nusabali

Tidak Taati Pergub, Perusahaan Kena Sanksi Evaluasi Izin

  • www.nusabali.com-tidak-taati-pergub-perusahaan-kena-sanksi-evaluasi-izin

Ditagih Megawati, Koster Terbitkan Pergub Pembatasan Sampah Plastik

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Terbitnya Pergub ini sekaligus memenuhi janjinya kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, yang sebelumnya minta agar Pulau Dewat dibebaskan dai sampah plastik jika Wayan Koster terpilih menjadi Gubernur Bali. Nantinya, perusahaan yang tidak taat terkait sampah plastik akan kena sanksi evaluasi perizinan.

"Ini (terbitnya Pergub soal pembatasan sampah plastik, Red) perintah Ibu Megawati, ketua umum saya. Saya ketika dilantik menjadi Gubernur Bali bersama Pak Cok Ace ditarget oleh Ibu Mega. ‘Kos, kamu sanggup bebaskan Bali dari sampah plastik. Berapa lama kamu bisa?’ Saya jawab akhir tahun saya sudah siapkan regulasinya,” ungkap Gubernur Koster saat umumkan terbitnya Pergub 97/2018 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Senin (24/12) lalu. “Saya tegaskan, Pergub mulai berlaku hari ini," lanjut Koster yang siang itu didampingi Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Koster menegaskan, semua komponen harus mengikuti Pergub Pembatasan Sampah Plastik ini. Pengusaha yang tidak taat dengan Pergub ini, bakal dikenakan sanksi administrasi berupa evaluasi perizinan. “Bagi peruhaan di Bali, taati ini. Kalau mau cari rezeki, usaha yang lain saja, jangan usaha produksi plastik. Bahan-bahan sampah plastik juga kita larang untuk kegiatan keagamaan," ujar Koster.

Pergub 97/2018, kata Koster, akan mendorong perekonomian dengan sumber daya lokal di Bali. Sebab, produk-produk non plastik dan ramah lingkungan yang dibuat pengusaha di Bali akan menggeliat. "Saya berharap Paiketan Krama Bali dan LSM bergerak sebarluaskan dan informasikan ini. Kita tidak perlu tunggu waktu lama, nanti kampanye di media sosial dan televisi," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Pergub 97/2018 ini merupakan Pergub ketiga diterbitkan Pemprov Bali di bawah Gubernur Koster, sejak dilantik 5 September 2018 lalu. Sebelumnya, Koster sudah terbitkan  Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Busana Adat Bali dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan & Penggunaan Aksara dan Bahasa Bali. Dan, Pergub 97/2018 ini menjadi satu-satunya di Indonesia dalam hal penanggulangan sampah plastik yang diterbitkan provinsi.

"Hingga saat ini baru Provinsi Bali yang menerbitkan Pergub tentang sampah plastik ini. Di daerah lain memang ada, tapi bukan Pergub, melainkan Perwali atau levelnya kabupaten yang jangkuannya tidak luas. Kalau Pergub 97/2018 ini sudah mengatur di seluruh Bali," tegas politisi PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Menurut Koster, Pergub 97/2018 ini juga sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang diterapkan dengan konsep kearifan lokal Sad Kerthi dengan mengembangkan tata kehidupan krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang hijau, indah, dan bersih dalam rangka menjaga keagungan, kesucian, dan taksu alam Bali. “Dalam Pergub ini, ada tiga bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik,” papar Koster.

Pergub 97/2018 ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok, dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai (PSP). Pergub ini juga sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan plastik sekali pakai.

"Nanti perusahaan-perusahaan pengimpor barang yang ada bahan plastiknya, akan dicek secara rutin.  Nanti penegakan hukum akan dilakukan kepada perusahaan yang melanggar," tandas mantan anggota Komisi X DPR RI tiga kali periode ini.

Sementara itu, Komisi III DPRD Bali (yang membidangi lingkungan dan pembangunan) menyatakan Pergub Pembatasan Sampah Plastik ini sudah menjadi kebutuhan sejak lama. Karena itu, lembaga Dewan mendukung penuh terbitnya Pergub tersebut.

"Volume sampah plastik di Bali saat ini sudah sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Sampah plastik itu 500 tahun baru hancur kalau tidak ada daur ulang. Dampaknya terhadap lingkungan sangat berbahaya, terutama air dan tanah," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana, saaat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah.

Menurut Kariyasa Adnyana, aksi untuk bebaskan Bali dari sampah plastik ini juga harus dilakukan upaya mendorong adanya substitusi bahan-bahan plastik dengan bahan-bahan alami. Misalnya, sedotan minuman plastik bisa digantikan dengan sedotan berbahan bambu dan kertas.

"Krama lokal sudah ada yang mengembangkan ini. Bahkan, sejumlah perusahaan dan restoran di Bali sudah banyak yang beralih. Nah, yang belum harus diawasi secara tegas," tegas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang maju tarung sebagai caleg DPR RI Dapil Bali di Pileg 2019 ini. *nat

Komentar