Simpan Shabu di Celana, Sopir Truk Diamankan
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli mengamankan seorang sopir truk pengangkut buah jeruk berinisial LH, 40, asal Kelurahan Bukukerto, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
BANGLI, NusaBali
LH yang menyimpan shabu di dalam celananya diamankan saat melintas di seputaran Lapangan Umum Kintamani, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli. Dari tangan LH, polisi mengamankan barang bukti shabu sebanyak 2,84 gram.
Pelaku LH mendapat shabu dari luar Bali, dan shabu tersebut dibeli seharga Rp 1,3 juta per gram. LH yang biasa mengirim buah dari Kintamani ke Jawa ini mengaku mengkonsumsi shabu agar kuat saat berkendara. "Alasan untuk menambah tenaga saat mengemudikan truk perjalanan Bali-Jawa," ungkap Kapolres Bangli, AKBP Agus Tri Waluyo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP Putu Sunarcaya saat rilis di Mapolres Bangli, Sabtu (22/12).
AKBP Agus Tri membeberkan, LH diamankan saat melintas di seputaran Lapangan Kintamani, Kamis (20/12) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua buah klip yang di dalamnya ada shabu, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan dan ditemukan tiga buah klip yang juga berisi shabu. "Masing-masing klip beratnya berbeda-beda. Jika ditotal berat 2,84 gram," jelasnya seraya mengatakan penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat.
Disampaikan pula, pihaknya masih akan lakukan pengembangan, dimungkinkan adanya jaringan lain baik pengedar atau pemakai lainnya. "LH mengaku mendapat barang dari luar Bali, untuk itu kami masih lakukan pengembangan," ujarnya.
LH dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun. *es
LH yang menyimpan shabu di dalam celananya diamankan saat melintas di seputaran Lapangan Umum Kintamani, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli. Dari tangan LH, polisi mengamankan barang bukti shabu sebanyak 2,84 gram.
Pelaku LH mendapat shabu dari luar Bali, dan shabu tersebut dibeli seharga Rp 1,3 juta per gram. LH yang biasa mengirim buah dari Kintamani ke Jawa ini mengaku mengkonsumsi shabu agar kuat saat berkendara. "Alasan untuk menambah tenaga saat mengemudikan truk perjalanan Bali-Jawa," ungkap Kapolres Bangli, AKBP Agus Tri Waluyo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP Putu Sunarcaya saat rilis di Mapolres Bangli, Sabtu (22/12).
AKBP Agus Tri membeberkan, LH diamankan saat melintas di seputaran Lapangan Kintamani, Kamis (20/12) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua buah klip yang di dalamnya ada shabu, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan dan ditemukan tiga buah klip yang juga berisi shabu. "Masing-masing klip beratnya berbeda-beda. Jika ditotal berat 2,84 gram," jelasnya seraya mengatakan penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat.
Disampaikan pula, pihaknya masih akan lakukan pengembangan, dimungkinkan adanya jaringan lain baik pengedar atau pemakai lainnya. "LH mengaku mendapat barang dari luar Bali, untuk itu kami masih lakukan pengembangan," ujarnya.
LH dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun. *es
Komentar