Divonis 5 Bulan, Ismaya Bebas 23 Januari
Pentolan Ormas yang calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, divonis 5 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali.
DENPASAR, NusaBali
Vonis yang digajarkan majelis hakim dalam sidang putusan di PN Denpasar, Jumat (28/12) siang, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ismaya Ja-ya 7 bulan penjara.
Selain Ismaya Jaya, dua anak bahnya yang menjadi terdakwa kasus yang sama, I Ketut Sutama, 51, dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah, 28, juga divonis serupa masing-masing 5 bulan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Jumat kemarin. Seperti halnnya Ismaya Jaya, kedua anak buahnya ini sebelumnya juga dituntut JPU masing-masing 7 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra di PN Denpasar, Jumat siang mulai pukul 12.00 Wita hingga 12.30 Wita, terdakwa Ismaya Jaya cs dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara. Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan kesatu yakni melanggar Pasal 214 ayat (2) KUHP Jo Pasal 211 KUHP.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim terlebih dulu menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya Sat Pol PP. Sementara pertimbangan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas hakim Bambang Ekaputra.
Dengan vonis 5 bulan penjara, berarti terdakwa Ismaya Jaya akan bebas dari penjara per 23 Januari 2019 mendatang. Sebab, pria asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik kepolisian, 23 Agustus 2018 lalu.
Atas putusan hakim yang menghukumnya 5 bulan penjara, terdakwa Ismaya Jaya melalui penasihat hukumnya, Wayan Mudita cs, langsung memberikan tanggapan. Intinya, terdakwa menerima putusan hakim. "Terima kasih, Yang Mulia. Setelah berdiskusi dengan para terdakwa, pada prinsipnya kami menerima, meskipun berat," ujar advokat Wayan Mudita.
Sebaliknya, JPU Made Lovi Pusnawan yang diberi kesempatan menanggapi putusan hakim terkait vonis terdakwa Ismaya Jaya cs, menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Made Lovi di perdidangan PN Denpasar kemarin.
Usai sidang kemarin siang, Wayan Mudita mengatakan sangat menyesalkan putusan hakim yang telah merugikan kliennya. "Jika kita lihat dari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim, jauh dari fakta persidangan. Di dalam perkara ini korbannya adalah Budiarta, namun seolah-olah semua anggota Satpol PP menjadi korban. Ini tidak benar. Jadi, yang jelas korban satu. Juga tidak ada dalam pertimbangan majelis hakim jika korban telah mencabut keterangannya di BAP," tandas Mudi-ta.
Mudita juga menilai tidak punya keberanian untuk membebaskan Ismaya Jaya dan koleganya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU. "Harusnya punya nyali membebaskan," sindir Mudita.
Namun, ditanya kenapa tidak mengajukan upaya hukum banding, Mudita berdalih keputusan itu sepenuhnya ada di tangan kliennya. "Semuanya kan kami serahkan ke klien. Setelah kami berdiskusi, barangkali klien kami punya pertimbangan-pertimbangan lain. Kami juga harus mengikuti keinginan klien," dalihnya.
Sebagaimana didakwakan JPU Made Lovi Pusnawan dalam sidang perdana, perbuatan terdakwa Ismaya Jaya cs terjadi pada Senin, 13 Agustus 2018, sekitar pukul 15.30 Wita. Kejadiannya berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Jalan DI Panjaitan Nomor 10 Niti Mandala Denpasar.
“Berawal sekitar pukul 12.30 Wita di Civic Center Renon, di Jalan Cok Agung Tresna, 10 personel Satpol PP Provinsi Bali melakukan penertiban baliho, spanduk kedaluwarsa, tanpa izin dan rusak, maupun alat pengenalan diri (ADP),” papar JPU Made Lovi.
Saat penurunan baliho dilakukan petugas Satpol PP, terdakwa I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah berada di Civic Center. Mereka melihat petugas Satpol PP menurunkan baliho calon DPD RI Dapil Bali atas nama Ketut Putra Ismaya Jaya. Saat itu, terdakwa menanyakan kepada salah satu petugas yang berstatus sebagai Danki Satpol PP. “Siapa yang menyuruh menurunkan baliho tersebut?” tanya terdakwa Ketut Sutama saat itu sebagaimana ditirukan JPU.
Oleh Danki Satpol PP, dijawab bahwa penurunan baliho itu atas perintah Kabid mereka. Tidak terima dengan penurunan baliho Keris, terdakwa Gung Wah kemudian memberitahukan masalah ini kepada tetdakwa Ismaya melalui telepon. Kemudian, sore sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa Ismaya bersama 12 orang tim sukses dan relawannya mendatangi Kantor Satpol PP Provinsi Bali. Mereka datang dengan naik dua mobil dan satu sepeda motor. Saat protes itulah, ada dugaan terjadi kekerasan dan pengancaman yang dilakukan anggota Ormas terhadap petugas Satpol PP.
Selanjutnya, Senin (20/8) Polresta Denpasar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ismaya Jaya yang beralamat di Jalan Seroja Denpasar Utara. Polisi kemudian menangkap pentolan ormas ini dan langsung menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. Sehari setelah itu, Ismaya Jaya dibebaskan. Namun, malamnya Ismaya Jaya kembali ditangkap dan dijebloskan di Rutan Mako Brimob Polda Bali, 23 Agustus 2018. *rez
Vonis yang digajarkan majelis hakim dalam sidang putusan di PN Denpasar, Jumat (28/12) siang, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ismaya Ja-ya 7 bulan penjara.
