87 Napi LP Kerobokan Terima Remisi
Sebanyak 87 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Raya Natal.
DENPASAR, NusaBali
"Ada 87 orang yang surat keputusannya sudah turun, yang satu orang narapidana di antaranya langsung bebas," kata Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) LP Kerobokan, Nyoman Budi Utami, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Selasa.
Mewakili Kepala LP Kerobokan, Tonny Nainggolan, ia menjelaskan pemberian remisi itu bervariasi mulai 15 hari hingga satu bulan 15 hari, yang mana warga binaan yang mendapat remisi ini tidak hanya beragama Kristiani saja.
Tercatat 145 orang tidak diusulkan, karena masih berstatus tahanan sebanyak 89 orang dan 56 orang belum masuk syarat karena pidana seumur hidup, pidana mati, belum menjalani sepertiga masa pidana, belum enam bulan penjara atau menjalani pidana denda.
Tidak hanya memberikan remisi kepada narapidana WNI saja, narapidana warga negara asing juga diberikan remisi yakni sebanyak 14 orang.
Narapidana asing yang menerima remisi 15 hari yakni, Adam Scott Holland warga Inggris yang divonis 18 bulan dan Aleksandr Shchadrov warga Rusia yang divonis 14 bulan.
Warga asing yang mendapat remisi satu bulan yakni Austin Bosan warga asak Nigeria, Theo Savage (Amerika Selatan), James Taylor (Inggris), Pizzaro Soland (Peru), Ion Iabanji (Moldova), Iurie Vrabie (Moldova), dan Keita Stevenson (Amerika).
Selanjutnya, Michael Onyedika Onuorah (Nigeria), Nickolaos Boukidis (Yunani), Robert Andrew willis (Australia), Roberto Castro (Peru) dan Tommy Scheper (Amerika) yang menerima remisi satu bulan 15 hari.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di aula LP setempat, yang mana dari 1.579 narapidana dan tahanan, tercatat jumlah warga binaan yang beragama Kristen mencapai 232 orang yang terdiri atas 89 orang tahanan dan 143 narapidana.
Jumlah narapidana di LP terbesar di Denpasar itu saat ini mencapai 1.579 orang atau sudah melebihi kapasitas sebanyak 1.256 orang dari kapasitas seharusnya 323 orang. *ant
"Ada 87 orang yang surat keputusannya sudah turun, yang satu orang narapidana di antaranya langsung bebas," kata Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) LP Kerobokan, Nyoman Budi Utami, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Selasa.
Mewakili Kepala LP Kerobokan, Tonny Nainggolan, ia menjelaskan pemberian remisi itu bervariasi mulai 15 hari hingga satu bulan 15 hari, yang mana warga binaan yang mendapat remisi ini tidak hanya beragama Kristiani saja.
Tercatat 145 orang tidak diusulkan, karena masih berstatus tahanan sebanyak 89 orang dan 56 orang belum masuk syarat karena pidana seumur hidup, pidana mati, belum menjalani sepertiga masa pidana, belum enam bulan penjara atau menjalani pidana denda.
Tidak hanya memberikan remisi kepada narapidana WNI saja, narapidana warga negara asing juga diberikan remisi yakni sebanyak 14 orang.
Narapidana asing yang menerima remisi 15 hari yakni, Adam Scott Holland warga Inggris yang divonis 18 bulan dan Aleksandr Shchadrov warga Rusia yang divonis 14 bulan.
Warga asing yang mendapat remisi satu bulan yakni Austin Bosan warga asak Nigeria, Theo Savage (Amerika Selatan), James Taylor (Inggris), Pizzaro Soland (Peru), Ion Iabanji (Moldova), Iurie Vrabie (Moldova), dan Keita Stevenson (Amerika).
Selanjutnya, Michael Onyedika Onuorah (Nigeria), Nickolaos Boukidis (Yunani), Robert Andrew willis (Australia), Roberto Castro (Peru) dan Tommy Scheper (Amerika) yang menerima remisi satu bulan 15 hari.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di aula LP setempat, yang mana dari 1.579 narapidana dan tahanan, tercatat jumlah warga binaan yang beragama Kristen mencapai 232 orang yang terdiri atas 89 orang tahanan dan 143 narapidana.
Jumlah narapidana di LP terbesar di Denpasar itu saat ini mencapai 1.579 orang atau sudah melebihi kapasitas sebanyak 1.256 orang dari kapasitas seharusnya 323 orang. *ant
1
Komentar