Kuasa Hukum Ajukan Kontra Memori Kasasi
JPU Kasus Pembunuhan 3 Anak Ajukan Kasasi
GIANYAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar sudah menerima memori kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terkait kasus pembunuhan 3 anak yang dilakukan ibu kandung Ni Luh Putu Septyan Permadani. Memori kasasi itu diterima penitera PN Gianyar I Dewa Gede Suardana SH pada 13 Desember lalu. Sebelum memori kasasi dikirim ke Mahkamah Agung (MA), PN Gianyar kini menunggu kontra memori kasasi dari kuasa hukum terdakwa Septyan hingga batas waktu 28 Desember mendatang.
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengungkapkan memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum nomor ter-0775/P.1.15/Uuh.2/12/2018 memang sudah diserahkan pada 13 Desember. "Sudah diserahkan oleh jaksa kemarin," ucapnya saat dihubungi, Jumat (21/12).
Ternyata memori kasasi itu tidak langsung dikirim ke MA. Melainkan PN Gianyar memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan kontra memori kasasi. "Terdakwa diberikan kesempatan hingga 28 Desember untuk menyiapkan kontra memori," katanya.
Nah, bila hingga 28 Desember terdakwa dan kuasa hukumnya tidak menyerahkan kontra memori kasasi, maka berkas ini akan langsung dikirim ke Jakarta. "Jadi tidak masalah bila terdakwa tidak mencantumkan kontra memori kasasi, berkas akan langsung dikirim, dan diproses paling lama 6 bulan untuk proses di kasasi," terangnya.
Sementara itu isi dalam memori kasasi yang dicantumkan JPU, tetap menyatakan terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Pasal 349 KUHP. Selanjutnya Septyan dijatuhkan hukuman 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. "Memori kasasi dari JPU masih sama memasang pasal 340 KUHP," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Septyan, Made Somya Putra mengatakan pihak sudah menyiapkan kontra memori kasasi untuk terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani. Kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum diajuka ke PN Gianyar, Jumat (21/12) kemarin.
Menurut Somya, memori kasasi JPU hanya pengulangan dari dalil-dalil yang telah disampaikan pada memori banding. Sehingga kesesatan pola argumentasi hukum JPU masih digunakan dalam memori kasasinya. "Untuk itu, kami menilai tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum dalam pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, justru dalam penanganan perkara perempuan yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum sangat wajib memperhatikan luka psikis dan latar belakang peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Kontra Memori Kasasi ini juga adalah wujud perjuangan serius demi seorang ibu dan perempuan, bersama masyarakat yang bersimpati kepada terdakwa Septyan. *nvi
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar sudah menerima memori kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terkait kasus pembunuhan 3 anak yang dilakukan ibu kandung Ni Luh Putu Septyan Permadani. Memori kasasi itu diterima penitera PN Gianyar I Dewa Gede Suardana SH pada 13 Desember lalu. Sebelum memori kasasi dikirim ke Mahkamah Agung (MA), PN Gianyar kini menunggu kontra memori kasasi dari kuasa hukum terdakwa Septyan hingga batas waktu 28 Desember mendatang.
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengungkapkan memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum nomor ter-0775/P.1.15/Uuh.2/12/2018 memang sudah diserahkan pada 13 Desember. "Sudah diserahkan oleh jaksa kemarin," ucapnya saat dihubungi, Jumat (21/12).
Ternyata memori kasasi itu tidak langsung dikirim ke MA. Melainkan PN Gianyar memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan kontra memori kasasi. "Terdakwa diberikan kesempatan hingga 28 Desember untuk menyiapkan kontra memori," katanya.
Nah, bila hingga 28 Desember terdakwa dan kuasa hukumnya tidak menyerahkan kontra memori kasasi, maka berkas ini akan langsung dikirim ke Jakarta. "Jadi tidak masalah bila terdakwa tidak mencantumkan kontra memori kasasi, berkas akan langsung dikirim, dan diproses paling lama 6 bulan untuk proses di kasasi," terangnya.
Sementara itu isi dalam memori kasasi yang dicantumkan JPU, tetap menyatakan terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Pasal 349 KUHP. Selanjutnya Septyan dijatuhkan hukuman 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. "Memori kasasi dari JPU masih sama memasang pasal 340 KUHP," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Septyan, Made Somya Putra mengatakan pihak sudah menyiapkan kontra memori kasasi untuk terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani. Kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum diajuka ke PN Gianyar, Jumat (21/12) kemarin.
Menurut Somya, memori kasasi JPU hanya pengulangan dari dalil-dalil yang telah disampaikan pada memori banding. Sehingga kesesatan pola argumentasi hukum JPU masih digunakan dalam memori kasasinya. "Untuk itu, kami menilai tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum dalam pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, justru dalam penanganan perkara perempuan yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum sangat wajib memperhatikan luka psikis dan latar belakang peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Kontra Memori Kasasi ini juga adalah wujud perjuangan serius demi seorang ibu dan perempuan, bersama masyarakat yang bersimpati kepada terdakwa Septyan. *nvi
Komentar