Selain Ismaya Jaya, dua anak bahnya yang menjadi terdakwa kasus yang sama, I Ketut Sutama, 51, dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah, 28, juga divonis serupa masing-masing 5 bulan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Jumat kemarin. Seperti halnnya Ismaya Jaya, kedua anak buahnya ini sebelumnya juga dituntut JPU masing-masing 7 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra di PN Denpasar, Jumat siang mulai pukul 12.00 Wita hingga 12.30 Wita, terdakwa Ismaya Jaya cs dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara. Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan kesatu yakni melanggar Pasal 214 ayat (2) KUHP Jo Pasal 211 KUHP.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim terlebih dulu menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya Sat Pol PP. Sementara pertimbangan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas hakim Bambang Ekaputra.
Dengan vonis 5 bulan penjara, berarti terdakwa Ismaya Jaya akan bebas dari penjara per 23 Januari 2019 mendatang. Sebab, pria asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik kepolisian, 23 Agustus 2018 lalu.
Atas putusan hakim yang menghukumnya 5 bulan penjara, terdakwa Ismaya Jaya melalui penasihat hukumnya, Wayan Mudita cs, langsung memberikan tanggapan. Intinya, terdakwa menerima putusan hakim. "Terima kasih, Yang Mulia. Setelah berdiskusi dengan para terdakwa, pada prinsipnya kami menerima, meskipun berat," ujar advokat Wayan Mudita.
Sebaliknya, JPU Made Lovi Pusnawan yang diberi kesempatan menanggapi putusan hakim terkait vonis terdakwa Ismaya Jaya cs, menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Made Lovi di perdidangan PN Denpasar kemarin.
Usai sidang kemarin siang, Wayan Mudita mengatakan sangat menyesalkan putusan hakim yang telah merugikan kliennya. "Jika kita lihat dari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim, jauh dari fakta persidangan. Di dalam perkara ini korbannya adalah Budiarta, namun seolah-olah semua anggota Satpol PP menjadi korban. Ini tidak benar. Jadi, yang jelas korban satu. Juga tidak ada dalam pertimbangan majelis hakim jika korban telah mencabut keterangannya di BAP," tandas Mudi-ta.
Mudita juga menilai tidak punya keberanian untuk membebaskan Ismaya Jaya dan koleganya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU. "Harusnya punya nyali membebaskan," sindir Mudita.
Namun, ditanya kenapa tidak mengajukan upaya hukum banding, Mudita berdalih keputusan itu sepenuhnya ada di tangan kliennya. "Semuanya kan kami serahkan ke klien. Setelah kami berdiskusi, barangkali klien kami punya pertimbangan-pertimbangan lain. Kami juga harus mengikuti keinginan klien," dalihnya.
Sebagaimana didakwakan JPU Made Lovi Pusnawan dalam sidang perdana, perbuatan terdakwa Ismaya Jaya cs terjadi pada Senin, 13 Agustus 2018, sekitar pukul 15.30 Wita. Kejadiannya berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Jalan DI Panjaitan Nomor 10 Niti Mandala Denpasar.
“Berawal sekitar pukul 12.30 Wita di Civic Center Renon, di Jalan Cok Agung Tresna, 10 personel Satpol PP Provinsi Bali melakukan penertiban baliho, spanduk kedaluwarsa, tanpa izin dan rusak, maupun alat pengenalan diri (ADP),” papar JPU Made Lovi.
Saat penurunan baliho dilakukan petugas Satpol PP, terdakwa I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah berada di Civic Center. Mereka melihat petugas Satpol PP menurunkan baliho calon DPD RI Dapil Bali atas nama Ketut Putra Ismaya Jaya. Saat itu, terdakwa menanyakan kepada salah satu petugas yang berstatus sebagai Danki Satpol PP. “Siapa yang menyuruh menurunkan baliho tersebut?” tanya terdakwa Ketut Sutama saat itu sebagaimana ditirukan JPU.
Oleh Danki Satpol PP, dijawab bahwa penurunan baliho itu atas perintah Kabid mereka. Tidak terima dengan penurunan baliho Keris, terdakwa Gung Wah kemudian memberitahukan masalah ini kepada tetdakwa Ismaya melalui telepon. Kemudian, sore sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa Ismaya bersama 12 orang tim sukses dan relawannya mendatangi Kantor Satpol PP Provinsi Bali. Mereka datang dengan naik dua mobil dan satu sepeda motor. Saat protes itulah, ada dugaan terjadi kekerasan dan pengancaman yang dilakukan anggota Ormas terhadap petugas Satpol PP.
Selanjutnya, Senin (20/8) Polresta Denpasar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ismaya Jaya yang beralamat di Jalan Seroja Denpasar Utara. Polisi kemudian menangkap pentolan ormas ini dan langsung menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. Sehari setelah itu, Ismaya Jaya dibebaskan. Namun, malamnya Ismaya Jaya kembali ditangkap dan dijebloskan di Rutan Mako Brimob Polda Bali, 23 Agustus 2018. *rez
Komentar