Nissan Diesel DK 9479 MD disetir Agus Ngongo Dangga, 49, dari Kalimpu Podu, Desa Loko Raya, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, melaju dari arah belakang tidak didengar korban.

Agar tidak terulang kasus tewasnya pengendara gara-gara mendengar musik melalui headset, sehingga Iptu Sutawijaya mengambil tindakan tegas. "Saat pegawai Bank Mandiri meninggal jadi korban lakalantas, kan mengenakan headset, itu hasil olah TKP kami lakukan saat kejadian. Makanya, kali ini kami tilang pengendara mengenakan headset ini," tegas Iptu Sutawijaya. Di samping itu menurut Iptu Sutawijaya, sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Artinya, tidak terganggu konsentrasinya, apakah karena sakit, lelah, mengantuk, atau mendengarkan telepon termasuk mendengarkan musik itu.

Terkait pengendara katanya yang mengenakan headset, hukumannya diatur dalam pasal 283, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Hukuman atau denda, tergantung keputusan di PN Amlapura. "Makanya kami tegas menindak pengendara yang mengenakan headset," katanya. *k16

Komentar