Bali Segera Bebas Sampah Plastik
“Pak Koster bersama Tim Ahli terus kerja marathon untuk mempercepat penyelesaian regulasi-regulasi yang terkait dengan kepentingan masyarakat Bali” (Anggota Kelompok Ahli Pemprov Bali, I Made Arimbawa)
Koster Luncurkan Pergub Tentang Sampah Plastik
DENPASAR,NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster kerja marathon dalam menyelesaikan payung hukum untuk memuluskan program mewujudkan Visi-Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Setelah mengajukan Ranperda Desa Adat dan Ranperda Kontribusi Wisatawan dan Pelestarian Budaya Bali, Ranperda tentang Larangan Penggunaan Sampah Plastik segera maju.
Draft Ranperda tentang Larangan Penggunaan Sampah Plastik ini sudah digodok dan segera masuk ke DPRD Bali dalam bentuk draf. Ranperda ini merupakan regulasi atau payung hukum yang kesekian dikerjakan Gubernur Koster sejak dilantik pada 5 September 2018 lalu. Ranperda tentang Larangan Penggunaan Sampah Plastik ini adalah menindaklanjuti program Gubernur Koster dalam mencegah terjadinya kerusakan alam dan lingkungan Bali akibat sampah terutama sampah plastik yang sangat memprihatinkan di Pulau Dewata.
Anggota Kelompok Ahli Pemprov Bali I Made Arimbawa, Minggu (22/12) siang kemarin mengatakan, Ranperda tentang Larangan Penggunaan Sampah Plastik akan menyusul ranperda-ranperda yang sudah diajukan ke DPRD Bali. “Jadi pengajuan ranperda itu bertahap. Tidak semuanya sekaligus diajukan. Kalau sebelumnya Ranperda Desa Adat dan Kontribusi Wisatawan, nanti Ranperda Sampah Plastik. Ini ranperda yang memang menjadi salah satu fokus Pak Gubernur Koster. Karena sampah plastik di Bali sudah sangat memprihatinkan,” tegas mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali periode 2004-2009 ini.
Arimbawa menyebutkan pengajuan ranperda akan marathon, karena Gubernur Koster terus menggodok payung hukum dan regulasi untuk kepentingan masyarakat Bali. “Pak Koster bersama Tim Ahli terus kerja marathon untuk mempercepat penyelesaian regulasi-regulasi yang terkait dengan kepentingan masyarakat Bali. Ibarat koki, masakan sudah terus diproses dan siap dihidangkan, nanti tinggal dikeluarkan satu-satu. Yang mana lebih dulu, menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat,” tegas politisi asal Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan ini.
Sementara Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali, Dewa Gede Mahendra Putra secara terpisah mengatakan, Gubernur Koster akan memberikan keterangan pers kepada awak media soal Pergub (Peraturan Gubernur) tentang Larangan Penggunaan Sampah Plastik di Provinsi Bali. “Ya ini pergub sih. Karena ini komitmen beliau tentang larangan penggunaan sampah plastik di Bali yang sudah sangat memprihatinkan. Jadinya mendesak, apa materinya, besok (hari ini, red) akan disampaikan langsung Pak Gubernur Koster,” tegas Dewa Mahendra.
Apakah ranperda atau pergub yang duluan akan diterbitkan? “Ya sesuai dengan agenda acara besok (hari ini, red) ya pergub. Makanya nanti bisa ditanyakan di acara jumpa pers besok,” kilah Dewa Mahendra.
Sebelumnya Gubernur Koster dalam setiap kesempatan penyampaian visi-misi mengatakan, sampah plastik di Bali harus dihentikan peredarannya. Pengusaha yang selama ini menjual produk plastik di Bali harus berpikir ulang melanjutkan usahanya di Bali. “Kalau mau cari rejeki, dari usaha lain saja. Jangan dari produk plastik, karena sampah plastik ini merusak lingkungan, mencemari lingkungan, air, tanah. Ini tidak sesuai dengan Visi –Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini. *nat
1
Komentar